Dear Mom's & Dad's Please advisenya donk,
Perusahaan saya bekerja itu PMA, dan menurut peraturan di sini cuti melahirkan cuma dapat 2 bulan. Kalau saya mau menuntut 3 bulan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang terbaru, dimana saya bisa dapat referensi yang kuat selain dari UU tersebut saja, misalnya saya dapat mengadukannya ke mana dan sanksi apa yang dapat diberikan kepada perusahaan jika perusahaan tidak mengabulkannya? Thanks before, Mei Ly