Perda Kota Tangerang Tak Sesuai KUHP

Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005
tentang Pelarangan Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang sepatutnya
ditangguhkan dalam rangka revisi. Sebab, secara substansi maupun
acara, perda tersebut mengandung kekeliruan mendasar, yakni
bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Demikian imbauan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Prof Dr
Indriyanto Seno Adji, Kamis (2/3) di Jakarta. Ia menanggapi isi
Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 Kota Tangerang yang dalam
penerapannya dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka yang
terkena razia dan diadili. Sebagian dari yang diadili itu bukan pelacur.

Indriyanto menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera merevisi
perda tersebut, atau masyarakat mengajukan gugatan class action kepada
pemerintah sehubungan dengan pemberlakuan perda yang bisa merugikan
kepentingan umum itu.

Menurut Indriyanto, pasal-pasal yang diberlakukan (substansi perda)
harus dibuat secara jelas, tidak multitafsir.

Dari sisi acara, perda yang mengatur pelanggaran atau tindak
kesusilaan harus dilakukan dalam ruangan tertutup. Lebih dari itu,
perda hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,
ketertiban kota, yang pelanggarnya diadili dengan acara tindak pidana
ringan. Perda juga tidak boleh mengatur hal yang berkaitan dengan
delik susila mengingat hal itu sudah diatur secara hati-hati dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan memberlakukan perda tersebut, lanjut Indriyanto, Pemerintah
Kota Tangerang telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power)
terhadap warganya. "Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan tidak
boleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dan tegas. Itu
sebabnya dalam KUHP disebutkan barangsiapa melakukan...," ujar Indriyanto.

Prasangka yang ia maksud merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005
yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum...".

"Isi pasal itu multitafsir sehingga berimplikasi sangat merugikan
kepentingan umum," tutur Indriyanto lagi.

Pendapat senada disampaikan Astuty Liestianingrum dari Lembaga Bantuan
Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta,
yang kemarin mendampingi Kustoyo, suami Lilis Lindawati yang
dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat
Pemerintah Kota Tangerang, Selasa lalu.

Dalam sidang terbuka untuk umum Lilis dihukum membayar denda Rp
300.000 atau menurut hakim Barmen Sinurat bisa diganti dengan kurungan
selama empat hari.

"Polisi moral"

Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra
Kirana, Kamis, juga mengomentari bahwa peristiwa di Tangerang itu
menunjukkan apa yang terjadi ketika negara memosisikan diri menjadi
"polisi moral". "Siapa korban pertama? Perempuan dan warga miskin!"
katanya.

Kamala juga menilai, secara substansi perda tersebut melanggar asas
hukum pidana nasional karena menjadikan kecurigaan dan anggapan
masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan hukum.

"Perda ini perlu mendapatkan perhatian dan penyikapan dari Komisi
Konstitusi untuk dinilai konsistensinya dengan UUD 1945 dan seluruh
peraturan perundang-undangan nasional kita," kata Kamala. (TRI/NMP)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke