Judi dalam sejarah peradaban manusia selalu ada dan tidak dapat dihilangkan. 
Melekat erat dalam kehidupan manusia yang serba tidak pasti, juga sifat manusia 
yang pada dasarnya tamak, ingin cepat kaya.
Lim Dat Kui boleh saja ngomong begitu, tapi kalau kita mau jujur mabuk2an, 
judi, melacur, itu bukannya budaya tionghoa saja yg tau tapi semua kebudayaanya 
mengenalnya.

Sejak jaman dulu yang namanya judi dilarang oleh kerajaan. Perbedaannya tidak 
seperti peradaban timur tengah yang terkungkung dalam kerangka "agama" sehingga 
dituangkan dalam larangan yg mengatasnamakan Tuhan. Larangan berjudi di 
Tiongkok tidak pernah dikaitkan dgn mahluk2 adi kodrati atau dituangkan dalam 
bentuk hukum yg menggunakan nama agama seperti yang berlaku di kalangan Yahudi 
atau juga bangsa2 disekitarnya.

Larangan judi itu jg tercatat dalam sejarah Tiongkok, misalnya buku undang2 
atau Fa Jing 法经 jaman Peperangan Antar Negara 475 BCE-221 BCE sdh 
melarang judi, setiap rakyat jelata yang berjudi dikenakan denda uang, keluarga 
bangsawan dikenakan hukuman badan. Dinasti ke dinasti, dari raja satu ke raja 
lainnya hampir selalu melarang judi atau mengeluarkan maklumat anti judi. Jaman 
dinasti Qin, semua penjudi itu mukanya ditato, jaman Han kalau sampai ada 
pejabat yg berjudi maka akan dipaksa berhenti, jaman Song sampai pada hukum 
penggal bagi penjudi kelas berat dan bandar judi. Jaman Ming itu potong tangan 
bagi para penjudi.
Dari jaman ke jaman, dari jaman sebelum masehi hingga jaman dinasti terakhir, 
dinasti Qing larangan judi selalu ada.
Itu bicara hukum negara, hukum atau larangan atau himbauan anti judi juga 
beredar dikalangan rakyat jelata dari jaman ke jaman, catatan Hui Zhou juga 
menulis kalau para penjudi akan dikucilkan, di Jiang Xi ada pilar peringatan 
bagi penjudi. Belum lagi aturan keluarga, misalnya keluarga saya waktu jaman 
angkatan kakek masih pada hidup, ada beberapa yang suka judi pasti kena sidang 
keluarga.

Jadi salah kalau beranggapan bahwa judi adalah budaya Tionghoa, coba kita pikir 
dari jaman dahulu yang namanya judi itu ada disetiap peradaban, malah Pandawa 
bisa kehilangan kerajaan karena kalah berjudi, Perjanjian Lama juga biar tidak 
memasukkan larangan berjudi dalam 10 perintah Allah tapi tetap mengharamkan 
judi, begitu pula agama Islam. Artinya judi itu dikenal dalam kebudayaan 
mereka, apa lantas kita menganggap judi itu adalah bagian dari kebudayan mereka 
?

Memang banyak orang Tionghoa yang beranggapan tidak ada larangan judi, misalnya 
ada yang beralibi judi boleh karena Kong Zi tidak melarang, sebenarnya saya 
pikir Kong Zi tidak perlu melarang karena sudah dilarang oleh negara dan hukum 
negara tidak selamanya buruk, mungkin larangan berjudi buruk bagi penjudi, tapi 
negara mengeluarkan larangan berjudi pasti disertai dalih yang kuat. Sama 
halnya dengan negara kita yang mengeluarkan larangan judi juga pasti disertai 
dalil yang kuat. Dan Kong Zi selalu mengutamakan perkembangan moral, mematuhi 
hukum negara yang baik, jadi kalau bp.Lim beranggapan dia berbudaya Tionghoa ya 
sepantasnya ikut jejak Kong Zi.

Tapi masyarakat bisa dan berani melanggar karena lemahnya peraturan dan 
penegakan hukum. Seperti yg saya tulis diatas, manusia pada dasarnya ingin 
cepat kaya, keluar dari lingkaran kemiskinan atau mau bertambah makmur secara 
cepat. Solusinya yang termudah adalah jalan pintas dan prinsip jalan pintas itu 
sudah lintas budaya.
Yang bisa mengerem adalah PERATURAN dan PENEGAKAN NEGARA maupun oleh masyarakat 
itu sendiri.

Mengenai ajakan jumpa pers bersama, trims sekali atas ajakannya, tapi saya ini 
nobody dan sy bukanlah pakar budaya Tionghoa.



