Diskriminasi Belum Dihapus DPR Jadi Tumpuan Harapan Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan hampir final. Namun, berbagai kalangan menilai, RUU itu belum menghapuskan diskriminasi khususnya kepada para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anak-anak, dan perempuan.
Naskah RUU Adminduk yang dihasilkan tim perumus, misalnya mengatur pencatatan agama dalam kartu tanda penduduk, tetapi tidak mengatur pencatatan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, para penghayat kepercayaan dari berbagai daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sejumlah LSM peduli perempuan, serta LSM yang tergabung dalam Konsorsium Catatan Sipil menaruh harapan kepada DPR untuk memperbaiki naskah RUU ini sebelum disahkan menjadi undang-undang. "Undang-undang ini diharapkan menjadi obat nestapa karena selama ini mereka didiskriminasikan oleh kita sendiri," ucap anggota Komnas HAM Soelistyowati Soegondo selaku pemimpin delegasi saat diterima Komisi II DPR, Kamis (15/11). Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh penghayat kepercayaan pun menceritakan perlakuan diskriminasi yang selama ini mereka alami akibat tidak diperbolehkannya mereka mencatatkan keyakinannya di KTP. Menurut Pangeran Jatikusuma, Ketua Masyarakat Sunda Wiwitan, akibat perlakuan yang berbeda ini banyak perkawinan yang tidak bisa dicatatkan di Kantor Catatan Sipil karena dianggap tidak memeluk agama. Anak-anak dari hasil perkawinan dianggap sebagai anak kumpul kebo, sedangkan sejumlah pegawai negeri sipil pun tidak mendapatkan tunjangan anak atau istri. "Kami ini melestarikan 'sumber air' di Nusantara ini, tapi kenapa kami didiskriminasikan," ujarnya. Ketika menceritakan berbagai nasib pahit yang dialaminya, para penghayat kepercayaan seperti pencitraan buruk, dianggap komunis, dipaksa menganut agama tertentu, atau anak mereka dianggap sebagai anak haram, Engkus Ruswana bahkan sempat tak kuasa menahan emosinya. Matanya berkaca dan suaranya tersedak. "Tolong kami. Kami ini juga masih warga negara Indonesia," katanya. Ketua Tim Perumus RUU Adminduk dari DPR Sayuti Asyathri dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengapresiasi berbagai masukan itu dan akan mencari jalan keluar terbaik. "Jeritan Anda didengar Tuhan mana saja karena ini jeritan manusia," ujarnya. Dirjen Adminduk Departemen Dalam Negeri Abdul Rasyid Saleh berkilah dengan mengatakan, persoalan itu bukan wilayah Depdagri, tetapi wilayah departemen lain. (sut)
