Hehehehe, klo buka praktik, harus punya NPWP dong.

Nah, kalo punya NPWP nda harus bayar kalau penghasilannya masih di bawah
PTKP.Tapi klo punya NPWP, dikenai kewajiban melapor.MElapor tidak sama
dengan membayar. Klo Bayar ke bank, klo lapor di kantor pajak.gitu...

 

From: blogger_makassar@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Irayani Queencyputri
Sent: Friday, April 04, 2008 11:15 AM
To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Subject: Re: [Blogger_Makassar]Orang Bijak, Taat Pajak

 

2008/4/4 Firdaus <[EMAIL PROTECTED] <mailto:firdaus8%40pajak.go.id> >:
> Klo orang pribadi, wajib punya NPWP, membayar, dan melaporkan pajaknya
jika
> penghasilannya dalam setahun melebihi PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak).
>
> Besarnya PTKP menurut peraturan yg terakhir sebesar 13.200.000 pertahun
atau
> 1.100.000 se bulan 

katanya kalo buka praktek dah harus bayar pajak ya?
kalau penghasilan masih di bawah 1 juta gimana dong?
gila..

-- 
Peace, Love and Smile :)
Rara
-=[God bless you!]=-
--



Kirim email ke