Pasti engkongnya Uly ini orang kepercayaan Pak Harto. semua omongannya bisa 
dipercaya, hehehe... 


  ----- Original Message ----- 
  From: RM Danardono HADINOTO 
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, February 12, 2008 10:39 AM
  Subject: [budaya_tionghua] Re: Saya Merasa Tidak Didiskriminasi" - beneeeerrr?


  Betul mas.

  Untuk membenahi hal hal yang miring, harus mengakui dahulu, ada yang 
  miring. Kalau terus terusan teriak " tak ada itu, tak ada itu, semua 
  OK, kata engkong", ya mau benahi apa?

  Salam

  --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "jip_id" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Salam,
  > 
  > Kasus-kasus berhubungan dengan aparat ini mengapa tidak dilaporkan
  > saja kepada Ombudsman (www.ombudsman.go.id) yang megurusi hubungan
  > antara warga dengan negara. Atau bisa juga kirim ke surat pembaca di
  > pelbagai media massa yang berpengaruh seperti Media Indonesia atau 
  Kompas.
  > 
  > Adik saya (keturunan Jawa) juga dipersulit ketika mengurus
  > perpanjangan KTP kelurahan. Kadang2 persoalannya di aparat yang 
  korup
  > juga sih, walaupun prasangka rasial masih ada. Birokrasi memang
  > sisa-sisa Orde Baru yang harus dibenahi dan terus diawasi, menurut 
  saya.
  > 
  > 
  > 
  > 
  > Salam
  > 
  > Junarto
  > Http://www.semestanet.com
  > 
  > 
  > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "RM Danardono HADINOTO"
  > <rm_danardono@> wrote:
  > >
  > > *** Untuk menyegarkan ingatan mengenai masa lalu yang kabur:
  > > 
  > > 
  > > 
  > > Daniel HT: PBB Serukan RI untuk Segera Realisasi Penghapusan 
  SBKRI 
  > > 
  > > Indonesia Media
  > > 
  > > Ternyata masalah SBKRI menjadi perhatian serius juga oleh PBB. Di 
  > > dalam Sidang Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial di 
  > > Geneva, Swiss, pada 31 Juli-18 Agustus 2007 lalu hal ini sempat 
  > > menjadi perhatian Sidang Komite. Terbukti dengan adanya seruan 
  dari 
  > > Sidang Komite PBB itu kepada Pemerintah RI untuk benar-benar 
  > > menjalankan penghapusan terhadap kewajiban adanya SBKRI. Karena 
  > > meskipun UU No. 12 Tahun 2006 telah disahkan. Dalam prakteknya 
  masih 
  > > saja banyak instansi pemerintah yang meminta SBKRI ini dengan 
  > > berbagai alasan. Mungkinkah orang Indonesia Tionghoa yang selama 
  ini 
  > > gigih memprotes soal SBKRI di Indonesia, telah juga berhasil 
  mendesak 
  > > PBB mengeluarkan seruan tersebut? Luar biasa kalau memang begitu. 
  > > 
  > > Saya ajukan pertanyaan sindiran ini karena selama ini oleh 
  sebagian 
  > > Indonesia Tionghoa selalu menertawakan dan mengejek orang 
  Tionghoa 
  > > yang menyatakan dan memprotes perihal SBKRI ini sebagai salah 
  satu 
  > > bentuk diskriminasi warisan Orde Baru yang masih terbawa-bawa 
  sampai 
  > > sekarang. Mereka beranggapan bahwa protes perihal SBKRI itu hanya 
  > > rengekan cengeng orang Tionghoa, dan diskriminasi yang disebutkan 
  > > Tionghoa itu hanya ilusi dan menyudutkan serta menjelek-jelekkan 
  > > Indonesia. SBKRI sama sekali bukandiskriminasi, melainkan memang 
  > > merupakan sesuatu yang sangat perlu. 
  > > 
  > > Setelah pemerintah bersama-sama DPR mengesahkan UU No. 12 Tahun 
  2006 
  > > yang antara lain berisi ketentuan penghapusan SBKRI karena 
  dipandang 
  > > sebagai bentuk diskriminasi terhadap etnis tertentu. Muncul 
  reaksi 
  > > yang terasa aneh. Mungkin karena kecewa juga pemerintah mau 
  mengakui 
  > > SBKRI sebagai salah satu bentuk diskriminasi (yang bertentangan 
  > > dengan pernyataan mereka) dan mau menuangkan dalam bentuk 
  ketentuan 
  > > UU (lepas dari bagaimana implementasinya). Salah satu reaksinya 
  > > adalah pernyataan bernada sindiran: "Selamat kepada orang 
  Indonesia 
  > > Tionghoa karena berhasil mendesak pemerintah menghapus SBKRI." 
  > > 
  > > Salah satu alasan yang sering dikemukakan memang adalah bahwa 
  SBKRI 
  > > harus tetap ada karena untuk menghindari terjadinya pemalsuan 
  > > identitas Kewarganegaraan. Tetapi anehnya, kewajiban SBKRI itu 
  hanya 
  > > diterapkan pada etnis Keturunan Tionghoa, sedangkan etnis 
  keturunan 
  > > lainnya, seperti Arab, tidak pernah diminta. 
  > > 
  > > Alasan ini pun sebenarnya tidak bisa diterima. Apa iya kalau ada 
  > > SBKRI maka lebih menjamin identitas kewarganegaran seseorang 
  tidak 
  > > dipalsukan? Bahkan SBKRI itu sendiripun bisa dipalsukan, bukan? 
  > > Jangankan SBKRI, paspor, pun bisa dipalsukan. Uang saja bisa 
  > > dipalsukan. Jadi, apa argumen tentang harus tetap ada SBKRI untuk 
  > > lebih menjamin kebenaran status kewarganegaraan seseorang itu 
  bisa 
  > > dipertahankan? 
  > > 
  > > Ariel Heryanto dalam tulisannya yang berjudul: SBKRI (Kompas, 
  Minggu, 
  > > 02 mei 2004) -- selengkapnya baca di http://www.kompas.com/kompas-
  > > cetak/0405/02/naper/999727.htm, menceritakan pengalaman seorang 
  WNI 
  > > Keturunan Tionghoa bernama Enin ketika berhadapan dengan 
  birokrasi 
  > > pemerintah untuk mengurus surat-suratnya, dan tetap diminta SBKRI-
  > > nya. 
  > > 
  > > Di sebuah instansi pemerintah dia diminta SBKRI oleh pegawai yang 
  > > melayaninya. Terjadi percakapan antara Enin yang WNI Keturunan 
  > > Tionghoa dengan sang birokrat. 
  > > 
  > > "Saudara punya SBKRI?" 
  > > 
  > > "Punya." 
  > > 
  > > "Mana?" 
  > > 
  > > "Tidak saya bawa. Ada di rumah." 
  > > 
  > > "Kenapa tidak Saudara bawa? Untuk mengurus ini Saudara harus bisa 
  > > menunjukkan SBKRI Saudara. Kalau tidak tidak bisa diteruskan 
  karena 
  > > perlengkapan admnistrasinya tidak lengkap." 
  > > 
  > > "Harap maklum, Pak. SBKRI itu adalah dokumen yang paling saya 
  > > sayangi. Sehingga saya simpan rapat-rapat di rumah...." 
  > > 
  > > Hening sejenak. Tak lama kemudian, Enin mengajukan pertanyan yang 
  > > menohok logika Orde Baru. 
  > > 
  > > "Bapak sendiri punya SBKRI?" 
  > > 
  > > "Apa?" 
  > > 
  > > "Saya tanya, bapak punya SBKRI?" 
  > > 
  > > "Tidak. Untuk apa? Saya pribumi." 
  > > 
  > > "Apakah Bapak warganegara Indonesia?" 
  > > 
  > > "Jelas. tentu saja!!" 
  > > 
  > > "Mana buktinya?" 
  > > 
  > > "Maksud Saudara ini apa?!! 
  > > 
  > > "Bagaimana kita bisa yakin kalau Bapak ini warganegara Indonesia. 
  > > Bagaimana Bapak bisa mengaku-ngaku sebagai orang Indonesia, 
  > > warganegara Indonesia, sedangkan Bapak tidak punya dokumen resmi 
  yang 
  > > dapat membuktikan itu?" 
  > > 
  > > "???" 
  > > 
  > > "Jelek-jelek begini, saya orang Indonesia. Saya ini warganegara 
  > > Indonesia. Saya tidak asal mengaku saja seperti bapak. Karena 
  saya 
  > > punya dokumen resmi yang dapat membuktikan hal ini. Namanya 
  SBKRI." 
  > > 
  > > Cerita di atas memang benar-benar menohok logika Orde Baru. Kalau 
  > > memang SBKRI adalah dokumen yang paling sahih untuk membuktikan 
  > > kewarganegraan seseorang, kenapa hanya etnis Tionghoa saja yang 
  > > mempunyai kewajiban untuk itu? Padahal mereka sudah turun-temurun 
  > > dilahirkan sebagai WNI. Lain halnya kalau orang tersebut apapun 
  > > etnisnya semula WNA dan hendak menjadi WNI. 
  > > 
  > > Dalam kasus-kasus seperti ini dokumen seperti Akta Kelahiran dan 
  KTP 
  > > pun dirasakan tidak cukup. Padahal kedua dokumen negara ini 
  dengan 
  > > jelas-jelas menyatakan bahwa orang tersebut dilahirkan dan 
  mempunyai 
  > > kewarganegaraan Indonesia. Apakah ini tidak sama dengan instansi 
  yang 
  > > tetap minta SBKRI itu tidak percaya, atau tidak mengakui 
  pernyataan 
  > > di dalam Akta Kelahiran dan KTP tersebut? 
  > > 
  > > Seseorang yang mempunyai etnis pribumi (misalnya etnis Jawa), 
  tidak 
  > > absolut mutlak dia pasti seorang WNI. Bisa saja dia telah berubah 
  > > kewarganegaraan menjadi warganegara asing. Jadi kewarganegaraan 
  > > seseorang tidak bisa dilihat semata-mata hanya dari etnisitas 
  saja. 
  > > Orang-orang Jawa di Suriname, apakah mereka juga WNI? Jelas, 
  bukan. 
  > > Sebab sejak turun-temurun mereka adalah Warganegara Suriname 
  > > sekalipun dari bentuk fisik, ras, etnis dan budaya mereka adalah 
  > > Jawa. Dan. mereka tetap bangga sebagai orang Jawa, tanpa 
  mengurangi 
  > > nasionalismenya sebagai Warganegara Suriname. 
  > > 
  > > Sudah entah berapa banyak UU yang disahkan, yang bagus di atas 
  > > kertas, tetapi tidak dalam implementasinya. Tidak terkecuali 
  dengan 
  > > UU No. 12 Tahun 2006 ini. Berbagai alasan biasa dikemukakan. 
  > > Misalnya, belum ada juklak, dan sejenisnya. Padahal jika memang 
  punya 
  > > itikad baik, atau tidak kaku dalam bersikap para birokrat yang 
  masih 
  > > tetap bersikukuh untuk minta SBKRI itu bisa saja untuk tidak lagi 
  > > mewajibkan SBKRI ini. Tidak harus menunggu juklak atau 
  sejenisnya. 
  > > Yang terpenting adalah dapat menghayati esensi dari ketentuan 
  hukum 
  > > tersebut. 
  > > 
  > > Walaupun kewajiban melampirkan SBKRI masih kerap ada, tetapi 
  > > keadaaanya tidak separah di era Orde Baru lagi. Sebagai instansi 
  > > pemerintah kelihatannya sudah mempunyai itikad baik untuk 
  mengubahnya 
  > > dalam birokratisasi dokumen/administarsi kenegaraan yang dulunya 
  > > selalu mewajibkan SBKRI bagi WNI Keturunan Tionghoa. Yang 
  terpenting 
  > > bagi WNI Keturunan Tionghoa sendiri harus berani melawan, apabila 
  > > dalam mengurus administrasi kenegaraan, seperti di Catatan Sipil 
  dan 
  > > Imigrasi, masih diminta SBKRI. Bikin surat pembaca, atau lapor ke 
  > > atasannya, bilamana perlu sampai ke level Menteri. Seperti 
  Menteri 
  > > Hukum dan HAM. Mudah-mudahan Indonesia tidak harus terus-menerus 
  > > mendapat tekanan dari luar baru mau benar2 bertindak. 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > 
  > > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Ulysee" <ulysee_me2@> 
  > > wrote:
  > > >
  > > > Hmmmm, jaaaadiiiiii........ 
  > > > Diskriminasi itu jangan jangan sebenarnya urusan PERASAAN 
  aja??? 
  > > > Soalnya kok ada yang merasa di diskriminasi dan ada yang merasa 
  > > tidak di
  > > > diskriminasi???
  > > > 
  > > > Cabut Inpres bukan melulu hanya karena alasan diskriminatif aja 
  > > euy! 
  > > > Bisa juga karena sudah tidak seusai dengan sikon masa sekarang. 
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > -----Original Message-----
  > > > From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
  > > > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Skalaras
  > > > Sent: Monday, February 11, 2008 9:24 PM
  > > > To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
  > > > Subject: {Disarmed} Re: [budaya_tionghua] Re: FW: "Saya Merasa 
  Tidak
  > > > Didiskriminasi"
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > Kalau tidak diskriminatif dan dianggap sudah benar, untuk apa 
  > > Inpres2
  > > > tsb harus dicabut ?
  > > > 
  > > > Kalau hanya pelaksanaannya yang terdistorsi, ya tegur 
  pejabat2nya 
  > > saja,
  > > > dan awasi pelaksanaannya. kok peraturan yang sudah benar yang 
  diutak
  > > > utik?
  > > > 
  > > > ----- Original Message ----- 
  > > > From: ardian_c 
  > > > To: HYPERLINK
  > > > "mailto:budaya_tionghua%40yahoogroups.com"budaya_tionghua@
  > > yahoogroups.-
  > > > com 
  > > > Sent: Saturday, February 09, 2008 3:05 AM
  > > > Subject: [budaya_tionghua] Re: FW: "Saya Merasa Tidak 
  > > Didiskriminasi"
  > > > 
  > > > Judulnya boleh gede "saya merasa tidak didiskriminasi" tapi isi
  > > > tulisannya kok beda hehehehehehe
  > > > 
  > > > coba aja baca 
  > > > "Saya tidak mengatakan itu. Tapi, apakah saya harus mengatakan 
  > > bahwa ada
  > > > diskriminasi, padahal saya tidak merasa didiskriminasi. Tapi, 
  saya 
  > > dan
  > > > rekan-rekan memang pernah memperjuangkan untuk menghapus Inpres 
  No
  > > > 14/1967
  > > > yang dalam pelaksanaannya banyak distorsi. (Inpres No 14/1967 
  > > mengatur
  > > > tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Dalam 
  inpres 
  > > itu,
  > > > warga
  > > > 
  > > > . 
  > > > 
  > > > 
  > > > ----------------------------------------------------------
  > > > 
  > > > [Non-text portions of this message have been removed]
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > No virus found in this incoming message.
  > > > Checked by AVG Free Edition.
  > > > Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.20/1261 - Release 
  Date:
  > > > 2/5/2008 8:57 PM
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > No virus found in this outgoing message.
  > > > Checked by AVG Free Edition. 
  > > > Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.20/1261 - Release 
  Date:
  > > > 2/5/2008 8:57 PM
  > > > 
  > > > 
  > > > 
  > > > [Non-text portions of this message have been removed]
  > > >
  > >
  >



   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.2/1272 - Release Date: 11/02/2008 
17:28




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke