Dear Parents BA yang pintar2 dan baik hati :-)

Mohon masukannya duongg.. :-)

Kalau babysitter berhenti bekerja setelah bekerja selama 4-5 thn, berhenti
di pertengahan Ramadhan.
Alasan berhenti, adanya pelanggaran kerja, sehingga ditawarkan untuk
berhenti, dan ybs minta berhenti.
Oya, ini babysitter bukan dari yayasan, jadi nggak ada aturan pasti, hanya
berdasarkan kelayakan umum aja..

Nah, pertanyaannya, apa aja yang jadi hak ybs ya?
- Apakah dikasi THR? 1 bulan gaji?
- Apakah dikasi pesangon? berapa besarnya?

Mohon sarannya ya parents.. Supaya berakhirnya happy end begitu..

Terima kasih sebelumnya :-)

Meu

Kirim email ke