Persidangan
Rakyat Miskin Tolak Operasi Yustisi

Jakarta, Kompas - Slamet bin Wajib, Nurohman, Budi Pahlevi, Jumi, dan
Sugiarti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau citizen law
suit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/2). Mereka mewakili
masyarakat miskin kota yang bekerja di sektor informal, antara lain
sebagai pemulung, kuli pasar, joki three in one, tukang parkir, dan
karyawan.

"Para tergugat antara lain Gubernur DKI Jakarta, serta Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
Kepala Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Kepala
Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I Kedoya (Jakarta Barat), dan
Kepala Panti Sosial Cipayung," kata penasihat hukum penggugat,
Nurkholis Hidayat, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan gugatan itu dipimpin ketua
majelis hakim Kusriyanto. Perwakilan semua tergugat hadir dalam
sidang, di antaranya Kepala Subbagian Registrasi Perkara Biro Hukum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mansyur S yang mewakili gubernur.

Penggugat meminta pemerintah menghentikan Operasi Yustisi dan mencabut
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988, Perda No 4/2004, dan
Instruksi Gubernur No 13/2006 tentang Operasi Yustisi. Selain itu,
para penggugat meminta pemerintah memberi ganti rugi Rp 2,1 juta
kepada penggugat karena kehilangan penghasilan selama ditahan.

Sifat melawan hukum dari para tergugat pada saat melaksanakan operasi
yustisi yaitu melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan
kewajiban hukum si pembuat, bertentangan dengan kesusilaan yang baik,
serta bertentangan dengan kepatutan yang terdapat di masyarakat
terhadap diri atau barang orang lain.

Akibat operasi itu, kaum miskin kota seakan tidak berhak atas akses
terhadap pelayanan identitas kependudukan. Para tergugat dituding
memerintahkan penangkapan, penggarukan, penahanan secara paksa, dan
semena- mena.

Akibatnya, kaum miskin kota terhalangi haknya untuk berimigrasi dalam
wilayah domestik.

Oleh karena itu, penggugat menuntut tergugat menghapuskan alokasi
anggaran biaya Operasi Yustisi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah DKI 2007-2008.

Penasihat hukum tergugat meminta waktu mempelajari gugatan. Majelis
hakim menetapkan menunda persidangan hingga 12 Februari. (nel) 

Kirim email ke