-----Original Message-----
From:   Hadi Kuntoro 
Sent:   19 Nopember 1999 11:10
To:     news
Subject:        HATI-HATI BELANJA KE MAKRO....!

HATI-HATI BELANJA KE MAKRO....!

Nama saya (Junaedi, PT.TAM, PAD, MCDP Engine Plant, Noreg. 893421, ext
1740)mengalami kejadian yang sangat tidak mengenakkan hati di Pusat
Perbeelanjaan Makro Pasar Rebo, ceritanya begini:

Minggu 14 November Saya belanja, Beras, susu, indomie dan
kebutuhan-kebutuhan rumah tangga yang lain.  Tidak lupa dia membeli barang
yang selama ini didambakan yakni sepatu cats. Disinilah masalah mulai
timbul.
Pilih sana sini cari sepatu yang murah,  saya pilih sepatu cats merek Dunlop
tidak bertali nomor 39 yang stok tinggal satu-satunya. Namun ada masalah
dengan sepatu tersebut, yaitu barcode-nya tidak ada, dan dilihat disebelah
sepatu tersebut ada barcode tidak bertuan, tergeletak begitu saja pada
sepatu yang sama tapi nomornya beda, yaitu nomor 38 (Bentuk barcode untuk
sepatu Dunlop  sama yakni diikat menggunakan tali / insulock dan dicantelkan
disepatunya). Saya berpikir itu pasti barcode sepatu nomor 39 yang akan Saya
ambil, mungkin terjatuh pikirku (harga barang tidak tercantum pada barcode).

Selesai belanja Saya ke Kasir, pada saat di scan oleh kasir (Saya Belanja
sebanya Rp 428.000 termasuk sepatu, yang harganya menurut barcode Rp 39.000
discount sekian persen karena ada discount) tidak bermasalah (tentu saja
kasir sudah cek kesesuaian antara barang dan barcode) kemudian Saya melewati
kasir dan di cek oleh Cecker/Inspektor dan pengecekan juga oke. 

Pada saat mau keluar Saya  tiba-tiba dihampiri oleh seseorang (Satpam)
berpakaian preman dan diperintahkan ke ruangan yang letaknya dilantai atas.
"Ada apa pak...?" Saya kebingungan karena merasa tak bersalah
"Tunggu saja disini" satpam keluar ruangan.

Beberapa saat kemudian datang dua orang lagi, satu berpakaian preman dan
satunya berpakaian satpam namanya Sutrisno (terpampang di dadanya). Dan
peristiwa selanjutnya yang terjadi adalah investigasi dengan tuduhan
pencurian karena menukar barcode, seluruh tubuh saya digeledah dompet dibuka
dll persis seperti maling.
Belakangan diketahui bahwa sepatu yang Saya beli seharusnya Dunlop berharga
Rp 45.000 sedang barcode tak bertuan yang Saya tempelin sepatu Dunlop
berharga Rp 39.000 beda  Rp 6.000) dan Saya juga bilang ke satpam akan balik
ke kasir bayar kekurangannya atau membatalkan saja transaksinya.
Tapi dijawab tidak bisa oleh satpamnya. Saya minta ijin akan menghadap
langsung ke bagian Customer Service Makro tapi dilarang  juga.

Tingkah Polah satpam Makro waktu itu melebihi marahnya  seorang Jenderal ;
menggebrak meja, membentak,mengumpat ,memaksa Saya mengaku maling dan
berpidato "setiap bulan Makro mendrita kerugian 50 jutaan karena kehilangan
barang....!!"
Tidak lama kemudian Saya disodori surat pernyataan  yang harus
ditandatangani yang isinya menyatakan saya bersalah melakukan tindak
pencurian dan harus membayar kerugian ke Makro. Besarnya ganti kerugian
ditentukan satpam Makro sebesaar 10 kali lipat harga barang atau sebesar Rp
450.000 (ini aturan Makro karanya). Saya tentu saja Saya tolak karena saya
hanya khilaf karena ketidaktahuan Saya

