Mama John,
Memang hal ini cukup sulit direalisasikan, apalagi
kadang yayasan sendiri yang 'mengambil paksa' tenaga
kerja dari majikan barunya, dengan tujuan yang kurang
baik (mengharap uang administrasi, ada yang nawar
lebih tinggi dsb).
Seharusnya ada peraturan tenaga kerja untuk hal itu
ya, atau dimasukkan ke UU Konsumen? Karena berapa
banyak yang pernah punya pengalaman, pembantu atau
susternya berhenti tepat setelah masa garansi
yayasannya habis sehingga untuk dapat yang baru harus
bayar lagi, dan kalau pun diganti biasanya dengan mutu
yang lebih rendah sehingga akhirnya kita bosen sendiri
minta dari yayasan tersebut.
Tapi kalau anggota milis kita ini bisa memulai dengan
alasan yang tepat rasanya bisa jadi langkah awal
memberikan budaya baru dalam kontrak tenaga kerja.
Kalau dipikir-pikir kok saya senengnya jadi provokator
ya he..he..he..tapi tujuannya kan baik.

Mamanya Dafi

--- Stella Martini <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya setuju 100 % sama Mamanya Dafi. Hanya saja
> kelihatannya agak susah untuk minta yayasan/penyalur
> untuk melakukan ini. Saya selalu minta kepada
> yayasan untuk diberikan nomor telepon majikan yang
> lama, tapi mereka keberatan...tanpa mengemukakan
> alasannya. Bahkan yayasan Citra Bunda yang nota bene
> punya nama sangat baik juga sama...mereka menolak
> permintaan saya untuk memberikan nomor telepon
> majikan yang lama. Sungguh mengecewakannya.
> 
> Stella 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Send instant messages & get email alerts with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com/


>> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]















Kirim email ke