Seperti pengalaman saya, untuk pembuatan paspor untuk anak/bayi (bisa berbeda antar daerah) disiapkan KTP bapak/ibu, Akte kelahiran anak, Akte kelahiran bapak &ibu, Surat Nikah dan juga KK. Foto anak nanti akan ditempelkan di paspor ibunya. Untuk biaya dikenakan sendiri-sendiri. Besarnya (ah semua orang juga tahu) tergantung mau berapa hari jadi. Pengalaman saya, untuk ibunya (DKI) 500 ribu. untuk Anak (Jateng) 350 ribu. dalam sehari jadi. Untuk anak dibawah 12 th tidak perlu bayar fiskal, sehingga harus mengurus bebas fiskal di bandara/pelabuhan.
Semoga membantu. Edi -----Original Message----- From: Sandra [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, May 28, 2002 9:58 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi! Dear Rekan Mailist, Mohon sharingnya, jika akan membawa bayi ke luar negeri tentu akan ada prosedur pembuatan paspor nya juga, kalau boleh tau, apa saja syarat pembuatan tersebut dan apakah biaya pembuatannya sudah termasuk pembuatan paspor ibunya atau ada Fee tambahan..? Regards, -Sandra- >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]