Satpam tidak mau tahu bahkan Saya diberi alternatif yang sangat sulit yaitu
tandatangan saat itu juga dan menyerahkan ganti rugi  10x lipat atau milih
dibawa ke Polisi..? 
Karena terbayang pilihan kedua akan sangat-sangat menyulitkan karena modal
pas-pasan, dan mengingat beking tidak punya, dan seumur umur belum pernah
berurusan dengan polisi.
Akhirnya dengan sangat terpaksa dan dengan hati yang pilu surat Saya tanda
tangani

Karena uang di dompet tinggal 50 ribu maka Saya menyerahkan saja belanjaan
yang nilainya 428 ribu. Dan diterima oleh saatpam tanpa tanda terima (tidak
diberi) Print/Kwitansi belanja dan kartu Makro ditahan dan Saya
diperintahkan pergi begitu saja tanpa membawa apapun termasuk sepatu yang
membuat Saya sial itu.

Kesedihan kurasakan bagaikan mimpi, karena separo lebih sisa gaji saya
sebagai karyawan kelas 4 di PT.TAM musnah begitu saja tanpa ada yang
dimintai pertolongan. Kepedihan hati makin terasakan menyayat saat tiba
pondokanku 
"Pak berasnya mana..?" Istriku menyambut dengan keheranan karena di Motorku
tidak terlihat beras yang sedang dia tunggu-tunggu sejak pagi tadi .
"Katanya mau dibelikan oleh-oleh, mana pak..?" kata anakku  yang semata
wayang.
"Tadi bapak kebetulan kartu Makronya ilang jadi nggak jadi belanja" Aku
tidak mengatakan terus terang karena takut kasihan istriku turut sedih.

Keesokan harinya Senin 15 Nop 1999 aku ceritakan masalahku itu kepada
rekan-rekannya, itupun setelah berulang kali aku didesak karena biasanya
periang terlihat murung .
Hari itu juga Bp. Sutarto (atasanku langsung) dan seorang rekanku dari MCDP
berinisiatif datang ke Makro untuk mengklarifikasi masalah tersebut, yang
dicari adalah bagian Customer Service,tapi ternyata customer service tidak
bisa menjelaskan apapun dan meraka malah dioper ke satpam, disana ditemui
oleh Sutrisno yang menginterogasiku  dan seorang lagi kordinaator satpam
(namanya tidak tahu), tapi tidak membawa hasil karena lagi-lagi yang didapat
adalah pidato "setiap bulan Makro menderita kerugian 50 jutaan karena
kehilangan barang...".

Kami ingin klarifikasi mengenai aturan denda 10 x Lipat.
Aturan denda sebesar 10 kali lipat barang bagi tindak kelalaian memasang
barcode tidak kami dapatkan, dan anehnya saat itu juga kartu anggota Makro
yang ditahan dikembalikan lagi bahkan satpamnya bilang bahwa saat itu juga
Saya sudah boleh berbelanja lagi, padahal setahu saya bila telah didakwa
melakukan tindak kecurangan di Makro maka  kartu akan dicabut.

Hari selasa 16 Nop 1999 2 rekan di MCDP mencoba menghubungi via telpon ke
Makro (8404080 ext 1701) dan dierima oleh Bp Dwi yang intinya dengan
membayar ke 10x Lipat harga barang  berarti masalah sudah dianggap damai
dan selesai , dan beliau menawar untuk ke Polisi saja kalau tidaak puas
(jawaban tidak beda dengan pernyataannya sehari sebelumnya ) Bp Dwi juga
menyarankan untuk menghubungi bapak Fikri (ext 7210) yang setelah dihubungi
ke teleponnya dari pagi sampai sore tidak pernah ada yang mengangkat
teleponnya..

Hari selasa 16 Nop 1999 Atasan saya (yang mengirim email ini ) mencoba
menghubungi via telpon ke Makro (8404080 ext 17.../ Bagian Personalia) dan
dipersilahkan bicara dengan salah satu pejabat di Makro namanya Bp.Basuki
yang penjelasannya tidak beda dengan Bp.Dwi dan beliau menegaskan siapapun
yang bersalah, entah sengaja atau tidak Beliau tidak mau tahu, tinggal pilih
saja denda 10 kali lipat harga barang atau ke Polisi..!

Saya menyayangkan pihak Makro kenapa :
1.      Mengapa ada barang yang tergeletak tanpa Barcode  dan tidak ditegur
karyawannnya yang bertugas mengecek atau memsasang barcode tersebut..? Bila
stock barang tinggal satu & tanpa barcode sementara ada barcode tergeletak
didekat barang tersebut maka siapapun akan bisa terjebak untuk memasangnya
di barang yang tinggal saatu tersebut pada saat di memutuskan untuk
membelinya.
2.      Mengapa Pengawas / Satpam di Makro malah membiarkan (menjebak..?)
orang yang tanpa sengaja melakukan kesalahan..? Mbok ya diingatkan.
3.      Mengapa Kasir tidak mengkonfirmasikan bahwa antara barcode dan
barang berbeda (barcode sepatu nomor 38 dan yang dibawa sepatu nomor 39)
4.      Mengapa Inspektor setali tiga uang dengan Kasir..? Apa inspektor
kerjanya hanya nyoret belanjaan dan stempel saja..?
5.      Mengapa Satpam Makro memvonis Saya bersalah tanpa mendengarkan
penjelasan saya ..? dan melarang Saya mengadukan masalahnya ke bagian
Customer relation atau pejabat perusahaan yang ada disitu..?
6.      Akibat kelalaiannya (yang tidak disengaja) perbedaan harga hanya Rp
6.000 rupiah, mengapa Saya didenda (dikutip) sebesar 10 kali lipat dari
harga Sepatu yang 45 ribu..?
7.      Mengapa Makro tidak memberikan bukti kwitansi  pembayaran (Kutipan)
yang katanya merupakan ganti rugi tersebut..? mungkin Makro takut karena ini
perbuatan Ileegal..?
8.      Mengapa aturan yang ilegal tersebut dibenarkan oleh salah satu
pejabat disana..? (Bp. Basuki) apakah pada laporan neraca akhir tahun Makro
juga mencantumkan..? misalnya sebagai pendapatan kutipan tahun  1999...?
9.      Mengapa aturan denda 10 kali lipat itu hanya sepihak..?
anggota-anggotanya  tidak tahu ada aturan seperti itu.
10.     Atau semua ini hanya jebakan Oknum di makro..?
11.     Tapi mengapa di-Amin-i oleh Pejabat disana..?

Wallahu A'lam......mudah-mudahan yang seperti ini tidak terjadi pada anda,
berpikirlah kembali masak-masak bila anda  memutuskan untuk belanja ke Makro
yang sewenang-wenang kepada orang kecil  seperti itu, toh saat ini pusat
perkulakan  yang lain menjamur di mana-mana tidak perlu kartu lagi.

Bila bapak /Ibu ada yang kenal dengan salah satu pejabat di makro tolong
sampaikan keluhan kami ini, kami adalah orang kecil yang tidak punya beking
apapun yang pada setiap urusan dengan yang lebih besar pasti akan
tersingkirkan semudah membalik telapak tangan. "
Yang gede berlagak yang kecil diinjak-injak....mudah-mudahan ada hikmah yang
bisa didapat diri cerita ini......."
Mohon do forward ke teman-teman anda yang punya email, agar mereka
hati-hati, atau ada yang tahu email-nya makro..? 

Kunjungi: http://www.balita-anda.indoglobal.com
"Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas"

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Etika berinternet, kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke:  [EMAIL PROTECTED]
EMERGENCY ONLY! Jika kesulitan unsubscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
Panduan Menulis Email yang Efektif http://hhh.indoglobal.com/email/ 
http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet






Kirim email ke