mba intan, sejauh penget saya, waktu saya matternity leave kemaren, untuk libur nasionalnya ngga diitung mba.. jadinya 90 hari (termasuk sabtu-minggu) plus ditambah public holiday...
-fitri- -----Original Message----- From: intan dima [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 24, 2006 12:11 PM To: BA Subject: [balita-anda] ttg maternity leave mangap... mo nanya... kalo cuti hamil, berarti 3 bulan atau 90 hari? contoh: saya mulai cuti hamil 10 agustus - 10 november... benarkah ini? karena tgl - 17 aug libur - 18 aug cuti bersama - 21 aug libur - 23,26,dan 27 oct cuti bersama - 24 - 25 lebaran jadi, apa benar saya harus masuk tgl 10 november (jika mulai cuti 10 aug)? mohon saran -------------------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]