Solusinya:
1. Ganti nama seperti yang diingini melalui kantor catatan Sipil kemudian 
disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Misal: wilayah Jakarta Pusat: 
Catatan Sipil wilayah Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri di samping Gajah Mada 
Plaza demikian juga wilayah jakarta lainnya (utara/barat/selatan/timur).
2. ganti nama keluarganya: melalui kantor walikota setempat, kemudian diajukan 
ke Departemen Kehakiman Jalan Rasunan Said Jakarta Selatan.
atau solusi ketiga yang paling sederhana adalah langsung ganti nama seperti 
yang dikehendaki melalui kantor Pengadilan Negeri setempat.

Contoh kasus:
1. Akte lahir namanya: Hadi Kusuma Jaya Makmur
2. SBKRI: Surat Bukti Kewarganegaraan Tjong A Sam
3. KTP: Hadi Kusuma Jaya Makmur
4. Ijazah SMA/Sarjana/sertifikat: Tjong A Sam

Berdasarkan Hukum RI yang berlaku:
Berpedoman pada:
Hukum Tertinggi merevisi hukum/undang-undang di bawahnya: ini standar umum, 
maka dari contoh kasus di atas yang seharusnya adalah nama berdasarkan Surat 
Bukti Kewarganegaraan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebab:
Orang Tionghua di Indonesia sebelum tahun 1980:
SBKRI diperoleh melalui beberapa cara: naturalisasi, ikut perang pada tahun 
1945, warganegara RRC namun pada waktu PP 10 (peraturan pemerintah nomor 10 
tahun 1959/1960 (mungkin th 1959?). Orang Tionghua yang tidak pulang maka 
secara otomatis mendapat prioritas untuk menjadi warga negara RI, berikutnya 
tahun 1965-1965 ada peraturan untuk pilih warga negara dan ganti nama. Saat 
inilah nama orang Tionghua mendapatkan nama aneh-aneh bin ajaib. Spt: Nona, 
Noni, Yasin, Yasan, Tamin, Taman, Tamun, dls karena diganti semaunya oleh ketua 
RT/kepala kampungnya yang kebetulan memang bukan orang Tionghua.

berikut tahun 1970-1979 proses Naturalisasi yang sangat sulit dan membutuhkan 
biaya yang sangat besar (tahun 1975 sekitar Rp. 1.500.000,- uang sekarang 
sekitar Rp. 15-30 Juta rupiah).

SBKRI tahun Juni 1980: setiap orang Tionghua mau menjadi warga negara Indonesia 
di daerah Bangka-Belitung, Medan dan sekitarnya, Kalimantan dan sekitarnya, dan 
pinggiran Jakarta diberikan secara GRATIS. sekalipun di lapangan perlu 
mengeluarkan uang cukup untuk membeli sembako selama seminggu.

Bila kasus yang terjadi:
1. SBKRI diperoleh kemudian (bukan diperoleh dari keturunan/orang tua) maka 
nama yang harus dipakai berdasarkan nama yang tertulis pada Akta Lahir. Bila 
SBKRI diperoleh berdasarkan warga negara orang tua maka nama yang dipakai 
adalah berdasarkan nama pada SBKRI.

nama yang tertulis pada Ijazah dapat dijadikan nama utama bila melalui proses 
penggantian nama melalui kantor Catatan Sipil, Kantor Pengadilan Negeri 
setempat.
Paling cepat ganti nama melalui Pengadilan Negeri sekitar 1-2 bulan. 
Kelihatan administrasi sekolah umun oran yg disebutkan itu berantakan/sangat 
tidak memperhatikan SOP penerimaan siswa baru/kelulusan jenjang pendidikan.

mudah-mudahan bermanfaat.



--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Pingping" <pingandp...@...> wrote:
>
> saudara milis sekalian, saya ingin bertanya mengenai pendapat, atau ada yang 
> berniat membagi pengalamannya mengenai pembuatan surat atas nama mandarin. 
> saya punya teman, dy keturunan chinese dengan orang tua yg takut akan 
> kesulitan dan biaya yg besar apabila menggunakan nama mandarin dan 
> memperbaiki surat2 penting, seperti akte lahir.
> teman saya namanya mandarin dan sudah berumur ijazahnya menggunakan nama 
> mandarin sedangkan nama ktp dan aktenya bernama indonesia. sekarang dy 
> kesulitan mencari perkerjaan disebabkan perbedaan ini.
> cara apa yang bisa saya lakukan untuk membantu teman saya ini?
> dy kebingungan karena nama ijazah dan nama aktenya berbeda. adakah solusi yg 
> bisa membantu??
>


Kirim email ke