Setuju . Lim dat kui itu siapa sih ? Setan (kui) judi kah ? Bisa bisanya dia 
bicara spt ini. Ckckckck...

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "ardian_c" <ardia...@yahoo.co.id>
Sender: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jun 2010 17:02:13 
To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com>
Reply-To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: [budaya_tionghua] Re: Fw: [tionghoa-muda] Cokin, judi dan Mahkamah 
Konstitusi

Ralat :
> Lim Dat Kui boleh saja ngomong begitu, tapi kalau kita mau jujur mabuk2an, 
> judi, melacur, itu bukannya budaya tionghoa saja yg tau tapi semua 
> kebudayaanya mengenalnya.
Tapi semua kebudayaan dunia mengenalnya, jadi bukan khas budaya tionghoalar.

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ardian_c" <ardia...@...> wrote:
>
> Judi dalam sejarah peradaban manusia selalu ada dan tidak dapat dihilangkan. 
> Melekat erat dalam kehidupan manusia yang serba tidak pasti, juga sifat 
> manusia yang pada dasarnya tamak, ingin cepat kaya.
> Lim Dat Kui boleh saja ngomong begitu, tapi kalau kita mau jujur mabuk2an, 
> judi, melacur, itu bukannya budaya tionghoa saja yg tau tapi semua 
> kebudayaanya mengenalnya.
> 
> Sejak jaman dulu yang namanya judi dilarang oleh kerajaan. Perbedaannya tidak 
> seperti peradaban timur tengah yang terkungkung dalam kerangka "agama" 
> sehingga dituangkan dalam larangan yg mengatasnamakan Tuhan. Larangan berjudi 
> di Tiongkok tidak pernah dikaitkan dgn mahluk2 adi kodrati atau dituangkan 
> dalam bentuk hukum yg menggunakan nama agama seperti yang berlaku di kalangan 
> Yahudi atau juga bangsa2 disekitarnya.
> 
> Larangan judi itu jg tercatat dalam sejarah Tiongkok, misalnya buku undang2 
> atau Fa Jing &#27861;&#32463; jaman Peperangan Antar Negara 475 BCE-221 BCE 
> sdh melarang judi, setiap rakyat jelata yang berjudi dikenakan denda uang, 
> keluarga bangsawan dikenakan hukuman badan. Dinasti ke dinasti, dari raja 
> satu ke raja lainnya hampir selalu melarang judi atau mengeluarkan maklumat 
> anti judi. Jaman dinasti Qin, semua penjudi itu mukanya ditato, jaman Han 
> kalau sampai ada pejabat yg berjudi maka akan dipaksa berhenti, jaman Song 
> sampai pada hukum penggal bagi penjudi kelas berat dan bandar judi. Jaman 
> Ming itu potong tangan bagi para penjudi.
> Dari jaman ke jaman, dari jaman sebelum masehi hingga jaman dinasti terakhir, 
> dinasti Qing larangan judi selalu ada.
> Itu bicara hukum negara, hukum atau larangan atau himbauan anti judi juga 
> beredar dikalangan rakyat jelata dari jaman ke jaman, catatan Hui Zhou juga 
> menulis kalau para penjudi akan dikucilkan, di Jiang Xi ada pilar peringatan 
> bagi penjudi. Belum lagi aturan keluarga, misalnya keluarga saya waktu jaman 
> angkatan kakek masih pada hidup, ada beberapa yang suka judi pasti kena 
> sidang keluarga.
> 
> Jadi salah kalau beranggapan bahwa judi adalah budaya Tionghoa, coba kita 
> pikir dari jaman dahulu yang namanya judi itu ada disetiap peradaban, malah 
> Pandawa bisa kehilangan kerajaan karena kalah berjudi, Perjanjian Lama juga 
> biar tidak memasukkan larangan berjudi dalam 10 perintah Allah tapi tetap 
> mengharamkan judi, begitu pula agama Islam. Artinya judi itu dikenal dalam 
> kebudayaan mereka, apa lantas kita menganggap judi itu adalah bagian dari 
> kebudayan mereka ?
> 
> Memang banyak orang Tionghoa yang beranggapan tidak ada larangan judi, 
> misalnya ada yang beralibi judi boleh karena Kong Zi tidak melarang, 
> sebenarnya saya pikir Kong Zi tidak perlu melarang karena sudah dilarang oleh 
> negara dan hukum negara tidak selamanya buruk, mungkin larangan berjudi buruk 
> bagi penjudi, tapi negara mengeluarkan larangan berjudi pasti disertai dalih 
> yang kuat. Sama halnya dengan negara kita yang mengeluarkan larangan judi 
> juga pasti disertai dalil yang kuat. Dan Kong Zi selalu mengutamakan 
> perkembangan moral, mematuhi hukum negara yang baik, jadi kalau bp.Lim 
> beranggapan dia berbudaya Tionghoa ya sepantasnya ikut jejak Kong Zi.
> 
> Tapi masyarakat bisa dan berani melanggar karena lemahnya peraturan dan 
> penegakan hukum. Seperti yg saya tulis diatas, manusia pada dasarnya ingin 
> cepat kaya, keluar dari lingkaran kemiskinan atau mau bertambah makmur secara 
> cepat. Solusinya yang termudah adalah jalan pintas dan prinsip jalan pintas 
> itu sudah lintas budaya.
> Yang bisa mengerem adalah PERATURAN dan PENEGAKAN NEGARA maupun oleh 
> masyarakat itu sendiri.
> 
> Mengenai ajakan jumpa pers bersama, trims sekali atas ajakannya, tapi saya 
> ini nobody dan sy bukanlah pakar budaya Tionghoa.
> 
> 
> 
> --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "F Alexander FW" <alexferry@> wrote:
> >
> > Mohon dipelajari bersama oleh dewan pakar2 budaya tionghoa, dan sebaiknya 
> > kita melakukan jumpa pers bersama  untuk mengklarifikasi penyataan oknum 
> > tionghoa
> > 
> > Jangan Hanya demi kepentingan industry judi internasional budaya tionghoa 
> > tercemar dan di rusak oknum abal2
> > 
> > 
> > Salam
> > Alex
> > JTM
> > Best Regards,
> > F Alexander FW
> > YM: alexv4nder@
> > BB: 2110D1EF
> > GC: alexferry@
> > HP: 08121909697
> > ---------------------
> > 
> > -----Original Message-----
> > From: <ivanwibowo@>
