Ieu reaksi sanesna:

http://www.republika.co.id/koran/24/38778/Pluralisme_Agama

*Jumat, 20 Maret 2009 pukul 23:56:00*
Pluralisme Agama

*Tiar Anwar Bachtiar*
(Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah)

Tulisan Prof Dr A Syafi'i Ma'arif pada rubrik Resonansi di harian *Republika
* bukan hanya sekali ini (Selasa, 17 Maret 2009) mengundang kontroversi.
Sudah berkali-kali tulisannya terdahulu menuai badai kritik. Kali ini yang
menjadi bahan provokasinya adalah buku baru Abd Moqsith Ghozali yang
berjudul *Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis
Alquran*(Jakarta: KataKita, 2009).

Dengan terburu-buru, Prof Syafi'i memuji buku ini bahwa Moqsith telah
mengurai masalah pluralisme agama sebagai salah satu isu yang diharamkan itu
melalui pendekatan akademik yang imbang.

Ia juga menyarankan kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa haram
'pluralisme' untuk mengkaji kembali fatwanya dengan membaca dan mengkritisi
buku ini.

Sebenarnya, apa yang diutarakan Prof Syafi'i ini jelas hanya klaim-klaim
sepihak yang tidak berdasar pada argumentasi dan pengetahuan yang luas
tentang masalah ini. Kalau beliau jeli dan juga mau sedikit membuka diri,
sebetulnya isu buku ini sudah pernah dikupas panjang lebar setahun lalu
(edisi April 2008) di majalah *Tabligh* yang diterbitkan oleh Majelis
Tabligh dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah.

Buku ini asal muasalnya adalah disertasi Abd Moqsith yang dipertahankannya
dalam sidang promosi doktor bidang Ilmu Tafsir Alquran di UIN Jakarta pada
tanggal 27 Desember 2007 dengan judul *Perspektif Alquran tentang Pluralitas
Umat Beragama*. Kalau ini sebuah disertasi, mestinya sudah lumrah kalau
dibaca terlebih dahulu oleh para pengujinya. Artinya, sudah ada yang
menelaah dan membacanya, bahkan sampai kata per kata. Inilah yang mungkin
dilupakan Prof Syafi'i.

Perlu dicatat oleh beliau bahwa salah seorang penguji disertasi ini, Prof
Salman Harun, satu-satunya penguji yang berlatar belakang disiplin ilmu
tafsir, sampai harus menulis kritikan khusus yang sangat mendasar terhadap
disertasi ini. Seyogyanya, Prof Syafi'i membaca kritikan Prof Salman Harun
sehingga tidak perlu ada ungkapan yang terlalu membesar-besarkan buku ini.

Selain metodologi yang lemah, di antara kelemahan mendasar yang dilakukan
Moqsith yang tidak sepatutnya dilakukan seorang mahasiswa S3, menurut Prof
Salman Harun, adalah pemaksaan argumentasi. Moqsith secara paksa mengutip
pendapat-pendapat para ulama, seperti Al-Thabari, Zamakhsyari, bahkan Nawawi
al-Jawi tidak secara utuh seolah-olah para ulama yang hanif itu sepakat
dengan kesimpulan Moqsith.

Kesaksian lain atas disertasi ini disampaikan oleh Prof Muardi Chotib. Pada
saat disertasi ini masih dalam bentuk usulan penelitian, ia ikut bersidang
dan mengusulkan untuk menolak disertasi ini. Selain temanya yang tidak layak
untuk penelitian setingkat doktor, metodologi yang ditempuhnya pun sangat
lemah. Namun, entah bagaimana tiba-tiba disertasi ini sudah masuk dalam
sidang-sidang berikutnya tanpa melibatkan dirinya hingga akhirnya dinyatakan
lulus.

Salah satu kecacatan metodologis buku ini ditunjukkan oleh Fahmi Salim,
pakar tafsir lulusan Al-Azhar Kairo. Moqsith seenaknya menafsirkan ayat-ayat
Alquran tanpa ukuran metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara
disiplin ilmu tafsir. Mazhab kontekstual ditekankan untuk sejumlah teks yang
diduga antikemajemukan beragama. Dan, di sisi lain, mazhab literal
diterapkan untuk ayat-ayat yang mendukung pluralisme. Menurut Fahmi,
cara-cara seperti itu merupakan 'malpraktik penafsiran'.

Menilik pada kasus (baca: tragedi akademik) di atas, semestinya tidak perlu
keluar ungkapan-ungkapan dari Prof Syafi'i Ma'arif yang terlalu memuji tidak
pada tempatnya. Apalagi, secara tidak langsung beliau menuduh MUI sebagai
tidak akademik dan tidak intelektual alias bertindak hanya mengandalkan
emosi. Buku ini justru harus dipandang sebagai sebuah 'kecerobohan akademik'
bukan sebagai sebuah kegigihan akademik yang bernilai tinggi dan pasti punya
jangkauan jauh seperti yang diklaim Buya Syafi'i.

