Klo orang pribadi, wajib punya NPWP, membayar, dan melaporkan pajaknya jika
penghasilannya dalam setahun melebihi PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Besarnya PTKP menurut peraturan yg terakhir sebesar 13.200.000 pertahun atau
1.100.000 se bulan

Kirim email ke