Paling aman adalah apabila harta tersebut diwariskan oleh org tua mbak rani
kepada anak2 mbak rani saja, jadi tidak akan bisa di klaim sbg harta
bersama.Jadi dibuat dalam surat penghibahan dari org tua mbak rani kepada
ketiga anaknya mbak rani yg untuk sementara waktu dikarenakan anak2 msh
dibawah umur mbak rani dikuasakan untuk mengelola dan menggunakannya
sepanjang untuk keperluan anak2, toh kita seorang ibu akan mewariskan harta
kita kpd anak2 kelak? 

Alternatif lain adalah membuat perjanjian pemisahan harta, dlm surat trsb
bisa dijelaskan bahwa harta warisan dari org tua masing2 pihak tidak
dikategorikan sbg harta gono gini, surat trsb harus ditandatangani oleh mbak
rani dan suami, tp kynya riskan ya.....


Semoga membantu
mamacalulla

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, September 06, 2005 2:00 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang Tua

Dear Parents

Mohon sharing dan informasinya  dari segi Hukum nya juga.

Ceritanya, seorang teman saya sebut saya Mbak  Rani.
Ibu Bekerja, menikah dengan 3 orang anak.
Dia mendapatkan hibah Sebuah Rumah seharga Sekitar Rp 900 jt dari Orang
Tuanya yang masih hidup.
Rumah tersebut masih atas nama Ibundanya.
Mbak Rani ini dengan izin orang tuanya utk menjual rumah tersebut dan
uangnya dibelikan rumah baru yang lebih kecil dan sebuah mobil baru atas
nama Mbak Rani ini.

Sedangkan setahu saya, harta yang dibeli dalam masa perkawinan darimanapun
asalnya tetap akan masuk menjadi harta gono gini dalam perkawinan kalau
perkawinannya kandas nanti. Tetap asset itu akan masuk utk dibagi 2 kan?

Nah pertanyaann dia, gimana caranya supaya rumah dan mobil baru tersebut (yg
merupakan pemberian ortu Mbak Rani) bisa atas nama Mbak rani tetapi dia
tidak mau itu asset masuk menjadi harta gono gini nantinya.
Memang siih nggak mengharapkan kenyataan buruk tersebut, tapi apa salahnya
berhati2...bener kan?
Enakan suaminya donk kalau tuh asset nantinya bakalan dibagi dua juga, kan
pemberian orang tua.

Nah gimana tuh parents.
Kalau parents ada yg praktisi hukum yang bisa memberikan penjelasan ?
Atau sharingnya juga diterima, utk saya sampaikan ke temen saya ini.

Japri boleeh, Jalum juga boleh, kan utk pengetahuan kita juga.
Terutama Ibu2 hehee....

Salam,
MARINA
Yangnggaktaumustijawabapawaktuditanyasoalini



================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke