Kritik atas Deklarasi HAM Sunda Oleh hawe setiawan
Orang Sunda sebaiknya menghubungi Kantor Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (Office of the High Commissioner for Human Rights/OHCHR). Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa itu telah mengumumkan teks hak asasi manusia versi bahasa Sunda. Teks tersebut bagian dari Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/ UDHR), yang berjudul "Pernyataan Umum ngeunaan Hak-Hak Asasi Manusa". UDHR adalah salah satu dokumen penting dalam sejarah dunia. Dokumen tersebut mulai diumumkan Majelis Umum PBB 10 Desember 1948. Setiap negara anggota PBB diharapkan ikut memasyarakatkannya. Dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia, termasuk bahasa-bahasa daerah di Indonesia seperti Sunda, Jawa, Bali, Madura, dan Minangkabau. Teks UDHR versi Sunda mulai diumumkan tahun 1998, bertepatan dengan ulang tahun ke-50 UDHR. Orang Sunda patut bangga karena bahasa ibunya turut diandalkan oleh PBB, namun juga patut bersedih karena versi Sunda dari deklarasi itu mengandung kelemahan mendasar. Salah satu kelemahan itu adalah sifat terjemahannya yang harfiah. Penerjemah hanya memindahkan kata-kata dari bahasa Inggris ke bahasa Sunda, tetapi tidak "menyundakan". Contohnya, ungkapan "saban jalma boga hak kana sakumna hak jeung kabebasan&" (Pasal 2). Versi aslinya "Everyone is entitled to all the rights and freedoms&". Sulit dimengerti bagaimana cara merealisasikan "hak atas segala hak" (hak kana sakumna hak), misalnya. Contoh lain, "Sing saha bae teu meunang diperbudak atawa dibujangkeun; perbudakan atawa perdagangan budak nu kumaha bae rupana kudu dihulag" (Pasal 4). Versi aslinya "No one shall be held in slavery and servitude; slavery and the slave trade shall be prohibited in all their forms." Kata budak dalam bahasa Sunda berarti anak. Sungguh berbeda makna kata budak dalam bahasa Sunda dengan makna kata budak dalam bahasa Indonesia, atau slave dalam bahasa Inggris. Penerjemah bukan saja mengabaikan arti kata, tetapi juga tidak mengindahkan kedudukan kata dalam kalimat dan cara penulisan. Misalnya ungkapan seperti "Tapi ieu hak teh henteu lumaku pikeun jalma anu&" (Pasal 14 Ayat 2). Versi aslinya "This right may not be invoked in the case of&." Kita tahu, kata invoke dalam bahasa Inggris bisa diterjemahkan jadi "berlaku" dalam bahasa Indonesia. Namun, kata berlaku tidak bisa disundakan jadi lumaku. Dalam bahasa Sunda, lumaku berarti bepergian. Dalam kamus Sunda ada kata yang tepat untuk konteks itu,misalnya dilarapkeun. Cara berpikir Kekeliruan tersebut karena penerjemah berpikir dalam bahasa Indonesia, atau malah bahasa Inggris. Ia tidak berpikir dalam bahasa Sunda sehingga pilihan kata dan struktur kalimat tidak terasa "nyunda". Mengingat hal-hal tersebut, sudilah kiranya OHCHR segera merevisi naskah Deklarasi HAM versi Sunda sebelum diumumkan kembali kepada khalayak ramai. Jika tidak, PBB malah bisa dituding sebagai lembaga dunia yang ikut memperumit bahasa Sunda. Selain itu, sudilah kiranya para ahli bahasa Sunda memperhatikan realitas pemakaian bahasa Sunda di tengah kehidupan masyarakat luas dewasa ini dalam berbagai ragam, bentuk, dan fungsinya. Kalau tidak, para ahli bahasa malah bisa disangka membiarkan kekeliruan berbahasa. Hawe Setiawan, Pengurus Pusat Studi Sunda http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/29/Jabar/875.htm http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/