--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "F Alexander FW" <alexfe...@...> wrote:
>
> Mohon dipelajari bersama oleh dewan pakar2 budaya tionghoa, dan sebaiknya 
> kita melakukan jumpa pers bersama  untuk mengklarifikasi penyataan oknum 
> tionghoa
> 
> Jangan Hanya demi kepentingan industry judi internasional budaya tionghoa 
> tercemar dan di rusak oknum abal2
> 
> 
> Salam
> Alex
> JTM
> Best Regards,
> F Alexander FW
> YM: alexv4n...@...
> BB: 2110D1EF
> GC: alexfe...@...
> HP: 08121909697
> ---------------------
> 
> -----Original Message-----
> From: <ivanwib...@...>
> Sender: tionghoa-m...@yahoogroups.com
> Date: Thu, 24 Jun 2010 18:01:44 
> To: <tionghoa-m...@yahoogroups.com>
> Reply-To: tionghoa-m...@yahoogroups.com
> Subject: [tionghoa-muda] Cokin, judi dan Mahkamah Konstitusi
> 
> lihat baris paling bawah ....
> 
> 
> Pemerintah Nyatakan Pelarangan Perjudian Sesuai Konstitusi
> [Rabu, 23 June 2010]
> Apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan 
> hukum. 
> 
> 
> Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Foto: Sgp
> 
> 
> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi soal larangan 
> perjudian yang tercantum dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban 
> Perjudian, Rabu (23/6). Persidangan yang dipimpin Moh. Mahfud MD kali ini 
> mendengarkan tanggapan dari tim pemerintah atas permohonan yang diajukan 
> Suyud dan Liem Dat Kui pada pertengahan April 2010 lalu. 
> 
>  
> 
> Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan ketentuan pembatasan perjudian yang 
> diuji pemohon dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, pembatasan 
> hak setiap warga sepanjang diatur dalam UU dianggap tak bertentangan dengan 
> UUD 1945. Penegasan itu diatur jelas dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. 
> 
>  
> 
> Ketentuan itu berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap 
> orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin 
> pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi 
> tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, 
> dan ketertiban umum."
> 
>  
> 
> Pembatasan hak setiap warga negara untuk bermain judi lewat KUHP dan UU 
> Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 1945. Larangan itu tak hanya 
> diberlakukan bagi para pemohon, tetapi bagi seluruh WNI. "Tujuannya, untuk 
> kepentingan orang banyak atas dasar pertimbangan moral, agama, keamanan, 
> ketertiban umum," ujar Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK 
> Kemenhukham, Mualimin Abdi di hadapan majelis MK.
> 
>  
> 
> Menurut Mualimin, diberlakukannya larangan judi disertai dengan ancaman 
> pidana bagi pelanggarnya merupakan hal yang logis sebagaimana dialami Suyud. 
> Jika Suyud tak melanggar tentunya hak konstitusionalnya akan terjamin dan tak 
> dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji. 
> 
>  
> 
> Menanggapi perjudian perlu direlokasi seperti di Malaysia dan Singapura, 
> menurutnya hal itu tetap dinilai bertentangan nilai moral, agama, dan 
> ketertiban. Pada gilirannya akan berdampak negatif terutama bagi penduduk 
> setempat. "Jika para pemohon ingin berjudi, itu bisa dilakukan di Malaysia 
> dan Singapura yang me-legal-kan judi, mengapa hanya untuk mengakomodir 
> keinginan para pemohon harus menghapus UU yang sudah baik?" 
> 
>  
> 
> Pemerintah, lanjutnya, berharap agar MK tak perlu melakukan terobosan hukum 
> dengan mencabut UU yang dimohonkan uji materi. Sebab, hal itu akan membuat 
> norma larangan berjudi tak memiliki dasar hukum untuk menegakkan pelanggaran 
> norma agama yang berkeadilan dan konsisten.
> 
>  
> 
> "Karenanya, Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), 
> ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian, tak bertentangan 
> dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 I 
> ayat (3), Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," kata Mualimin dalam kesimpulan 
> tanggapannya. 
> 
>  
> 
> Soal legal standing pemohon, Mualimin meminta agar para pemohon membuktikan 
> terlebih dahulu apakah hak konstitusional para pemohon dirugikan dengan 
> diberlakukannya UU yang diuji. Sebab, menurutnya apa yang dialami para 
> pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum. 
> 
>  
> 
> Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat Kui lewat kuasanya mengajukan 
> permohonan uji materi atas Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan UU Penertiban 
> Perjudian yang intinya meminta agar UU yang melarang soal perjudian harus 
> dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan mengikat 
> alias dicabut. 
> 
>  
> 
> Sementara Suyud sendiri merupakan mantan narapidana atas kasus perjudian yang 
> pernah dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta 
> Pusat karena terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara Liem Dat Kui 
> yang mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan permainan 
> dengan taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga Tionghoa yang tak 
> diharamkan. 
> 
> 
> 
> ASh
>


Kirim email ke