Setuju . Lim dat kui itu siapa sih ? Setan (kui) judi kah ? Bisa bisanya dia bicara spt ini. Ckckckck...
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "ardian_c" <ardia...@yahoo.co.id> Sender: budaya_tionghua@yahoogroups.com Date: Thu, 24 Jun 2010 17:02:13 To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com> Reply-To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] Re: Fw: [tionghoa-muda] Cokin, judi dan Mahkamah Konstitusi Ralat : > Lim Dat Kui boleh saja ngomong begitu, tapi kalau kita mau jujur mabuk2an, > judi, melacur, itu bukannya budaya tionghoa saja yg tau tapi semua > kebudayaanya mengenalnya. Tapi semua kebudayaan dunia mengenalnya, jadi bukan khas budaya tionghoalar. --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ardian_c" <ardia...@...> wrote: > > Judi dalam sejarah peradaban manusia selalu ada dan tidak dapat dihilangkan. > Melekat erat dalam kehidupan manusia yang serba tidak pasti, juga sifat > manusia yang pada dasarnya tamak, ingin cepat kaya. > Lim Dat Kui boleh saja ngomong begitu, tapi kalau kita mau jujur mabuk2an, > judi, melacur, itu bukannya budaya tionghoa saja yg tau tapi semua > kebudayaanya mengenalnya. > > Sejak jaman dulu yang namanya judi dilarang oleh kerajaan. Perbedaannya tidak > seperti peradaban timur tengah yang terkungkung dalam kerangka "agama" > sehingga dituangkan dalam larangan yg mengatasnamakan Tuhan. Larangan berjudi > di Tiongkok tidak pernah dikaitkan dgn mahluk2 adi kodrati atau dituangkan > dalam bentuk hukum yg menggunakan nama agama seperti yang berlaku di kalangan > Yahudi atau juga bangsa2 disekitarnya. > > Larangan judi itu jg tercatat dalam sejarah Tiongkok, misalnya buku undang2 > atau Fa Jing 法经 jaman Peperangan Antar Negara 475 BCE-221 BCE > sdh melarang judi, setiap rakyat jelata yang berjudi dikenakan denda uang, > keluarga bangsawan dikenakan hukuman badan. Dinasti ke dinasti, dari raja > satu ke raja lainnya hampir selalu melarang judi atau mengeluarkan maklumat > anti judi. Jaman dinasti Qin, semua penjudi itu mukanya ditato, jaman Han > kalau sampai ada pejabat yg berjudi maka akan dipaksa berhenti, jaman Song > sampai pada hukum penggal bagi penjudi kelas berat dan bandar judi. Jaman > Ming itu potong tangan bagi para penjudi. > Dari jaman ke jaman, dari jaman sebelum masehi hingga jaman dinasti terakhir, > dinasti Qing larangan judi selalu ada. > Itu bicara hukum negara, hukum atau larangan atau himbauan anti judi juga > beredar dikalangan rakyat jelata dari jaman ke jaman, catatan Hui Zhou juga > menulis kalau para penjudi akan dikucilkan, di Jiang Xi ada pilar peringatan > bagi penjudi. Belum lagi aturan keluarga, misalnya keluarga saya waktu jaman > angkatan kakek masih pada hidup, ada beberapa yang suka judi pasti kena > sidang keluarga. > > Jadi salah kalau beranggapan bahwa judi adalah budaya Tionghoa, coba kita > pikir dari jaman dahulu yang namanya judi itu ada disetiap peradaban, malah > Pandawa bisa kehilangan kerajaan karena kalah berjudi, Perjanjian Lama juga > biar tidak memasukkan larangan berjudi dalam 10 perintah Allah tapi tetap > mengharamkan judi, begitu pula agama Islam. Artinya judi itu dikenal dalam > kebudayaan mereka, apa lantas kita menganggap judi itu adalah bagian dari > kebudayan mereka ? > > Memang banyak orang Tionghoa yang beranggapan tidak ada larangan judi, > misalnya ada yang beralibi judi boleh karena Kong Zi tidak melarang, > sebenarnya saya pikir Kong Zi tidak perlu melarang karena sudah dilarang oleh > negara dan hukum negara tidak selamanya buruk, mungkin larangan berjudi buruk > bagi penjudi, tapi negara mengeluarkan larangan berjudi pasti disertai dalih > yang kuat. Sama halnya dengan negara kita yang mengeluarkan larangan judi > juga pasti disertai dalil yang kuat. Dan Kong Zi selalu mengutamakan > perkembangan moral, mematuhi hukum negara yang baik, jadi kalau bp.Lim > beranggapan dia berbudaya Tionghoa ya sepantasnya ikut jejak Kong Zi. > > Tapi masyarakat bisa dan berani melanggar karena lemahnya peraturan dan > penegakan hukum. Seperti yg saya tulis diatas, manusia pada dasarnya ingin > cepat kaya, keluar dari lingkaran kemiskinan atau mau bertambah makmur secara > cepat. Solusinya yang termudah adalah jalan pintas dan prinsip jalan pintas > itu sudah lintas budaya. > Yang bisa mengerem adalah PERATURAN dan PENEGAKAN NEGARA maupun oleh > masyarakat itu sendiri. > > Mengenai ajakan jumpa pers bersama, trims sekali atas ajakannya, tapi saya > ini nobody dan sy bukanlah pakar budaya Tionghoa. > > > > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "F Alexander FW" <alexferry@> wrote: > > > > Mohon dipelajari bersama oleh dewan pakar2 budaya tionghoa, dan sebaiknya > > kita melakukan jumpa pers bersama untuk mengklarifikasi penyataan oknum > > tionghoa > > > > Jangan Hanya demi kepentingan industry judi internasional budaya tionghoa > > tercemar dan di rusak oknum abal2 > > > > > > Salam > > Alex > > JTM > > Best Regards, > > F Alexander FW > > YM: alexv4nder@ > > BB: 2110D1EF > > GC: alexferry@ > > HP: 08121909697 > > --------------------- > > > > -----Original Message----- > > From: <ivanwibowo@> > > Sender: tionghoa-m...@yahoogroups.com > > Date: Thu, 24 Jun 2010 18:01:44 > > To: <tionghoa-m...@yahoogroups.com> > > Reply-To: tionghoa-m...@yahoogroups.com > > Subject: [tionghoa-muda] Cokin, judi dan Mahkamah Konstitusi > > > > lihat baris paling bawah .... > > > > > > Pemerintah Nyatakan Pelarangan Perjudian Sesuai Konstitusi > > [Rabu, 23 June 2010] > > Apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses > > penegakkan hukum. > > > > > > Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Foto: Sgp > > > > > > Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi soal larangan > > perjudian yang tercantum dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang > > Penertiban Perjudian, Rabu (23/6). Persidangan yang dipimpin Moh. Mahfud MD > > kali ini mendengarkan tanggapan dari tim pemerintah atas permohonan yang > > diajukan Suyud dan Liem Dat Kui pada pertengahan April 2010 lalu. > > > > > > > > Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan ketentuan pembatasan perjudian > > yang diuji pemohon dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, > > pembatasan hak setiap warga sepanjang diatur dalam UU dianggap tak > > bertentangan dengan UUD 1945. Penegasan itu diatur jelas dalam Pasal 28 J > > ayat (2) UUD 1945. > > > > > > > > Ketentuan itu berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap > > orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin > > pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi > > tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, > > dan ketertiban umum." > > > > > > > > Pembatasan hak setiap warga negara untuk bermain judi lewat KUHP dan UU > > Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 1945. Larangan itu tak hanya > > diberlakukan bagi para pemohon, tetapi bagi seluruh WNI. "Tujuannya, untuk > > kepentingan orang banyak atas dasar pertimbangan moral, agama, keamanan, > > ketertiban umum," ujar Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK > > Kemenhukham, Mualimin Abdi di hadapan majelis MK. > > > > > > > > Menurut Mualimin, diberlakukannya larangan judi disertai dengan ancaman > > pidana bagi pelanggarnya merupakan hal yang logis sebagaimana dialami > > Suyud. Jika Suyud tak melanggar tentunya hak konstitusionalnya akan > > terjamin dan tak dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji. > > > > > > > > Menanggapi perjudian perlu direlokasi seperti di Malaysia dan Singapura, > > menurutnya hal itu tetap dinilai bertentangan nilai moral, agama, dan > > ketertiban. Pada gilirannya akan berdampak negatif terutama bagi penduduk > > setempat. "Jika para pemohon ingin berjudi, itu bisa dilakukan di Malaysia > > dan Singapura yang me-legal-kan judi, mengapa hanya untuk mengakomodir > > keinginan para pemohon harus menghapus UU yang sudah baik?" > > > > > > > > Pemerintah, lanjutnya, berharap agar MK tak perlu melakukan terobosan hukum > > dengan mencabut UU yang dimohonkan uji materi. Sebab, hal itu akan membuat > > norma larangan berjudi tak memiliki dasar hukum untuk menegakkan > > pelanggaran norma agama yang berkeadilan dan konsisten. > > > > > > > > "Karenanya, Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), > > ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian, tak bertentangan > > dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 I > > ayat (3), Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," kata Mualimin dalam kesimpulan > > tanggapannya. > > > > > > > > Soal legal standing pemohon, Mualimin meminta agar para pemohon membuktikan > > terlebih dahulu apakah hak konstitusional para pemohon dirugikan dengan > > diberlakukannya UU yang diuji. Sebab, menurutnya apa yang dialami para > > pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum. > > > > > > > > Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat Kui lewat kuasanya mengajukan > > permohonan uji materi atas Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan UU Penertiban > > Perjudian yang intinya meminta agar UU yang melarang soal perjudian harus > > dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan mengikat > > alias dicabut. > > > > > > > > Sementara Suyud sendiri merupakan mantan narapidana atas kasus perjudian > > yang pernah dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri > > Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara Liem > > Dat Kui yang mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan > > permainan dengan taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga > > Tionghoa yang tak diharamkan. > > > > > > > > ASh > > > ------------------------------------ .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Website global http://www.budaya-tionghoa.net :. .: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :. Yahoo! Groups Links ------------------------------------ .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Website global http://www.budaya-tionghoa.net :. .: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: budaya_tionghua-dig...@yahoogroups.com budaya_tionghua-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: budaya_tionghua-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/