2008/4/4 Firdaus <[EMAIL PROTECTED]>:
> Klo orang pribadi, wajib punya NPWP, membayar, dan melaporkan pajaknya jika
> penghasilannya dalam setahun melebihi PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak).
>
> Besarnya PTKP menurut peraturan yg terakhir sebesar 13.200.000 pertahun atau
> 1.100.000 se bulan 

katanya kalo buka praktek dah harus bayar pajak ya?
kalau penghasilan masih di bawah 1 juta gimana dong?
gila..

-- 
Peace, Love and Smile :)
Rara
-=[God bless you!]=-
--
No Post?
http://i-rara.com/2008/04/02/no-post/

On Store, 'Teen World : Ortu Kenapa Sih?' - Juni 2006, Penerbit Cinta
http://preview-teenworld.blogspot.com/

Kirim email ke