2008/4/4 Firdaus <[EMAIL PROTECTED]>: > Klo orang pribadi, wajib punya NPWP, membayar, dan melaporkan pajaknya jika > penghasilannya dalam setahun melebihi PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak). > > Besarnya PTKP menurut peraturan yg terakhir sebesar 13.200.000 pertahun atau > 1.100.000 se bulan
katanya kalo buka praktek dah harus bayar pajak ya? kalau penghasilan masih di bawah 1 juta gimana dong? gila.. -- Peace, Love and Smile :) Rara -=[God bless you!]=- -- No Post? http://i-rara.com/2008/04/02/no-post/ On Store, 'Teen World : Ortu Kenapa Sih?' - Juni 2006, Penerbit Cinta http://preview-teenworld.blogspot.com/