Persidangan Rakyat Miskin Tolak Operasi Yustisi Jakarta, Kompas - Slamet bin Wajib, Nurohman, Budi Pahlevi, Jumi, dan Sugiarti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau citizen law suit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/2). Mereka mewakili masyarakat miskin kota yang bekerja di sektor informal, antara lain sebagai pemulung, kuli pasar, joki three in one, tukang parkir, dan karyawan.
"Para tergugat antara lain Gubernur DKI Jakarta, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I Kedoya (Jakarta Barat), dan Kepala Panti Sosial Cipayung," kata penasihat hukum penggugat, Nurkholis Hidayat, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis. Sidang kedua dengan agenda pembacaan gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Kusriyanto. Perwakilan semua tergugat hadir dalam sidang, di antaranya Kepala Subbagian Registrasi Perkara Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mansyur S yang mewakili gubernur. Penggugat meminta pemerintah menghentikan Operasi Yustisi dan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988, Perda No 4/2004, dan Instruksi Gubernur No 13/2006 tentang Operasi Yustisi. Selain itu, para penggugat meminta pemerintah memberi ganti rugi Rp 2,1 juta kepada penggugat karena kehilangan penghasilan selama ditahan. Sifat melawan hukum dari para tergugat pada saat melaksanakan operasi yustisi yaitu melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, bertentangan dengan kesusilaan yang baik, serta bertentangan dengan kepatutan yang terdapat di masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Akibat operasi itu, kaum miskin kota seakan tidak berhak atas akses terhadap pelayanan identitas kependudukan. Para tergugat dituding memerintahkan penangkapan, penggarukan, penahanan secara paksa, dan semena- mena. Akibatnya, kaum miskin kota terhalangi haknya untuk berimigrasi dalam wilayah domestik. Oleh karena itu, penggugat menuntut tergugat menghapuskan alokasi anggaran biaya Operasi Yustisi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2007-2008. Penasihat hukum tergugat meminta waktu mempelajari gugatan. Majelis hakim menetapkan menunda persidangan hingga 12 Februari. (nel)
