Bila hanya mengandalkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi maka 
lebih baik dan kuat bila dibawa ke Dinas Pendidikan setempat kemudian ada 
catatan 'Mengetahui : Ka. Sie Legalisir ijazah'. Bila sudah keluar kota, 
lumayan capeh.



--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Accu Mobil <accumo...@...> wrote:
>
> kalau saran saya mungkin cukup minta tolong dibikini surat keterangan dari 
> sekolah yang menerbitkan 
> ijazah bahwa nama melissa nama mandarinnya adalah mei lan (sesuai akte 
> kelahiran) dengan materai, stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah.
> 
> --- On Wed, 4/14/10, Pingping Erawati <pingandp...@...> wrote:
> 
> 
> From: Pingping Erawati <pingandp...@...>
> Subject: Bls: [budaya_tionghua] Re: pembuatan surat2 penting atas nama 
> mandarin
> To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, April 14, 2010, 7:06 AM
> 
> 
>   
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> terima kasih tapi ini seperti ini
>  
> cnth kasus:
> Nama Ktp : Meilissa
> Nama di Ijasah Sekolah  hingga Kuliah : Mei Lan
> dan passport hingga KK : Meilissa
> 
> dan teman saya ini bernita berkerja di singapura... dy kebingungan karena 
> orang tua takut bila harus membayar mahal.
> dy lahir tahun 1981...
> bagaimana baiknya yah?
> 
> --- Pada Sel, 13/4/10, akuratan <akura...@yahoo. com> menulis:
> 
> 
> Dari: akuratan <akura...@yahoo. com>
> Judul: [budaya_tionghua] Re: pembuatan surat2 penting atas nama mandarin
> Kepada: budaya_tionghua@ yahoogroups. com
> Tanggal: Selasa, 13 April, 2010, 2:30 AM
> 
> 
>   
> 
> 
> Solusinya:
> 1. Ganti nama seperti yang diingini melalui kantor catatan Sipil kemudian 
> disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Misal: wilayah Jakarta Pusat: 
> Catatan Sipil wilayah Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri di samping Gajah 
> Mada Plaza demikian juga wilayah jakarta lainnya (utara/barat/ selatan/timur) 
> .
> 2. ganti nama keluarganya: melalui kantor walikota setempat, kemudian 
> diajukan ke Departemen Kehakiman Jalan Rasunan Said Jakarta Selatan.
> atau solusi ketiga yang paling sederhana adalah langsung ganti nama seperti 
> yang dikehendaki melalui kantor Pengadilan Negeri setempat.
> 
> Contoh kasus:
> 1. Akte lahir namanya: Hadi Kusuma Jaya Makmur
> 2. SBKRI: Surat Bukti Kewarganegaraan Tjong A Sam
> 3. KTP: Hadi Kusuma Jaya Makmur
> 4. Ijazah SMA/Sarjana/ sertifikat: Tjong A Sam
> 
> Berdasarkan Hukum RI yang berlaku:
> Berpedoman pada:
> Hukum Tertinggi merevisi hukum/undang- undang di bawahnya: ini standar umum, 
> maka dari contoh kasus di atas yang seharusnya adalah nama berdasarkan Surat 
> Bukti Kewarganegaraan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
> Sebab:
> Orang Tionghua di Indonesia sebelum tahun 1980:
> SBKRI diperoleh melalui beberapa cara: naturalisasi, ikut perang pada tahun 
> 1945, warganegara RRC namun pada waktu PP 10 (peraturan pemerintah nomor 10 
> tahun 1959/1960 (mungkin th 1959?). Orang Tionghua yang tidak pulang maka 
> secara otomatis mendapat prioritas untuk menjadi warga negara RI, berikutnya 
> tahun 1965-1965 ada peraturan untuk pilih warga negara dan ganti nama. Saat 
> inilah nama orang Tionghua mendapatkan nama aneh-aneh bin ajaib. Spt: Nona, 
> Noni, Yasin, Yasan, Tamin, Taman, Tamun, dls karena diganti semaunya oleh 
> ketua RT/kepala kampungnya yang kebetulan memang bukan orang Tionghua.
> 
> berikut tahun 1970-1979 proses Naturalisasi yang sangat sulit dan membutuhkan 
> biaya yang sangat besar (tahun 1975 sekitar Rp. 1.500.000,- uang sekarang 
> sekitar Rp. 15-30 Juta rupiah).
> 
> SBKRI tahun Juni 1980: setiap orang Tionghua mau menjadi warga negara 
> Indonesia di daerah Bangka-Belitung, Medan dan sekitarnya, Kalimantan dan 
> sekitarnya, dan pinggiran Jakarta diberikan secara GRATIS. sekalipun di 
> lapangan perlu mengeluarkan uang cukup untuk membeli sembako selama seminggu.
> 
> Bila kasus yang terjadi:
> 1. SBKRI diperoleh kemudian (bukan diperoleh dari keturunan/orang tua) maka 
> nama yang harus dipakai berdasarkan nama yang tertulis pada Akta Lahir. Bila 
> SBKRI diperoleh berdasarkan warga negara orang tua maka nama yang dipakai 
> adalah berdasarkan nama pada SBKRI.
> 
> nama yang tertulis pada Ijazah dapat dijadikan nama utama bila melalui proses 
> penggantian nama melalui kantor Catatan Sipil, Kantor Pengadilan Negeri 
> setempat.
> Paling cepat ganti nama melalui Pengadilan Negeri sekitar 1-2 bulan. 
> Kelihatan administrasi sekolah umun oran yg disebutkan itu berantakan/sangat 
> tidak memperhatikan SOP penerimaan siswa baru/kelulusan jenjang pendidikan.
> 
> mudah-mudahan bermanfaat.
> 
> --- In budaya_tionghua@ yahoogroups. com, "Pingping" <pingandpink@ ...> wrote:
> >
> > saudara milis sekalian, saya ingin bertanya mengenai pendapat, atau ada 
> > yang berniat membagi pengalamannya mengenai pembuatan surat atas nama 
> > mandarin. saya punya teman, dy keturunan chinese dengan orang tua yg takut 
> > akan kesulitan dan biaya yg besar apabila menggunakan nama mandarin dan 
> > memperbaiki surat2 penting, seperti akte lahir.
> > teman saya namanya mandarin dan sudah berumur ijazahnya menggunakan nama 
> > mandarin sedangkan nama ktp dan aktenya bernama indonesia. sekarang dy 
> > kesulitan mencari perkerjaan disebabkan perbedaan ini.
> > cara apa yang bisa saya lakukan untuk membantu teman saya ini?
> > dy kebingungan karena nama ijazah dan nama aktenya berbeda. adakah solusi 
> > yg bisa membantu??
> >
> 
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ __
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam 
> http://id.mail. yahoo.com
>


Reply via email to