DPD dan Penguatan Demokrasi
Oleh GINANDJAR KARTASASMITA

KESIMPULAN penelitian International IDEA adalah: 1 dari 11 negara
federal, terdapat 3 negara yang menerapkan sistem bikameral lunak,
yaitu Kanada, Austria, dan India; Dari 41 negara kesatuan, terdapat 12
negara yang menerapkan sistem bikameral lunak. Contoh Afrika Selatan,
Barbados, Botswana, Ceko, Spanyol, Inggris, Jamaika, dan Namibia; dari
10 negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, tidak ada
yang menganut sistem bikameral lunak. Dari 40 negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer, terdapat 14 negara yang menganut
sistem bikameral lunak. Contoh Thailand, Polandia, Kanada, Jamaika,
India, Austria, Barbados, dan Afrika Selatan. Dari 40 negara yang
menganut sistem pemerintahan semipresidensial (mempunyai presiden
dengan kekuasaan riil dan masa jabatan tetap dan juga mempunyai
perdana menteri yang memimpin pemerintahan yang didasarkan mayoritas
di legislatif), terdapat 2 negara yang menganut sistem bikameral
lunak, yaitu Trinidad dan Tobago serta Namibia.

Dari penelitian International IDEA tersebut kita dapati kenyataan
bahwa sistem bikameral Indonesia jauh berbeda jika dibandingkan dengan
sistem bikameral negara-negara lain yang memiliki kesamaan dengan
Indonesia. Cukup banyak negara kesatuan yang menerapkan sistem
bikameral kuat seperti Jepang dan Belanda dan pengadopsian sistem itu
telah menunjukkan hasil memuaskan di bidang demokrasi maupun
pembangunan. Seiring dengan itu di berbagai negara yang menerapkan
sistem presidensial juga banyak yang menerapkan bikameral kuat seperti
AS yang diketahui menjadi satu-satunya negeri adikuasa saat ini dengan
tingkat demokrasi dan kesejahteraan tinggi. Di sisi lain dari 10
negara yang menganut sistem presidensial tidak ada yang menganut
bikameral lunak.

Sebagai contoh riil kita bisa mencermati sistem perwakilan AS yang
dipandang telah mapan dan teruji ratusan tahun serta telah terbukti
mendorong kemajuan negara dan kemakmuran rakyatnya. Sistem bikameral
AS bertumpu pada dua lembaga, yaitu Senate sebagai perwakilan negara
bagian (DPD) dan House of Representative sebagai perwakilan seluruh
rakyat (DPR). Di AS kedua unsur perwakilan ini dinamakan Kongres
(Congress) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD AS
(1787). Pasal 1 ayat (8) UUD AS mengatur mengenai wewenang Kongres
seperti menetapkan berbagai undang-undang yang kesemuanya dilaksanakan
oleh Senate dan House. Dalam hal tertentu, Konstitusi AS mengatur
wewenang khusus kepada masing-masing kamar, misalnya semua RUU
mengenai pendapatan negara harus berasal dari House, sedangkan Senate
berwenang memberi pertimbangan dan persetujuan mengenai perjanjian
luar negeri, pengangkatan menteri, duta, hakim federal, dan pejabat
lain yang ditentukan dalam UU.

Jumlah anggota Senat sebanyak 100 orang (bandingkan dengan jumlah
anggota House sebanyak 435 orang), masing-masing dua orang dari 50
negara bagian tanpa melihat perbedaan jumlah penduduk. Sehingga negara
bagian California yang berpenduduk 34 juta jiwa dan negara bagian
Vermon yang punya jumlah penduduk 600.000 jiwa sama-sama diwakili dua
senator. Para senator dipilih secara langsung dalam pemilu dengan masa
jabatan enam tahun dan sepertiga dari mereka menjadi calon dalam
pemilihan anggota Senate setiap dua tahun. Ini membuat Senate lebih
stabil dan dapat dikelola dibanding House sehingga sering dipandang
Senate lebih matang dan paham secara politik.

Walaupun menganut sistem bikameral kuat, uniknya Senate memiliki
kekuasaan lebih besar dibanding House, termasuk setiap perjanjian
internasional dan pengangkatan pejabat negara seperti menteri, duta
besar, hakim federal, dan sebagainya harus mendapat persetujuan
Senate. Hal itu karena Senate yang kuat sesuai dengan pemikiran para
pendiri negara dan penyusun konstitusi AS untuk mengupayakan hak dan
kewenangan negara-negara bagian yang sudah berdiri sebelum mereka
bergabung dalam satu negara AS.

** 

DARI berbagai ulasan tersebut tampak bahwa posisi dan kewenangan DPD
tidak dapat dibiarkan seperti yang terjadi dewasa ini. Karena jika
dibiarkan, maka akan terjadi defisit demokrasi di Indonesia, di mana
tidak seimbangnya antara "aset" DPD dengan posisi dan kewenangan DPD.
Sistem pemilihan langsung anggota DPD, jumlah konsisten dan pemilih
yang jauh lebih besar dibanding anggota DPR, kemajemukan aspirasi dan
latar belakang masyarakat pemilih yang diperjuangkan anggota DPD
secara sinergi dan harmoni (dibanding anggota DPR yang memperjuangkan
paham politik partainya saja) tidaklah sebanding dengan posisi dan
kewenangan DPD yang ada sekarang ini dalam UUD 1945.

Pembentukan DPD tidak hanya agar daerah ada yang mewakili serta ikut
mengelola kepentingan daerah di tingkat pusat, tetapi juga untuk
meningkatkan peran daerah dalam penyelenggaraan negara. Kiprah DPD
diarahkan untuk mengikutsertakan daerah dalam menentukan politik
negara dan pengelolaan negara, tentunya sesuai ruang lingkup sebagai
lembaga legislatif, yakni membentuk undang-undang, mengawasi
pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan, dan
mengambil putusan mengenai besar dan penggunaan anggaran negara
(termasuk untuk kebutuhan daerah-daerah).

Sepanjang suatu undang-undang itu mengenai rakyat banyak, maka sudah
tentu undang-undang tersebut berkaitan dengan daerah karena rakyat itu
berada di daerah. Karena itu DPD perlu urun rembuk di dalam
pengambilan keputusan suatu undang-undang. .

Belajar dari pengalaman pahit beberapa negara yang mengalami
perpecahan menjadi beberapa negara kecil akibat etnosentrisme dan
pengalaman berharga AS yang makin kuat karena penghargaan atas
negara-negara bagiannya oleh negara federal dan konstitusinya, maka
Indonesia perlu memikirkan ulang rumusan konstitusi mengenai DPD.
Sistem bikameral yang ada dalam UUD 1945 perlu diubah dari soft
bicameralism menuju strong bicameralism.

Gambaran ideal dari DPD tersebut adalah bahwa DPD mempunyai kedudukan
dan kewenangan yang sama dengan DPR sebagai sama-sama lembaga
legislatif. DPD dan DPR sama-sama berhak mengajukan RUU serta saling
memiliki hak veto yang dapat membatalkan suatu RUU yang telah
disetujui lembaga lainnya setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Pembahasan suatu RUU dimulai dari masing-masing lembaga perwakilan,
apabila DPR sudah menyetujui suatu RUU (di internal DPR), selanjutnya
DPD akan memulainya membahas RUU tersebut di internal DPD. Jika sudah
sama-sama setuju, dapat dilakukan pembicaraan segitiga
DPR-DPD-presiden untuk membahas dan mengambil putusan mengenai RUU
tersebut.

Seiring dengan itu, kedua lembaga diberi penekanan wewenang yang
mencerminkan esensi perwakilannya yakni DPR sebagai perwakilan politik
dan DPR sebagai perwakilan daerah. Umpama, DPR memiliki wewenang
menyetujui/ membatalkan perjanjian internasional, sedang DPD tanggung
jawab dan wewenangnya lebih dalam bidang otonomi dan sumber daya alam,
dan kedua lembaga tersebut sama-sama mempunyai wewenang dalam bidang
pendidikan, agama, pajak yang secara eksplisit dicantumkan dalam
Undang-Undang Dasar sekarang sebagai bidang-bidang yang masuk dalam
ruang lingkup kegiatan DPD.

Selain itu perlu pula ditingkatkan fungsi dan kewenangan pengawasan
DPD agar setara dengan DPR sebagai sesama lembaga perwakilan. Sekarang
ini peran pengawasan DPD hanyalah sebagai pelengkap fungsi pengawasan
DPR. DPD juga harus memiliki hak seperti yang dimiliki oleh DPR, yaitu
hak memanggil dan meminta keterangan yang wajib dipenuhi oleh yang
dipanggil atau dimintai keterangan. Hak tentang contempt of parliament
ini harus berlaku baik di DPR maupun di DPD.

Penting pula mengubah pengaturan konstitusi mengenai jumlah anggota
DPD yang dikaitkan dengan jumlah anggota DPR. Ada baiknya jumlah
anggota DPD per provinsi ditetapkan dalam konstitusi, umpama empat
orang per provinsi, dan bukan seperti sekarang, yaitu tidak lebih dari
seperti anggota DPR, karena mungkin saja jumlah provinsi bertambah di
masa depan. Jika perubahan ini disepakati, tidak perlu timbul masalah
konstitusional gara-gara jumlah anggota DPD melebihi sepertiga anggota
DPR akibat jumlah provinsi bertambah dalam jumlah cukup signifikan.

Atas dasar pemikiran itu semua, penting segera dilakukan pemberdayaan
terhadap DPD agar terjadi peningkatan peran serta daerah dalam
penyelenggaraan negara. Satu-satunya jalan terbaik untuk itu adalah
melakukan amendemen konstitusi mengenai DPD oleh MPR. Dengan DPD yang
kuat, berarti demokrasi juga akan menguat karena di internal sistem
perwakilan sendiri terdapat checks and balances yang sehat dan saling
mengisi sebelum masuk dalam lingkaran penyelenggaraan kekuasaan negara
lain. Jika hal ini sudah berjalan baik, pada giliran selanjutnya akan
mendorong kemajuan negara dan kemakmuran rakyat. Bukankah hal itu yang
kita kehendaki dan diidam-idamkan bersama.*** 

Penulis, Ketua Dewan Perwakilan Daerah.






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke