Polemik Pendidikan Kita
Oleh OKY SYEIFUL R. HARAHAP APA yang salah dengan
pendidikan bangsa ini? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pertanyaan
pokok kita semua, ketika berbagai masalah pendidikan datang
bertubi-tubi.
Beberapa waktu lalu, wacana mengenai pelanggaran konstitusi
berupa amanat 20% yang harus dianggarkan pemerintah untuk
sektor pendidikan dalam APBN menjadi topik hangat, bahkan
sampai memunculkan tuntutan impeachment terhadap pemerintahan eksekutif.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan mengenai kelas yang roboh, persoalan
mahalnya biaya pendidikan, kesejahteraan guru, pemerataan
pendidikan, daya saing, mutu pendidikan, dan sebagainya.
Kali ini, wacana ujian nasional (UN) yang telah merampas masa
depan anak-anak bangsa, menjadi topik hangat di berbagai media.
Berbagai kalangan menyatakan ketidak puasannya terhadap
kebijakan UN yang nyata-nyata telah merugikan para siswa. Berbagai bentuk
ekspresi pun ditunjukkan. Di berbagai kota di Indonesia, aksi
menentang kebijakan UN menjadi marak.
Pertanyaan logis yang kemudian muncul adalah, apa sebenarnya
penyebab berbagai masalah pendidikan nasional kita? Kenapa dari
waktu ke waktu selalu muncul persoalan pendidikan, tapi seolah
tak pernah bisa diselesaikan secara baik?
Persoalan mendasar
Berbagai persoalan pendidikan seperti disebutkan di atas
hanyalah ekses dari tiadanya filosofi pendidikan sebagai
landasan awal melangkah dan menyusun cetak biru pendidikan
nasional. Kebijakan-kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah
akhirnya terkesan tidak terintegrasi satu sama lain, atau
berjalan sendiri-sendiri. Kebijakan seperti ini, pada akhirnya,
hanya akan menjadi polemik pendidikan, seperti tercermin dalam
kebijakan UN.
Jika kita cermati, selama ini bangsa kita memang belum
memiliki sebuah rumusan filosofi pendidikan yang memuat tujuan
pendidikan yang tegas, terarah, dan terencana secara baik.
Ketidakjelasan ini dapat tercermin dari Pasal (3) Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20/2003, yang mengatakan bahwa
tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan dalan UUSPN terlalu bersifat umum, tidak
jelas arah. Karena tidak terarah, akhirnya tujuan pendidikan
tidak dapat dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di
bawahnya, juga tidak dapat menjadi panduan di lapangan dalam
menghadapi berbagai persoalan pendidikan sehari-hari. Akibatnya, pada tataran
penjabaran di lapangan, semua stakeholder pendidikan berjalan
dengan sistem nilai dan perspektifnya masing-masing.
Ketidakjelasan arah pendidikan tidak hanya membuat bingung
masyarakat. Jika diperhatikan, pemerintah sendiri pun sering terlihat gamang.
Muncullah anekdot, ganti menteri pendidikan ganti kebijakan.
Tentu saja ini kontra produktif terhadap pencapaian hasil
pendidikan nasional yang sedang ingin dicapai. Akhirnya kita
senantiasa berjalan di tempat. Seolah-olah pendidikan nasional
kita telah bergerak dan melangkah maju, padahal sejatinya tetap di tempat.
Pendidikan kita dapat diibaratkan dengan fenomena puncak gunung es.
Persoalan yang datang bertubi-tubi itu hanyalah sebagian kecil
saja dari akar persoalan yang berada didasar laut, tapi tidak
terlihat. Ke depannya, jika tidak segera menyadari persoalan mendasar
ini, bangsa kita akan sangat sulit untuk bangkit dari keterpurukan yang
telah lama di derita.
Langkah perbaikan
Mengingat kompleksitas masalah pendidikan dan urgensi
perbaikan yang harus dilakukan segera, setidaknya ada beberapa
langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, perumusan secara jelas filosofi pendidikan. Ini akan
menjadi kompas dalam menjalankan konsep dan praktik pendidikan
sehari-hari. Selama puluhan tahun penyelenggaraan pendidikan,
kita gamang dalam menerjemahkan konsep ke dalam praktik. Salah
satu faktor determinan yang menyebabkannya adalah ketiadaan filosofi yang dapat
dijadikan visi dalam mendidik siswa/mahasiswa seperti apa yang
ingin dihasilkan. Pancasila sebagai dasar negara dan semangat
batin (grundnorm) bangsa, patut untuk dijadikan sandaran
perumusan filosofi pendidikan bangsa.
Penjabaran selanjutnya, semangat pendidikan pembebasan layak
untuk dikaji dan dikembangkan secara konseptual. Semangat
pembebasan mengandung makna perjuangan dalam penemuan dan
penegakan kebenaran. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sarana untuk
memajukan budaya dan peradaban manusia. Pendidikan yang membebaskan
melakukan kajian dan refleksi keadaan lingkungannya,
masyarakatnya, karena pendidikan pembebasan tidak mengalienasi
(mengasingkan) kelas dari realitas. Pendidikan pembebasan menyiram kesadaran
kritis kepada para peserta didiknya di tengah sistem sosial dan
global yang eksploitatif terhadap kaum lemah.
Kedua, peserta didik dan pendidik adalah tokoh sentral dalam
dunia pendidikan. Artinya, maju-mundurnya dunia pendidikan
Indonesia sangat tergantung pada bagaimana kondisi dan kualitas
dari peserta didik dan pendidiknya. Untuk itu, pembicaraan dan
pembuatan kebijakan mengenai pendidikan haruslah melibatkan dan menempatkan
subjek pendidikan ini dalam porsi yang sepantasnya. Jangan
sampai subjek pendidikan, yaitu peserta didik dan pendidik
justru dijadikan objek, seperti yang kerap terjadi selama ini.
Selain itu, relasi dosen-mahasiswa/guru-murid, sebagai sesama subjek
pendidikan, sepantasnya berada dalam iklim egaliter yang
proporsional. Dengan demikian, diperlukan suatu usaha
kolaboratif berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan transformasi relasi
akademis mereka agar menjadi lebih demokratis.
Ketiga, pendidikan haruslah bersifat sosial. Hal ini
mengandung dua makna, pertama pendidikan tidak bisa dilepaskan
dari wacana masalah-masalah sosial yang berkembang dalam
masyarakat. Sepatutnya dunia pendidikan senantiasa mengetengahkan
persoalan-persoalan sosial di tengah di ruang-ruang kelas. Para
dosen-mahasiswa, guru-murid, jadi terkondisikan untuk memahami
berbagai persoalan masyarakat dan lingkungannya, sekaligus
termotivasi untuk mencari solusi dengan menggunakan ilmu yang
dimilikinya.
Makna kedua, dunia pendidikan, terutama dunia pendidikan
tinggi, tetap memiliki tanggung jawab sosial kepada nasib
masyarakat dan bangsanya. Ini merupakan antitesa dari
mainstream pendidikan, yang merupakan imbas dari pendidikan ala orde baru,
melepaskan masalah pendidikan dari persoalan sosial politik.
Akibatnya, pendidikan menjadi ahistoris. Kebenaran ilmiah
menjadi steril, diterima sebagaimana adanya, sebagai sesuatu yang sudah
tidak dapat diperdebatkan lagi. Jika ini dibiarkan terus, dunia
pendidikan tetap akan menjadi menara gading yang berjarak
dengan realitasnya.
Alih-alih teori-teori sosial dapat progresif dan solutif,
dalam menara gading kaum intelektual sebenarnya tidak tahu
persis seperti apa situasi-kondisi dan problematika masyarakat.
Pendidikan telah menjadi bagian dari main problem itu sendiri. Kita
menyaksikan bagaimana proses dehumanisasi, konflik sosial, dominasi dan
kekerasan berbasis gender, berbagai bentuk diskriminasi rasial
dan keyakinan agama, marginalisasi terhadap kaum miskin dan
kaum pinggiran, penggusuran kaum miskin, serta berbagai bentuk
ketidakadilan sosial lainnya. Ironisnya, ilmu-ilmu sosial bahkan tak sanggup
berbuat apa-apa ketika di depan mereka terjadi kejahatan
terhadap anak-anak, jumlah anak yang dilacurkan meningkat,
jumlah anak yang terlempar dari pendidikan melonjak. Ilmu-ilmu
sosial seperti tidak peduli dan menjadi tidak relevan terhadap
berbagai proses dehumanisasi yang justru semakin meningkat.
Keempat, pembangunan pendidikan jangka panjang. Harus disadari
bahwa pendidikan adalah sebuah investasi yang buahnya tidak
bisa langsung dipetik esok hari. Persoalan bangsa ini adalah
tidak terbiasa untuk berpikiran strategis dan tidak terbiasa konsisten
dalam menjalankan kebijakan-kebijakan perencanaannya. Pembangunan
pendidikan jangka panjang dan konsistensi dalam menjalankannya
cukup menjelaskan mengapa kondisi Malaysia saat ini mulai
berlari meninggalkan Indonesia, padahal pada tahun 70-an mereka masih
belajar dari universitas-universitas kita. Untuk itu, kita harus bekerja
keras dalam merumuskan perencanaan strategis pendidikan yang
baik dan matang dalam jangka waktu 20-30 tahun ke depan dan
konsisten menjalankannya. Itu semua harus diawali dengan perumusan
filosofi pendidikan sebagai landasan yang jelas dan
kokoh sehingga dapat menentukan arah pendidikan yang mau
dituju secara jelas dan terarah.***
Penulis, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unpad. Pemerhati
politik pendidikan.
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail Beta.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/9VOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda
[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/