Paling aman adalah apabila harta tersebut diwariskan oleh org tua mbak rani kepada anak2 mbak rani saja, jadi tidak akan bisa di klaim sbg harta bersama.Jadi dibuat dalam surat penghibahan dari org tua mbak rani kepada ketiga anaknya mbak rani yg untuk sementara waktu dikarenakan anak2 msh dibawah umur mbak rani dikuasakan untuk mengelola dan menggunakannya sepanjang untuk keperluan anak2, toh kita seorang ibu akan mewariskan harta kita kpd anak2 kelak?
Alternatif lain adalah membuat perjanjian pemisahan harta, dlm surat trsb bisa dijelaskan bahwa harta warisan dari org tua masing2 pihak tidak dikategorikan sbg harta gono gini, surat trsb harus ditandatangani oleh mbak rani dan suami, tp kynya riskan ya..... Semoga membantu mamacalulla -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 06, 2005 2:00 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang Tua Dear Parents Mohon sharing dan informasinya dari segi Hukum nya juga. Ceritanya, seorang teman saya sebut saya Mbak Rani. Ibu Bekerja, menikah dengan 3 orang anak. Dia mendapatkan hibah Sebuah Rumah seharga Sekitar Rp 900 jt dari Orang Tuanya yang masih hidup. Rumah tersebut masih atas nama Ibundanya. Mbak Rani ini dengan izin orang tuanya utk menjual rumah tersebut dan uangnya dibelikan rumah baru yang lebih kecil dan sebuah mobil baru atas nama Mbak Rani ini. Sedangkan setahu saya, harta yang dibeli dalam masa perkawinan darimanapun asalnya tetap akan masuk menjadi harta gono gini dalam perkawinan kalau perkawinannya kandas nanti. Tetap asset itu akan masuk utk dibagi 2 kan? Nah pertanyaann dia, gimana caranya supaya rumah dan mobil baru tersebut (yg merupakan pemberian ortu Mbak Rani) bisa atas nama Mbak rani tetapi dia tidak mau itu asset masuk menjadi harta gono gini nantinya. Memang siih nggak mengharapkan kenyataan buruk tersebut, tapi apa salahnya berhati2...bener kan? Enakan suaminya donk kalau tuh asset nantinya bakalan dibagi dua juga, kan pemberian orang tua. Nah gimana tuh parents. Kalau parents ada yg praktisi hukum yang bisa memberikan penjelasan ? Atau sharingnya juga diterima, utk saya sampaikan ke temen saya ini. Japri boleeh, Jalum juga boleh, kan utk pengetahuan kita juga. Terutama Ibu2 hehee.... Salam, MARINA Yangnggaktaumustijawabapawaktuditanyasoalini ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]