Membaca artikel dari URL yang Pak/Mas Yogiswara Witha sertakan kayaknya betul 
juga bahwa pindah KTP akan merubah no. npwp walaupun hanya Kode KPP nya jadi 
Apakah mungkin uniq number NPWP hanya sampai digit 9?

Kalau memang sampai digit 9 kayaknya gak perlu digit 10 dan seterusnya 
dicantumkan hanya sebagai informasi saja tidak berseri dengan 9 digit yang 
pertama.

Jadi bingung nih. Gak KTP gak NPWP pindah daerah berubah kodenya jadi yang bisa 
dijadikan identifikasi NIK yang mana yah.

Wass.

--- On Wed, 1/14/09, Yogiswara Witha <[email protected]> wrote:
From: Yogiswara Witha <[email protected]>
Subject: Re: [eGovIndonesia] Pindah KPP Ganti NPWP?????????????
To: [email protected]
Date: Wednesday, January 14, 2009, 4:56 AM










    
            Sebelumnya salam kenal untuk semuanya,



Pengalaman pribadi, kalau pindah alamat masih dalam satu kota tidak 

perlu ganti NPWP.

Cukup dengan mengisi formulir pengisian Perubahan data.



Tapi kalau pindah kota, kelihatannya memang akan ganti NPWP,

mengingat kode KPP akan berubah (CMIIW).



Berikut artikel dari: 

http://www.pajakonl ine.com/engine/ learning/ view.php? id=63



==========

Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :



1) 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :



- 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan



- 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha



- 05 = Wajib Pajak Karyawan



- 07, 08 dan 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi



2) 6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor

Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081



3) 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak

terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4



4) 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005



5) 3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang),

yaitu :



- 000 = Tunggal atau pusat



- 00, dst = Cabang ke-, dst



*Contoh* :



NPWP PT ABC : 01.855.081.4- 005.000, dengan penjelasan sbb :



- 01 artinya WP Badan



- 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar



- 4 artinya kode cek digit



- 005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati



- 000 artinya status WP adalah WP tunggal

=========



salam,

Yogiswara



aa.gustiana wrote:

> 

> 

> Apakah benar yah apabila kita pindah rumah tinggal NPWP kita nomornya

> juga ganti? padahal katanya NPWP sudah nasional bahkan dulu kalo gak

> salah sempat mengajukan NIK berdasarkan NPWP.

> 

> Kalo benar ganti KPP ganti No. NPWP gimana nih koordinasinya? udah

> harus melapor ke RT/RW Kelurahan tambah lagi ribet daftar ke KPP yang

> baru.

> 

> Menurut saya harusnya cukup memberikan informasi ke KPP bahwa tempat

> tinggal sudah berubah.

> 

> Mohon pencerahan

> 

> Agustiana

> 




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke