Diskriminasi Belum Dihapus
DPR Jadi Tumpuan Harapan

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi dan
Kependudukan hampir final. Namun, berbagai kalangan menilai, RUU itu
belum menghapuskan diskriminasi khususnya kepada para penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anak-anak, dan perempuan.

Naskah RUU Adminduk yang dihasilkan tim perumus, misalnya mengatur
pencatatan agama dalam kartu tanda penduduk, tetapi tidak mengatur
pencatatan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Atas dasar itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, para penghayat
kepercayaan dari berbagai daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
sejumlah LSM peduli perempuan, serta LSM yang tergabung dalam
Konsorsium Catatan Sipil menaruh harapan kepada DPR untuk memperbaiki
naskah RUU ini sebelum disahkan menjadi undang-undang.

"Undang-undang ini diharapkan menjadi obat nestapa karena selama ini
mereka didiskriminasikan oleh kita sendiri," ucap anggota Komnas HAM
Soelistyowati Soegondo selaku pemimpin delegasi saat diterima Komisi
II DPR, Kamis (15/11).

Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh penghayat kepercayaan pun
menceritakan perlakuan diskriminasi yang selama ini mereka alami
akibat tidak diperbolehkannya mereka mencatatkan keyakinannya di KTP.

Menurut Pangeran Jatikusuma, Ketua Masyarakat Sunda Wiwitan, akibat
perlakuan yang berbeda ini banyak perkawinan yang tidak bisa
dicatatkan di Kantor Catatan Sipil karena dianggap tidak memeluk
agama. Anak-anak dari hasil perkawinan dianggap sebagai anak kumpul
kebo, sedangkan sejumlah pegawai negeri sipil pun tidak mendapatkan
tunjangan anak atau istri. "Kami ini melestarikan 'sumber air' di
Nusantara ini, tapi kenapa kami didiskriminasikan," ujarnya.

Ketika menceritakan berbagai nasib pahit yang dialaminya, para
penghayat kepercayaan seperti pencitraan buruk, dianggap komunis,
dipaksa menganut agama tertentu, atau anak mereka dianggap sebagai
anak haram, Engkus Ruswana bahkan sempat tak kuasa menahan emosinya.
Matanya berkaca dan suaranya tersedak. "Tolong kami. Kami ini juga
masih warga negara Indonesia," katanya.

Ketua Tim Perumus RUU Adminduk dari DPR Sayuti Asyathri dari Fraksi
Partai Amanat Nasional mengapresiasi berbagai masukan itu dan akan
mencari jalan keluar terbaik. "Jeritan Anda didengar Tuhan mana saja
karena ini jeritan manusia," ujarnya.

Dirjen Adminduk Departemen Dalam Negeri Abdul Rasyid Saleh berkilah
dengan mengatakan, persoalan itu bukan wilayah Depdagri, tetapi
wilayah departemen lain. (sut) 


Kirim email ke