Mmmmhhh........kayaknya sich the Icho yang musti aware kitanya, sebisa
mungkin untuk menghindarkan anak-anak kita dari makanan yang minimal
mengandung bahan kimiawi berbahaya, biasanya dikemasan suka ada
ingredients-nya. 
TQ
Ambu SyQy

 -----Original Message-----
From:   Icho [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent:   Thursday, August 10, 2006 8:30 AM
To:     balita-anda@balita-anda.com
Subject:        [balita-anda] Makanan Anak Indonesia Biang Kanker


Pagi semua... ngeri juga ya makanan anak2 kita
sayangnya belm disebutkan makanan apa aja dr  49 makanan yang di survey

Salam
=Icho=

----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Sebuah penelitian lembaga konsumen di Jakarta menemukan pelanggaran hukum
produsen makanan anak-anak di Indonesia yaitu penggunaan pemanis buatan yang
bisa berakibat fatal bagi kesehatan anak di antaranya kanker dan
keterbelakangan mental. 

"Survey yang kami lakukan Juni-Juli 2006 pada 49 makanan anak-anak
membuktikan makanan itu mengandung pemanis buatan berbahan kimia. Penggunaan
bahan pemanis buatan kimia ini mempunyai aturan dan ketentuan khusus yang
dilanggar oleh para produsen makanan anak-anak itu," kata Direktur Program
Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) As'ad Nugroho, dalam konferensi pers LKJ di
Jakarta, Rabu (09/08). 


Makanan yang diteliti melalui metode survey dan uji laboratorium pada
makanan anak itu terdiri dari produk makanan jenis jelly, minuman serbuk dan
permen, mulai dari produk yang sudah maupun belum ternama. 


"Makanan tersebut paling banyak dikonsumsi anak-anak karena rasa manisnya
tinggi," kata As'ad. 


Hasil penelitian membuktikan ketiga jenis makanan yang digandrungi anak-anak
itu mengandung aspartam, Sakarin dan Siklamat, bahan kimia yang dalam jangka
panjang bisa mengakibatkan penyakit fatal bagi bocah. 


Ketiga bahan kimia tersebut penggunaannya telah diatur dalam Permenkes
No.208 1985 Pasal 10 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) No HK 00.05.5.1.4547 tahun 2004. Peraturan itu menentukan bahwa
makanan yang mengandung pemanis buatan harus mencantumkan jenis dan jumlah
pemanis buatan dalam komposisi bahan atau daftar tabel. 


Tiga pemanis kimia itu juga merupakan pemanis buatan kimia non kalori yang
penggunaannya sesuai ketentuan Permenkes No.208 1985 hanya diperuntukkan
bagi penderita diabetes mellitus, dan orang yang sedang diet kalori akibat
obesitas. 


"Tapi pemanis buatan kimia di lapangan industri makanan cenderung digunakan
produsen karena alasan efisiensi. Bayangkan saja, sakarin mempunyai tingkat
kemanisan 200-700 kali kemanisan gula, siklamat tingkat kemanisannya 30-80
kali kemanisan gula dan aspartam 200 kali kemanisan gula," kata As'ad. 


Menurut Keputusan Kepala BPOM No HK 00.05.5.1.4547 Th 2004 pasal 2 butir 2
menyebutkan bahwa 'pemanis buatan digunakan pada pangan rendah kalori dan
pangan tanpa penambahan gula'. 


Dari hasil penelitian LKJ pada 49 makanan anak-anak itu, semua makanan anak
tersebut mengandung pemanis buatan (sakarin, aspartam dan siklamat) duapuluh
di antaranya merupakan campuran antara pemanis alami dan pemanis buatan yang
melanggar ketentuan dalam Keputusan BPOM. 


Dua di antara produk minuman serbuk tidak mencamtumkan peringatan pada
penderita fenilketonuria padahal dua minuman itu mengangung aspartam. 


Penderita penyakit fenilketonuria tidak diperkenankan mengkonsumsi aspartam.



Menurut peneliti di LKJ, dr.Nurhasan, ketiga bahan kimia itu boleh
dikonsumsi tubuh manusia yang berusia lebih dari 15 tahun atau sesuai
ketentuan nilai ADI (Acceptable Daily Intake; jumlah pemanis buatan dalam
mg/kg berat badan yang boleh dikonsumsi tiap hari sepanjang hidup). 


Permasalahannya, ketentuan ADI dibuat untuk ukuran tubuh dalam taksiran
berat tubuh orang dewasa atau mengambil rata-rata 45 kg, sedangkan tubuh
anak-anak rata-rata di bawah 35 kg. 


"Tubuh anak-anak belum dapat mentoleransi kandungan kimia dari pemanis
buatan itu," kata Nurhasan. 


Dia mengatakan, Sakarin aspartam dan siklamat dapat mengakibatkan anak
menjadi hiperaktif, keterbelakangan mental dan dalam jangka panjang beresiko
kanker. 


Sementara peneliti LKJ, Lies Purnama Sari mewakili LKJ mengatakan sudah
saatnya pemerintah berlaku tegas dalam mengawasi dan menertibkan klaim atau
pelabelan produk-produk pengan yang mengandung pemanis buatan, termasuk
menegakkan peraturan-peraturan mengenai pemanis buatan dengan
sungguh-sungguh. 


Selain itu, LKJ juga meminta pemerintah membatasi penggunaan pemanis pada
produk pangan anak-anak dan penggunaan pemanis buatan hanya dikhususkan bagi
penderita diabetes dan diet obesitas. 


Ia mengajak msyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan berpemanis buatan. 


"Selama masih ada pemanis alami, penggunaan pemanis buatan sebisa mungkin
dihindari masyarakat," katanya. (*/rit)



sumber : kapanlagi.com





The information transmitted is intended only for the person or the entity to
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged
material. If you have received it by mistake please notify the sender by
return e-mail and delete this message including any of its attachments from
your system. Any use, review, reliance or dissemination of this message in
whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are
susceptible to change. The views expressed herein do not necessarily
represent those of PT Astra International Tbk and should not be construed as
the views, offers or acceptances of PT Astra International Tbk.

--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke