Gus Dur: Jangan Terburu-buru Pasal-pasal RUU Tidak untuk Personal Jakarta, Kompas - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid meminta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi. Kalau terburu-buru, sulit mengubahnya di belakang hari.
Menurut saya belum tentu jalan terus itu. Masih ada perubahan-perubahan kan? Ngapain sih buru-buru amat. Undang-Undang Lalu Lintas saja puluhan tahun kok, kata Abdurrahman dalam bincang-bincang dengan pers menyambut Imlek di Kantor PBNU, Sabtu (21/1). Abdurrahman mengharapkan agar RUU Antipornografi dan Pornoaksi itu dipelajari secara mendalam terlebih dahulu. Belajar baris saja masih goyang, lha kok berani melarang tentara baris. Lihat dulu bagaimana pelaksanaannya. Dipelajari secara mendalamlah. Jangan buru-buru. Buru-buru itu enggak baik. Nanti pada ketakutan. Mumpung kuasa...gitu kan? ujarnya. Ditanya soal mau terbitnya majalah Playboy Indonesia, Abdurrahman mengatakan, Wah, jangan tanya saya deh. Saya enggak pernah beli Playboy, enggak pernah baca Playboy... Alihkan isu lain Praktisi media Arswendo Atmowiloto pada kesempatan terpisah berpendapat, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi yang tidak kunjung selesai memunculkan dugaan bahwa RUU ini hanya cara mengalihkan isu lain yang segera dibahas oleh DPR, misalnya isu kenaikan tarif dasar listrik. Hal ini sudah terjadi berulang kali sehingga pembahasan RUU ini tidak pernah rampung. Pendapat itu disampaikan Arswendo selepas diskusi tentang RUU Pornografi dan Pornoaksi di Jakarta, Sabtu. Dalam diskusi, Arswendo menjadi pembicara bersama anggota Komisi I DPR Tristanti Mitayani (Fraksi PAN). Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault hadir di tengah-tengah acara, namun tidak menjadi pembicara. Aturan harus tegas Menurut Arswendo, jika pembahasan RUU ini memang serius, maka aturan yang ada di dalamnya harus rigid. Artinya, mengatur dengan tegas mana yang boleh dan tidak boleh. Aturan harus disepakati bersama, misalnya oleh tokoh masyarakat dan pelaku pers. Tapi, kita orang pers tidak pernah ditanya, kata Arswendo. Adhyaksa Dault secara pribadi berpendapat, RUU Pornografi dan Pornoaksi nantinya dikenakan terhadap wilayah publik. Dengan demikian, tidak ada pasal-pasal dalam RUU tersebut yang dikenakan pada domain personal agar tidak dikatakan melanggar hak asasi manusia. Jadi, nantinya diterapkan dalam pasal-pasal yang langsung berkaitan dengan publik. Dengan demikian, yang berkaitan dengan orang per orang tidak dikenai aturan tersebut, kata Adhyaksa. Perang informasi, tambah Adhyaksa, sudah sedemikian gencar di masyarakat. Hal ini mengakibatkan persoalan RUU Pornografi dan Pornoaksi menjadi lebih kompleks. Saat ini pemerintah belum menunjuk pihak yang akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut bersama DPR. Tristanti Mitayani yang diwawancara terpisah dengan Arswendo membantah bahwa pembahasan RUU tersebut semata-mata untuk mengalihkan isu karena pembahasan RUU ini sudah lama dilakukan. Meski demikian, diakui Tristanti, bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan soal definisi pornografi dan pornoaksi. Yang masih terus diperdebatkan adalah definisinya. Apalagi, tiap daerah berbeda-beda pengertiannya, kata Tristanti. Namun, Tristanti membantah bahwa RUU ini sebenarnya masih pada tahap awal. Menurut dia, sebenarnya pembahasan RUU sudah berjalan jauh. Akan tetapi, kesepakatan definisi pornografi dan pornoaksi yang harus diperoleh di awal pembahasan belum kunjung tercapai, katanya. (idr/BUR) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
