Dear TS

Setahu saya belum ada aturan yang baku dan resmi mengenai ini, kalau WNI 
lulusan luar negeri perlu adaptasi di rmh sakit pemerintah atau sejenisnya 
selama 3 tahun (cmiiw). Jadi sebelum bisa mempunyai SIP ya harus adaptasi 
dahulu.

Demikian sepengetahuan saya, semoga membantu.

Salam,

Drg. John G


-----Original Message-----
From: Liza wiyonoputri <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Fri, 5 Dec 2008 14:32:54 
To: <dokter_umum@yahoogroups.com>
Subject: [Dokter Umum] praktek dr WNA [O O T]


Yth Teman Sejawat,

Ipar saya seorang dr berkewarganegaraan Asing. Setelah menikah dia
ingin praktek di Indonesia. sementara tempat praktek di Malaysia dan
Tahiland tidak ingin dilepaskan. 

Mohon bantuan informasi mengenai peraturan DR WNA untuk praktek di
Indonesia. Sementara menurut permenkes 451 tahn 1980 peraturan tersebut
belum ada. Menurut Peraturan KKI hanya berlaku bagi dr yang berkegiatan
dibidang pendidikan dan penelitian saja. Sementara untuk  seorang
konsulen wilayah asia apakah masih harus melakukan adaptasi ? atau
hanya perlu mendaftarkan diri di KKI saja sebagai dr tamu?

Terimakasih atas informasinya...

Salam TS,
Liza RW drg.


      
___________________________________________________________________________

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links



Kirim email ke