Mohon dipelajari bersama oleh dewan pakar2 budaya tionghoa, dan sebaiknya kita 
melakukan jumpa pers bersama  untuk mengklarifikasi penyataan oknum tionghoa

Jangan Hanya demi kepentingan industry judi internasional budaya tionghoa 
tercemar dan di rusak oknum abal2


Salam
Alex
JTM
Best Regards,
F Alexander FW
YM: alexv4n...@yahoo.com
BB: 2110D1EF
GC: alexfe...@gmail.com
HP: 08121909697
---------------------

-----Original Message-----
From: <ivanwib...@gmail.com>
Sender: tionghoa-m...@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jun 2010 18:01:44 
To: <tionghoa-m...@yahoogroups.com>
Reply-To: tionghoa-m...@yahoogroups.com
Subject: [tionghoa-muda] Cokin, judi dan Mahkamah Konstitusi

lihat baris paling bawah ....


Pemerintah Nyatakan Pelarangan Perjudian Sesuai Konstitusi
[Rabu, 23 June 2010]
Apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan 
hukum. 


Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Foto: Sgp


Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi soal larangan 
perjudian yang tercantum dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban 
Perjudian, Rabu (23/6). Persidangan yang dipimpin Moh. Mahfud MD kali ini 
mendengarkan tanggapan dari tim pemerintah atas permohonan yang diajukan Suyud 
dan Liem Dat Kui pada pertengahan April 2010 lalu. 

 

Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan ketentuan pembatasan perjudian yang 
diuji pemohon dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, pembatasan hak 
setiap warga sepanjang diatur dalam UU dianggap tak bertentangan dengan UUD 
1945. Penegasan itu diatur jelas dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. 

 

Ketentuan itu berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang 
wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin pengakuan dan 
penghormatan hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi tuntutan yang adil 
sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."

 

Pembatasan hak setiap warga negara untuk bermain judi lewat KUHP dan UU 
Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 1945. Larangan itu tak hanya 
diberlakukan bagi para pemohon, tetapi bagi seluruh WNI. "Tujuannya, untuk 
kepentingan orang banyak atas dasar pertimbangan moral, agama, keamanan, 
ketertiban umum," ujar Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK 
Kemenhukham, Mualimin Abdi di hadapan majelis MK.

 

Menurut Mualimin, diberlakukannya larangan judi disertai dengan ancaman pidana 
bagi pelanggarnya merupakan hal yang logis sebagaimana dialami Suyud. Jika 
Suyud tak melanggar tentunya hak konstitusionalnya akan terjamin dan tak 
dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji. 

 

Menanggapi perjudian perlu direlokasi seperti di Malaysia dan Singapura, 
menurutnya hal itu tetap dinilai bertentangan nilai moral, agama, dan 
ketertiban. Pada gilirannya akan berdampak negatif terutama bagi penduduk 
setempat. "Jika para pemohon ingin berjudi, itu bisa dilakukan di Malaysia dan 
Singapura yang me-legal-kan judi, mengapa hanya untuk mengakomodir keinginan 
para pemohon harus menghapus UU yang sudah baik?" 

 

Pemerintah, lanjutnya, berharap agar MK tak perlu melakukan terobosan hukum 
dengan mencabut UU yang dimohonkan uji materi. Sebab, hal itu akan membuat 
norma larangan berjudi tak memiliki dasar hukum untuk menegakkan pelanggaran 
norma agama yang berkeadilan dan konsisten.

 

"Karenanya, Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), 
ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian, tak bertentangan dengan 
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 I ayat (3), 
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," kata Mualimin dalam kesimpulan tanggapannya. 

 

Soal legal standing pemohon, Mualimin meminta agar para pemohon membuktikan 
terlebih dahulu apakah hak konstitusional para pemohon dirugikan dengan 
diberlakukannya UU yang diuji. Sebab, menurutnya apa yang dialami para pemohon 
semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum. 

 

Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat Kui lewat kuasanya mengajukan permohonan 
uji materi atas Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan UU Penertiban Perjudian yang 
intinya meminta agar UU yang melarang soal perjudian harus dinyatakan 
bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan mengikat alias dicabut. 

 

Sementara Suyud sendiri merupakan mantan narapidana atas kasus perjudian yang 
pernah dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat karena terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara Liem Dat Kui yang 
mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan permainan dengan 
taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga Tionghoa yang tak 
diharamkan. 



ASh

Kirim email ke