Hehehehe, klo buka praktik, harus punya NPWP dong. Nah, kalo punya NPWP nda harus bayar kalau penghasilannya masih di bawah PTKP.Tapi klo punya NPWP, dikenai kewajiban melapor.MElapor tidak sama dengan membayar. Klo Bayar ke bank, klo lapor di kantor pajak.gitu...
From: blogger_makassar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Irayani Queencyputri Sent: Friday, April 04, 2008 11:15 AM To: blogger_makassar@yahoogroups.com Subject: Re: [Blogger_Makassar]Orang Bijak, Taat Pajak 2008/4/4 Firdaus <[EMAIL PROTECTED] <mailto:firdaus8%40pajak.go.id> >: > Klo orang pribadi, wajib punya NPWP, membayar, dan melaporkan pajaknya jika > penghasilannya dalam setahun melebihi PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak). > > Besarnya PTKP menurut peraturan yg terakhir sebesar 13.200.000 pertahun atau > 1.100.000 se bulan katanya kalo buka praktek dah harus bayar pajak ya? kalau penghasilan masih di bawah 1 juta gimana dong? gila.. -- Peace, Love and Smile :) Rara -=[God bless you!]=- --