Ibu Alin, 
Maaf ini ada titipan dari teman, mudah-mudahan bermanfaat juga bagi rekan
yang hendak 
menjalankan ibadah puasa Ramadhan (cuplikan khusus ibu muslimah)
---------------------------------
Wanita Hamil dan Menyusui

a. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh
berbuka.

b. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari
dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi
keselamatan janin yang ada dikandungannya.

c. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan
kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama' membolehkan ia berbuka, dan ia
hanya wajib mengqodo' (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana
orang sakit.

d. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau
anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka
berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo' ? atau hanya
wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari
yang ia tinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho' dan fidyah (memberi makan)

e. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang
miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.

f. Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengqodho'.

g. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho' dan fidyah.

h. DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung
kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membayar fidyah (memberi makan
orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan
menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan
menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk
mengqodho' puasanya. Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila kita membebani
dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa
tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan
Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.

Wanita yang Berusia lanjut

Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak
berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan
untuk melaksanakan (mengqodho') puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena
itu ia hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Wanita dan Tablet Pengentas Haidh

Syekh Ibnu Utsaimin menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak
dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena
haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di masa
Rasulullah SAW tidak pernah membebani diri mereka untuk melakukan hal
tersebut. Namun apabila ada yang melakukan, bagaimana hukumnya ?. Jawabnya:
- Apabila darah benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan
untuk mengulang. - Tetapi apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti
atau tidak,maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan
puasa. ( Masa'il ash Shiyam h. 63 & Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)

Mencicipi Masakan

Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya
pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut
keasinan atau tidak atau yang lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi
masakannya ?. Para ulama' memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa
masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai di tenggorokan, dalam hal ini
diqiyaskan dengan berkumur. (Jami'u Ahkam an Nisa').


>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
>> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]















Kirim email ke