Wah, tumben neuron anda nyangkut, Fiq.

Yang memberi wewenang MPR untuk mengamandemen UUD45 adalah UUD45 sendiri,
pada salah satu pasalnya (pasal 37).
Itu kalau dilihat dari segi hukum positif, yang tertulis.

Kalau dilihat dari falsafah hukum tata negara, MPR berwenang untuk mengubah
UUD oleh karena lembaga MPR - di Indonesia - adalah perwujudan dari
kedaulatan rakyat yang mana kedaulatan ini diwakilkan kepadanya.
Bahkan Lembaga MPR ini bisa membuat konstitusi /UUD yang baru
sama sekali, karena ia sangat berdaulat sepenuhnya.


Gitu kira-kira, Fiq.


Salam,

KJJ




>
>
>     Saya lagi mikir-mikir:
>
>     Siapa yang memberi MPR sekarang wewenang untuk mengamandemen
>     UUD45?
>
>     Lalu ada masaalah hukum ketatanegaraan: bila MPR bisa
>     mengamandemen UUD maka UUD itu akan bisa diamandemen tiap
>     tahun.
>
>     Cuman lagi mikir aja.
>
>     Ni neuron - untungnya - nggak bisa disuruh berenti mikir sih!
>
>
>
> Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
> =====================================
>
> * Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh
ketololan, kedunguan, kegoblokan dan kebodohan
>
> * Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji
dan nista
>
>





Kirim email ke