> > Sender: tionghoa-m...@yahoogroups.com
> > Date: Thu, 24 Jun 2010 18:01:44 
> > To: <tionghoa-m...@yahoogroups.com>
> > Reply-To: tionghoa-m...@yahoogroups.com
> > Subject: [tionghoa-muda] Cokin, judi dan Mahkamah Konstitusi
> > 
> > lihat baris paling bawah ....
> > 
> > 
> > Pemerintah Nyatakan Pelarangan Perjudian Sesuai Konstitusi
> > [Rabu, 23 June 2010]
> > Apa yang dialami para pemohon semata-mata berkaitan dengan proses 
> > penegakkan hukum. 
> > 
> > 
> > Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Foto: Sgp
> > 
> > 
> > Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi soal larangan 
> > perjudian yang tercantum dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang 
> > Penertiban Perjudian, Rabu (23/6). Persidangan yang dipimpin Moh. Mahfud MD 
> > kali ini mendengarkan tanggapan dari tim pemerintah atas permohonan yang 
> > diajukan Suyud dan Liem Dat Kui pada pertengahan April 2010 lalu. 
> > 
> >  
> > 
> > Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan ketentuan pembatasan perjudian 
> > yang diuji pemohon dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, 
> > pembatasan hak setiap warga sepanjang diatur dalam UU dianggap tak 
> > bertentangan dengan UUD 1945. Penegasan itu diatur jelas dalam Pasal 28 J 
> > ayat (2) UUD 1945. 
> > 
> >  
> > 
> > Ketentuan itu berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap 
> > orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin 
> > pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi 
> > tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, 
> > dan ketertiban umum."
> > 
> >  
> > 
> > Pembatasan hak setiap warga negara untuk bermain judi lewat KUHP dan UU 
> > Penertiban Perjudian justru dibenarkan UUD 1945. Larangan itu tak hanya 
> > diberlakukan bagi para pemohon, tetapi bagi seluruh WNI. "Tujuannya, untuk 
> > kepentingan orang banyak atas dasar pertimbangan moral, agama, keamanan, 
> > ketertiban umum," ujar Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK 
> > Kemenhukham, Mualimin Abdi di hadapan majelis MK.
> > 
> >  
> > 
> > Menurut Mualimin, diberlakukannya larangan judi disertai dengan ancaman 
> > pidana bagi pelanggarnya merupakan hal yang logis sebagaimana dialami 
> > Suyud. Jika Suyud tak melanggar tentunya hak konstitusionalnya akan 
> > terjamin dan tak dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji. 
> > 
> >  
> > 
> > Menanggapi perjudian perlu direlokasi seperti di Malaysia dan Singapura, 
> > menurutnya hal itu tetap dinilai bertentangan nilai moral, agama, dan 
> > ketertiban. Pada gilirannya akan berdampak negatif terutama bagi penduduk 
> > setempat. "Jika para pemohon ingin berjudi, itu bisa dilakukan di Malaysia 
> > dan Singapura yang me-legal-kan judi, mengapa hanya untuk mengakomodir 
> > keinginan para pemohon harus menghapus UU yang sudah baik?" 
> > 
> >  
> > 
> > Pemerintah, lanjutnya, berharap agar MK tak perlu melakukan terobosan hukum 
> > dengan mencabut UU yang dimohonkan uji materi. Sebab, hal itu akan membuat 
> > norma larangan berjudi tak memiliki dasar hukum untuk menegakkan 
> > pelanggaran norma agama yang berkeadilan dan konsisten.
> > 
> >  
> > 
> > "Karenanya, Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), 
> > ayat (2) KUHP dan seluruh isi UU Penertiban Perjudian, tak bertentangan 
> > dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 I 
> > ayat (3), Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," kata Mualimin dalam kesimpulan 
> > tanggapannya. 
> > 
> >  
> > 
> > Soal legal standing pemohon, Mualimin meminta agar para pemohon membuktikan 
> > terlebih dahulu apakah hak konstitusional para pemohon dirugikan dengan 
> > diberlakukannya UU yang diuji. Sebab, menurutnya apa yang dialami para 
> > pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakkan hukum. 
> > 
> >  
> > 
> > Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat Kui lewat kuasanya mengajukan 
> > permohonan uji materi atas Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan UU Penertiban 
> > Perjudian yang intinya meminta agar UU yang melarang soal perjudian harus 
> > dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan mengikat 
> > alias dicabut. 
> > 
> >  
> > 
> > Sementara Suyud sendiri merupakan mantan narapidana atas kasus perjudian 
> > yang pernah dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri 
> > Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara Liem 
> > Dat Kui yang mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan 
> > permainan dengan taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga 
> > Tionghoa yang tak diharamkan. 
> > 
> > 
> > 
> > ASh
> >
>




------------------------------------

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Website global http://www.budaya-tionghoa.net :.

.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.

Yahoo! Groups Links





------------------------------------

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Website global http://www.budaya-tionghoa.net :.

.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    budaya_tionghua-dig...@yahoogroups.com 
    budaya_tionghua-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    budaya_tionghua-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke