Batasan Etnis dan Ras Perlu Diperjelas

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Ras dan
Etnis yang tengah digodok di DPR perlu dipertajam. Anggota Dewan
Kehormatan Centre for Strategic and International Studies Harry Tjan
Silalahi menyatakan, batasan etnis dan ras harus diperjelas.

Dalam diskusi tentang RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
Kamis (2/3) di Sekretariat DPP PDI-P, Jakarta, Harry mengatakan di
Indonesia etnis sering diidentikkan dengan agama tertentu. "Kalau
orang China pasti Khonghucu. Padahal kenyataannya tidak demikian,"
tuturnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan penghapusan Ayat 2 pada Pasal 2 RUU
itu. Menurut Harry, penggunaan nilai agama dalam ketentuan itu harus
diwaspadai karena sangat peka. Alasannya, nilai-nilai agama adalah
nilai mutlak yang tak dapat diperdebatkan. Padahal, dalam konteks
pembangunan kebangsaan Indonesia, Harry menyebutkan Bung Karno sejak
awal menasihatkan agar tak bermain-main dengan agama.

Indonesia, dibangun tidak dengan perspektif pembedaan etnis. Bahkan
sejak awal, diskriminasi tak dikenal dalam proses pembentukan
kebangsaan Indonesia. Dalam dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan,
kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa,
Nursyahbani Katjasungkana (Jawa Timur II) meragukan apakah RUU itu
dapat menyelesaikan semua masalah diskriminasi, seperti diskriminasi
agama, tidak hanya sekadar etnis dan ras, bahkan tindakan
diskriminatif yang dilakukan anggota penyelenggara negara. Ia berharap
agar wawasan diskriminasi yang dimunculkan dalam RUU itu lebih luas
dari sekadar respons atas kerusuhan Mei 1998 atau respons atas
ratifikasi konvensi serupa yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara
justru ragu akan kemampuan produk hukum itu menjawab persoalan
diskriminasi di Indonesia. Sebab konsep diskriminasi etnis dan ras
yang digunakan dalam RUU itu mengadaptasi konsep di Amerika atau
Eropa, yang akan sulit menjawab persoalan serupa di Indonesia.

"Pengalaman dan kepentingan Indonesia di masa depan berbeda dari kedua
negara itu. Selain itu, pengertian diskriminasi perlu diperluas tak
hanya ras, agama, atau suku, tetapi juga status sosial dan status
ekonomi," ujarnya. (jos)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke