Ini adalah kesimpulan yang aneh! Tentu hak masing2 agama untuk tak mengakui perkawinan lintas agama. Tapi masalahnya adalah: 1. Mengapa sebuah perkawinan baru dianggap sah setelah ada rekomendasi dari lembaga agama? apakah seorang yang tak beragama tak boleh kawin??? mengapa tak kembali ke peraturan zaman Orla, perkawinan cukup diresmikan di catatan sipil? coba anda bandingkan dng hukum perkawinan dari seluruh dunia, ada berapa yang seperti Indonesia? 2. jika tak pilih kasih, mengapa pemerintah harus menetapkan batasan2 agama yang diakui ? berarti penganut agma yang tak diakui tak bisa kawin resmi? ZFy
----- Original Message ---- From: John Siswanto <[EMAIL PROTECTED]> To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 23, 2008 6:03:42 PM Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Manusia Berhak Menjadi Ateis Sekalipun=> John Siswanto Bung Chan yb, 1. Soal perkawinan campur (berbeda agama) akan menghadapi kesulitan di Indonesia, akan tetapi keputusan Negara tidak bisa mencatatkan perkawinan yang berbeda agama bukan tanpa alasan, akan tetapi lebih disebabkan ajaran agama dari masing-masing agama... Jadi, dalam hal ini saya tidak sependapat apabila negara disalahkan dengan tidak bisa dicatatkannya perkawinan yang berbeda agama... 2. Pada dasarnya pemerintah tidak melarang warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaan warganya... Hanya saja, tidak semua agama dan kepercayaan diakui oleh negara... Kalau Khong Hu Cu, diakui keabsahannya oleh negara paaakkk... wassalam, John Siswanto --- Pada Sel, 23/9/08, ChanCT <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: ChanCT <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: Re: [budaya_tionghua] Re: Manusia Berhak Menjadi Ateis Sekalipun=> John Siswanto Kepada: budaya_tionghua@ yahoogroups. com Tanggal: Selasa, 23 September, 2008, 12:47 AM Bung Siswanto yb, Terimakasih begitu cepat memberikan jawaban. Menjadi masalah kalau kolom Agama di KTP tidak boleh dikosongkan, artinya setiap warga HARUS ber-Agama dan sebatas Agama yang sudah disahkan Negara, diluar itu tidak bisa diakui dan bagi warga tidak diberi hak untuk tidak ber-Agama, Atheis atau kafir. Inilah paksaan yang tidak seharusnya terjadi. Karena masalah kepercayaan Agama adalah masalah pribadi seseorang dengan Tuhan, yang tidak seharusnya direcoki oleh Negara. Negara seharusnya menyerahkan masalah yang bersifat sangat pribadi itu pada warganya sendiri, tidak usah dipaksakan. Kalau kepercayaan Agama dibatasi hanya yang disahkan, bagaimana ketika Kunghucu ketika lebih 32 Soeharto berkuasa atidak diakui sebagai Agama sah? Bukankah itu sangat menyakiti banyak orang yang berkepercayaan Konghucu? Lalu, memaksa mereka ber-"munafik" untuk beralih ke Agama lain, ... itukan jadi mendidik warganya bermunafik! Belum lagi agama lokal yang seharus patut dihargai dan dilindungi , seperti Kejawen. Tidak jelas berapa jumlah penganutnya di Jawa, tapi itu kan merupakan kepercayaan orang yang harus dihargai dan dihormati juga, Sangat tidak sehat dan tidak manusiawi kalau pemerintah menuntut mereka yang Agama dianggap tidak sah untuk ber-MUNAFIK atau pindah Agama. Satu sikap yang bertentangan dengan apa yang selalu diucapkan ber-ketuhanan yang maha-esa. Sedang pengesahan perkawinan muda-mudi menempatkan hukum Agama lebih tinggi dari pengesahan catatan sipil negara, menurut saya juga satu sikap berlebihan, keterlaluan. Bagaimana bisa menempatkan hukum Agama lebih tinggi dari HUKUM Negara. Seharusnya hukum negara lebih tinggi dan didahulukan ketimbang hukum Agama. Negara juga tidak usah ikut campur dalam menentukan siapa jodoh anak muda yang sepenuhnya bersifat pribadi itu. Biarlah mereka tentukan sendiri jodoh pilihannya yang dianggap cocok dan saling cinta, sekalipun beda ras, beda etnis bahkan beda Agama, ... Tidak apa. Berilah hukum perkawinan yang patut diataati setelah hidup sebagai suami-istri umumnya, itu saja. Saya dengar cerita dari sahabat-sahabat, inilah sebab mengapa tidak sedikit warga Indodnesia terpaksa melangsungkan perkawinan di luar negeri, karena tidak mungkin dicatatkan sebagai suami-istri yang sah di Indodnesia. Sesuatu yang aneh kedengarannya, tapi itulah kenyataan yang masih terjadi dinegeri ini. Salam, ChanCT