Alhamdulillah.............

 

Rabu, 03/06/2009 16:07 WIB
Prita Mulyasari Bebas dari Penjara
Novia Chandra Dewi, Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

 

 
<http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMB
ER_HERE>  

Jakarta - Setelah 'digempur' lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya
aparat hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang,
Rabu (3/6/2009). 

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,"
kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Hasanuddin,
Jakarta Selatan.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti.
"Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP
Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang.

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh
jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan
ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama
baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.
(ddt/nrl)

Kirim email ke