mba intan, sejauh penget saya, waktu saya matternity leave kemaren, untuk
libur nasionalnya ngga diitung mba.. jadinya 90 hari (termasuk sabtu-minggu)
plus ditambah public holiday...

-fitri-


-----Original Message-----
From: intan dima [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, May 24, 2006 12:11 PM
To: BA
Subject: [balita-anda] ttg maternity leave


mangap... mo nanya...

kalo cuti hamil, berarti 3 bulan atau 90 hari?
contoh:
saya mulai cuti hamil 10 agustus - 10 november... benarkah ini?
karena tgl 
- 17 aug libur
- 18 aug cuti bersama
- 21 aug libur
- 23,26,dan 27 oct cuti bersama
- 24 - 25 lebaran

jadi, apa benar saya harus masuk tgl 10 november (jika mulai cuti 10 aug)?

mohon saran

--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke