Perda Kota Tangerang Tak Sesuai KUHP Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang sepatutnya ditangguhkan dalam rangka revisi. Sebab, secara substansi maupun acara, perda tersebut mengandung kekeliruan mendasar, yakni bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Demikian imbauan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Kamis (2/3) di Jakarta. Ia menanggapi isi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 Kota Tangerang yang dalam penerapannya dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka yang terkena razia dan diadili. Sebagian dari yang diadili itu bukan pelacur. Indriyanto menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera merevisi perda tersebut, atau masyarakat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah sehubungan dengan pemberlakuan perda yang bisa merugikan kepentingan umum itu. Menurut Indriyanto, pasal-pasal yang diberlakukan (substansi perda) harus dibuat secara jelas, tidak multitafsir. Dari sisi acara, perda yang mengatur pelanggaran atau tindak kesusilaan harus dilakukan dalam ruangan tertutup. Lebih dari itu, perda hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, ketertiban kota, yang pelanggarnya diadili dengan acara tindak pidana ringan. Perda juga tidak boleh mengatur hal yang berkaitan dengan delik susila mengingat hal itu sudah diatur secara hati-hati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan memberlakukan perda tersebut, lanjut Indriyanto, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power) terhadap warganya. "Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan tidak boleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dan tegas. Itu sebabnya dalam KUHP disebutkan barangsiapa melakukan...," ujar Indriyanto. Prasangka yang ia maksud merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005 yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum...". "Isi pasal itu multitafsir sehingga berimplikasi sangat merugikan kepentingan umum," tutur Indriyanto lagi. Pendapat senada disampaikan Astuty Liestianingrum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, yang kemarin mendampingi Kustoyo, suami Lilis Lindawati yang dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa lalu. Dalam sidang terbuka untuk umum Lilis dihukum membayar denda Rp 300.000 atau menurut hakim Barmen Sinurat bisa diganti dengan kurungan selama empat hari. "Polisi moral" Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra Kirana, Kamis, juga mengomentari bahwa peristiwa di Tangerang itu menunjukkan apa yang terjadi ketika negara memosisikan diri menjadi "polisi moral". "Siapa korban pertama? Perempuan dan warga miskin!" katanya. Kamala juga menilai, secara substansi perda tersebut melanggar asas hukum pidana nasional karena menjadikan kecurigaan dan anggapan masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan hukum. "Perda ini perlu mendapatkan perhatian dan penyikapan dari Komisi Konstitusi untuk dinilai konsistensinya dengan UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan nasional kita," kata Kamala. (TRI/NMP) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