Juga, tidak benar sama sekali bahwa bagi mereka yang dianggap 'menjadikan
kemapanan sebagai mazhab' buku ini merupakan sesuatu yang baru.
Bertahun-tahun sebelum disertasi ini dibuat, Dr Anis Malik Thoha (rois
Syuriah NU Kuala Lumpur dan ketua Departemen Perbandingan Agama Universitas
Islam Internasional Malaysia) sudah menulis disertasi mengenai masalah yang
sama di International Islamic University Islamabad Pakistan dalam bidang
Comparative Religion.

Tahun 2006, Gema Insani Press menerbitkannya dengan judul *Tren Pluralisme
Agama*. Buku ini secara akademik bermutu tinggi dan mendapatkan penghargaan
di berbagai level internasional. Dalam acara Islamic Book Fair di Jakarta
tahun 2007, buku ini juga mendapat penghargaan sebagai buku terbaik untuk
kategori nonfiksi. Aneh sekali, dalam bukunya, Abd Moqsith sama sekali tidak
menyebut buku ini dalam tinjauan pustakanya. Sedangkan buku-buku lain yang
secara ilmiah jelas dibawah buku Dr Anis Malik Thoha, disebut-sebut dalam
tinjauan pustakanya.

Kesimpulan dalam tulisan Dr Anis sangat berseberangan dengan kesimpulan
Moqsith. Bukankah karya ini pun semestinya dibaca pula oleh Prof Syafi'i
Ma'arif, sebelum memuji-muji buku karya Moqsith? Apakah karya Dr Anis yang
juga sama-sama dilakukan dengan kerja akademik yang gigih dianggap bukan
sebagai 'karya ilmiah' karena menjadi salah satu rujukan penting bagi MUI
saat mengeluarkan fatwa haramnya pluralisme?

*Masalah lama*
Lagi pula, masalah pluralisme agama sudah menjadi kajian yang sangat luas di
kalangan umat berbagai agama. Sebelum MUI mengeluarkan fatwa tahun 2005,
Vatikan telah mengeluarkan dekrit *Dominus Iesus* yang dengan tegas menolak
paham pluralisme agama pada 28 Agustus 2000. Dokumen ini dikeluarkan
menyusul kehebohan di kalangan petinggi Katolik akibat keluarnya buku *Toward
a Christian Theology of Religious Pluralism* karya Prof Jacques Dupuis SJ,
dosen di Gregorian University, Roma. Terhadap paham pluralisme agama,
Vatikan bersikap tegas. Pada bulan Oktober 1988, Prof Dupuis dinyatakan
tidak bisa dipandang sebagai seorang teolog Katolik. Surat keputusan itu
ditandatangani oleh Kardinal Ratzinger, yang kini menjadi Paus Benediktus
XVI.

Di kalangan Protestan, juga muncul reaksi keras terhadap paham pluralisme
agama. Pendeta Dr Stevri I Lumintang, menulis buku berjudul *Theologia
Abu-Abu: Tantangan dan Ancaman Racun Pluralisme dalam Teologi Kristen Masa
Kini* (Malang: Gandum Mas, 2004). Stevri Lumintang menulis dalam bukunya
ini: Inti teologi abu-abu (pluralisme) merupakan penyangkalan terhadap
intisari atau jatidiri semua agama yang ada. Karena, perjuangan mereka
membangun teologi abu-abu atau teologi agama-agama, harus dimulai dari usaha
untuk menghancurkan batu sandungan yang menghalangi perwujudan teologi
mereka. Batu sandungan utama yang harus mereka hancurkan atau paling tidak
yang harus digulingkan ialah klaim keabsolutan dan kefinalitas(an) kebenaran
yang ada di masing-masing agama.

Pendukung pluralisme agama ada pada berbagai agama. Meskipun sejatinya,
menurut Dr Anis Malik Thoha, pluralisme agama sebenarnya merupakan 'agama
baru'. Biasanya, para penganutnya mengais-ngais ayat-ayat dalam kitab suci
masing-masing untuk dijadikan legitimasinya, meskipun dengan menafsirkan
sesuai kehendak mereka. Kaum pluralis dalam agama Hindu, misalnya, mencatut
ayat Bagawad Gita IV:11: *Jalan mana pun yang ditempuh manusia ke arah-Ku,
semuanya Aku terima*. Kaum Hindu juga menolak penafsiran ala kaum pluralis
yang menyebut 'jalan' sebagai 'agama'. Padahal, kata 'jalan' di situ
maknanya adalah 'yoga'. (Lihat buku *Semua Agama Tidak Sama*, terbitan Media
Hindu tahun 2006).

Di kalangan Muslim pun, kaum pluralis selalu berusaha mencari-cari
legitimasi paham ini pada beberapa ayat Alquran, yang di-'akal-akali' supaya
paham pluralisme agama seolah-olah ada landasannya dalam Alquran. Upaya
seperti ini pasti akan lenyap ditelan masa, karena tidak punya landasan
teori yang kokoh. Ini bagian dari budaya latah, ikut-ikutan tren yang laku
dijual. Sebab, pluralisme agama memang proyek yang sangat laku dijual ke
negara-negara dan LSM-LSM Barat. Umat Islam yakin, orang-orang yang berusaha
mengakal-akali Alquran pasti akan 'ketahuan' juga! Betapa pun lihainya dan
panjangnya gelar akademis yang dimilikinya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke