MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para
pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah
ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi
yang terpercaya sahihnya maka MUI memberkan fatwa pada
tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat
sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak
yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil
keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa
tersebut, maka wartwan republika mewancari sekretaris
umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin

Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa
mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis
sekampung?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram,
menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu
kampung, kan itu banyak jumlahnya.....


---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke