Cikan urang toong ieu lembaga gawe bareng asean tea. naon alusna keur
urang, naon oge rugi na?
Urang nyolot kasus nu kongkrit.
Mun nempo kaayaan TKI urang boh di Singaparna eh Singapur jeung di
Malaya, pan ripuh pisan geuning. Rek nu legal... komo nu ilegal mah,
ceuk beja dibeberik siga meri. Lebah mana piagam asean bisa
nangtayungan bangsa Indon di Malaya?
Sok purak lah! :))R
15 Desember, 2008 - Published 08:56 GMT
Email kepada teman Versi cetak
Piagam ASEAN mulai bersatu
Perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara mulai resmi memberlakukan
Piagam ASEAN.
Piagam itu menetapkan ketentuan keanggotaan, dan mentransformasi ASEAN
menjadi entitas hukum dan memimpinkan kawasan perdagangan bebas
tunggal sebelum tahun 2015 untuk kawasan yang berpenduduk 500 juta
jiwa tersebut.
Berbicara dalam upacara di kantor sekretariat ASEAN di Jakarta,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan piagam ASEAN sangat
penting dalam menyatukan negara-negara di Asia Tenggara dalam
menghadapi masalah global.
Tantangan itu antara lain soal perubahan iklim, energi, pangan dan
krisis keuangan global, termasuk untuk memenuhi target millenium
development goals.
Piagam ASEAN semula akan diluncurkan pada pertemuan puncak ASEAN ke-14
di Chiang Mai, Thailand pada Desember 2008. Kondisi politik di negara
itu tak memungkinkan agenda digelar sehingga Thailand menunda acara
tersebut.
Indonesia kemudian meminta pemberlakuan piagam tetap digelar di
Indonesia.
Sekretaris Jenderal ASEAN, Surin Pitsuwan, mengatakan pemberlakukan
piagam ini diharapkan kerjasama regional dan integrasi ekonomi untuk
membangun masyarakat ASEAN akan segera terwujud.
Dengan piagam tersebut, ASEAN kini akan beroperasi di bawah kerangka
baru untuk mewujudkan masyarakat ASEAN.
Piagam ASEAN telah diratifikasi oleh 10 negara ASEAN. Piagam ini
merupakan kesepakatan mengikat bagi anggota ASEAN.
ASEAN terdiri dari Brunei, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Burma
(Myanmar), Thailand, Singapura, Filipina, Laos, dan Vietnam.