dear mbak Icah

Kalau memang kuat ( tidak ada keluhan apa-apa ) sebaiknya diambil seminggu
sebelum tgl melahirkan, dengan catatan segala sesuatu telah dipersiapkan.
Tapi kalau lokasi melahirkan dekat dengan tempat kerja mbak Icah, ya
sebaiknya kurang 2 atau 3 hari ( Inipun kalau peraturan kerja
memungkinkan ).
Biasanya kita punya feeling, saat bayi kita akan lahir.
Selamat ya, semoga segala sesuatunya berjalan lancar. Amin

Salam

Ibunya Fathiya
----- Original Message -----
From: icah <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, May 16, 2001 8:10 AM
Subject: [balita-anda] Cuti hamil


Dear netters sekalian,
Mungkin pertanyaan saya agak aneh kali ya, tapi daripada bingung mendingan
ditanyain sama yang sudah pengalaman.
Begini saat ini saya sedang hamil 36 minggu (anak pertama) dan sekarang
memasuki minggu ke 37, kira2 sebaiknya saya mengambil cuti melahirkan kapan
yah ?
Menurut rekan kantor saya yang telah memiliki 2 anak biasanya orang
melahirkan pada minggu ke 38 sedangkan saya sudah mengajukan cuti tgl. 5
Juni 2001, sebagai catatan due date saya tgl. 19 Juni 2001.
Mohon sharingnya dari para ibu sekalian.

Terima kasih atas masukannya


Icah Andri




>> Mau kenduri di kantor? Perlu nasi tumpeng? klik, http://www.indokado.com  
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Kirim email ke