Turut prihatin dengan teman anda yang jadi korban. 

Saran kecil saya, laporkan kepada pihak yang berwajib, dengan disertai 
bukti-bukti otentik. Penyalahgunaan didunia maya sudah bisa dipidanakan dengan 
adanya UU ITE. Bukan hanya pemerintah yg bisa pake UU ITE, tapi masyarakatpun 
yang menjadi korban bisa pake UU ini

Salam,
DL

--- Pada Sab, 3/4/10, bisot 182 <bisot...@gmail.com> menulis:

Dari: bisot 182 <bisot...@gmail.com>
Judul: [blogger_makassar] mhimi korban net abuse, siapa selanjutnya?
Kepada: blogger_makassar@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 3 April, 2010, 8:53 PM







 



  


    
      
      
      Akhirnya penyalahgunaan internet menimpa teman saya.

Awalnya saya masih gak percaya ada yang akan melakukan hal-hal negatif dengan 
menggunakan foto orang lain untuk menyerang nama baik seseorang. 

Tapi setelah itu terjadi kepada seorang teman saya, sayapun tersadar, siapapun 
dapat menjadi korban tindakan tidak bertanggung jawab dari seorang pengecut 
yang memanfaatkan keterbukaan dunia internet. 



Jejaring sosial memberikan kita tempat untuk menyimpan file berupa foto dlsb 
juga info2 pribadi yang sangat memungkinkan untuk disalahgunakan ditangan 
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Saya gak tahu ada masalah apa diantara mereka, tapi apapun masalahnya, saya 
kira tidak ada alasan bagi siapapun untuk mencemarkan nama baik seseorang 
secara anonym apalagi menggunakan nama/identitas korban, tindakan demikian 
tidak lain hanya akan dilakukan seorang pengecut yang tidak bertanggungjawab.



>>> http://www.4shared. com/dir/34216210 /b5ea0129/ sharing.html   (sudah 
>>> seijin ybs)




-- 
Ladavide BISOT Munsir



Powered by Bisotsel BerryBerry®



    
     

    
    


 



  






      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke