----- Original Message -----
From: ChanCT
To: HKSIS-Group ; budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 02 February, 2006 15:23
Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus
Stateless

> Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berasaskan ius Soli,
> tempat kelahiran seseorang sebagai syarat menjadi kwarga-negara
> Indonesia, yang jelas telah di-Undang-kan pada tahun 1946


UU Kewarganegaraan yang sekarang berlaku adalah yang diundangkan tahun 1958
yang ius sanguinis.
Katanya sedang mau dirubah lagi oleh DPR.

Wasalam.



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke