DPD dan Penguatan Demokrasi Oleh GINANDJAR KARTASASMITA KESIMPULAN penelitian International IDEA adalah: 1 dari 11 negara federal, terdapat 3 negara yang menerapkan sistem bikameral lunak, yaitu Kanada, Austria, dan India; Dari 41 negara kesatuan, terdapat 12 negara yang menerapkan sistem bikameral lunak. Contoh Afrika Selatan, Barbados, Botswana, Ceko, Spanyol, Inggris, Jamaika, dan Namibia; dari 10 negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, tidak ada yang menganut sistem bikameral lunak. Dari 40 negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, terdapat 14 negara yang menganut sistem bikameral lunak. Contoh Thailand, Polandia, Kanada, Jamaika, India, Austria, Barbados, dan Afrika Selatan. Dari 40 negara yang menganut sistem pemerintahan semipresidensial (mempunyai presiden dengan kekuasaan riil dan masa jabatan tetap dan juga mempunyai perdana menteri yang memimpin pemerintahan yang didasarkan mayoritas di legislatif), terdapat 2 negara yang menganut sistem bikameral lunak, yaitu Trinidad dan Tobago serta Namibia.
Dari penelitian International IDEA tersebut kita dapati kenyataan bahwa sistem bikameral Indonesia jauh berbeda jika dibandingkan dengan sistem bikameral negara-negara lain yang memiliki kesamaan dengan Indonesia. Cukup banyak negara kesatuan yang menerapkan sistem bikameral kuat seperti Jepang dan Belanda dan pengadopsian sistem itu telah menunjukkan hasil memuaskan di bidang demokrasi maupun pembangunan. Seiring dengan itu di berbagai negara yang menerapkan sistem presidensial juga banyak yang menerapkan bikameral kuat seperti AS yang diketahui menjadi satu-satunya negeri adikuasa saat ini dengan tingkat demokrasi dan kesejahteraan tinggi. Di sisi lain dari 10 negara yang menganut sistem presidensial tidak ada yang menganut bikameral lunak. Sebagai contoh riil kita bisa mencermati sistem perwakilan AS yang dipandang telah mapan dan teruji ratusan tahun serta telah terbukti mendorong kemajuan negara dan kemakmuran rakyatnya. Sistem bikameral AS bertumpu pada dua lembaga, yaitu Senate sebagai perwakilan negara bagian (DPD) dan House of Representative sebagai perwakilan seluruh rakyat (DPR). Di AS kedua unsur perwakilan ini dinamakan Kongres (Congress) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD AS (1787). Pasal 1 ayat (8) UUD AS mengatur mengenai wewenang Kongres seperti menetapkan berbagai undang-undang yang kesemuanya dilaksanakan oleh Senate dan House. Dalam hal tertentu, Konstitusi AS mengatur wewenang khusus kepada masing-masing kamar, misalnya semua RUU mengenai pendapatan negara harus berasal dari House, sedangkan Senate berwenang memberi pertimbangan dan persetujuan mengenai perjanjian luar negeri, pengangkatan menteri, duta, hakim federal, dan pejabat lain yang ditentukan dalam UU. Jumlah anggota Senat sebanyak 100 orang (bandingkan dengan jumlah anggota House sebanyak 435 orang), masing-masing dua orang dari 50 negara bagian tanpa melihat perbedaan jumlah penduduk. Sehingga negara bagian California yang berpenduduk 34 juta jiwa dan negara bagian Vermon yang punya jumlah penduduk 600.000 jiwa sama-sama diwakili dua senator. Para senator dipilih secara langsung dalam pemilu dengan masa jabatan enam tahun dan sepertiga dari mereka menjadi calon dalam pemilihan anggota Senate setiap dua tahun. Ini membuat Senate lebih stabil dan dapat dikelola dibanding House sehingga sering dipandang Senate lebih matang dan paham secara politik. Walaupun menganut sistem bikameral kuat, uniknya Senate memiliki kekuasaan lebih besar dibanding House, termasuk setiap perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat negara seperti menteri, duta besar, hakim federal, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Senate. Hal itu karena Senate yang kuat sesuai dengan pemikiran para pendiri negara dan penyusun konstitusi AS untuk mengupayakan hak dan kewenangan negara-negara bagian yang sudah berdiri sebelum mereka bergabung dalam satu negara AS. ** DARI berbagai ulasan tersebut tampak bahwa posisi dan kewenangan DPD tidak dapat dibiarkan seperti yang terjadi dewasa ini. Karena jika dibiarkan, maka akan terjadi defisit demokrasi di Indonesia, di mana tidak seimbangnya antara "aset" DPD dengan posisi dan kewenangan DPD. Sistem pemilihan langsung anggota DPD, jumlah konsisten dan pemilih yang jauh lebih besar dibanding anggota DPR, kemajemukan aspirasi dan latar belakang masyarakat pemilih yang diperjuangkan anggota DPD secara sinergi dan harmoni (dibanding anggota DPR yang memperjuangkan paham politik partainya saja) tidaklah sebanding dengan posisi dan kewenangan DPD yang ada sekarang ini dalam UUD 1945. Pembentukan DPD tidak hanya agar daerah ada yang mewakili serta ikut mengelola kepentingan daerah di tingkat pusat, tetapi juga untuk meningkatkan peran daerah dalam penyelenggaraan negara. Kiprah DPD diarahkan untuk mengikutsertakan daerah dalam menentukan politik negara dan pengelolaan negara, tentunya sesuai ruang lingkup sebagai lembaga legislatif, yakni membentuk undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengambil putusan mengenai besar dan penggunaan anggaran negara (termasuk untuk kebutuhan daerah-daerah). Sepanjang suatu undang-undang itu mengenai rakyat banyak, maka sudah tentu undang-undang tersebut berkaitan dengan daerah karena rakyat itu berada di daerah. Karena itu DPD perlu urun rembuk di dalam pengambilan keputusan suatu undang-undang. . Belajar dari pengalaman pahit beberapa negara yang mengalami perpecahan menjadi beberapa negara kecil akibat etnosentrisme dan pengalaman berharga AS yang makin kuat karena penghargaan atas negara-negara bagiannya oleh negara federal dan konstitusinya, maka Indonesia perlu memikirkan ulang rumusan konstitusi mengenai DPD. Sistem bikameral yang ada dalam UUD 1945 perlu diubah dari soft bicameralism menuju strong bicameralism. Gambaran ideal dari DPD tersebut adalah bahwa DPD mempunyai kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR sebagai sama-sama lembaga legislatif. DPD dan DPR sama-sama berhak mengajukan RUU serta saling memiliki hak veto yang dapat membatalkan suatu RUU yang telah disetujui lembaga lainnya setelah memenuhi persyaratan tertentu. Pembahasan suatu RUU dimulai dari masing-masing lembaga perwakilan, apabila DPR sudah menyetujui suatu RUU (di internal DPR), selanjutnya DPD akan memulainya membahas RUU tersebut di internal DPD. Jika sudah sama-sama setuju, dapat dilakukan pembicaraan segitiga DPR-DPD-presiden untuk membahas dan mengambil putusan mengenai RUU tersebut. Seiring dengan itu, kedua lembaga diberi penekanan wewenang yang mencerminkan esensi perwakilannya yakni DPR sebagai perwakilan politik dan DPR sebagai perwakilan daerah. Umpama, DPR memiliki wewenang menyetujui/ membatalkan perjanjian internasional, sedang DPD tanggung jawab dan wewenangnya lebih dalam bidang otonomi dan sumber daya alam, dan kedua lembaga tersebut sama-sama mempunyai wewenang dalam bidang pendidikan, agama, pajak yang secara eksplisit dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar sekarang sebagai bidang-bidang yang masuk dalam ruang lingkup kegiatan DPD. Selain itu perlu pula ditingkatkan fungsi dan kewenangan pengawasan DPD agar setara dengan DPR sebagai sesama lembaga perwakilan. Sekarang ini peran pengawasan DPD hanyalah sebagai pelengkap fungsi pengawasan DPR. DPD juga harus memiliki hak seperti yang dimiliki oleh DPR, yaitu hak memanggil dan meminta keterangan yang wajib dipenuhi oleh yang dipanggil atau dimintai keterangan. Hak tentang contempt of parliament ini harus berlaku baik di DPR maupun di DPD. Penting pula mengubah pengaturan konstitusi mengenai jumlah anggota DPD yang dikaitkan dengan jumlah anggota DPR. Ada baiknya jumlah anggota DPD per provinsi ditetapkan dalam konstitusi, umpama empat orang per provinsi, dan bukan seperti sekarang, yaitu tidak lebih dari seperti anggota DPR, karena mungkin saja jumlah provinsi bertambah di masa depan. Jika perubahan ini disepakati, tidak perlu timbul masalah konstitusional gara-gara jumlah anggota DPD melebihi sepertiga anggota DPR akibat jumlah provinsi bertambah dalam jumlah cukup signifikan. Atas dasar pemikiran itu semua, penting segera dilakukan pemberdayaan terhadap DPD agar terjadi peningkatan peran serta daerah dalam penyelenggaraan negara. Satu-satunya jalan terbaik untuk itu adalah melakukan amendemen konstitusi mengenai DPD oleh MPR. Dengan DPD yang kuat, berarti demokrasi juga akan menguat karena di internal sistem perwakilan sendiri terdapat checks and balances yang sehat dan saling mengisi sebelum masuk dalam lingkaran penyelenggaraan kekuasaan negara lain. Jika hal ini sudah berjalan baik, pada giliran selanjutnya akan mendorong kemajuan negara dan kemakmuran rakyat. Bukankah hal itu yang kita kehendaki dan diidam-idamkan bersama.*** Penulis, Ketua Dewan Perwakilan Daerah. http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
