Benar pak Rudy, Saya menganggap tidak berubah karena secara sistem kami tidak pernah pakai KPP sebagai data pembanding. Setahu saya dalam sistem transaksi keuangan maupun perijinan elektronilk antar badan diperlukan pembentukan relasi dan verifikasi berdasar sebagian dari NPWP yang dianggap unique, kalau tidak salah beberapa digit pertama di NPWP adalah unique meski KPP berubah , (2 digit pertama jenis WP, 6 digit berikut nomor urut, digit ke 9 adalah check digit), digit ke 10 hingga 12 bisa berubah ubah karena tergantung domisili person atau badan hukum (berisi no. kode KPP). demikian pula digit ke 13-15 hanya untuk menyatakan orang keberapa dari satu NPWP yang sama (anak istri yang pegang kartu NPWP sendiri dengan menginduk kepada kepala rumah tangga) atau bagi NPWP badan hukum / perusahaan maka digit ke 13-15 digunakan sebagai nomor urut kantor/cabang dari NPWP yang sama.
Jadi kalau dilihat berdasar NPWP lengkap (15 digit) dari sudut pandang awam, memang perpindahan KPP akan berdampak kepada ganti kartu karena ganti Nomor NPWP, Namun bila dilihat dari sudut terapan sistem yang mempergunakan sebagian dari NPWP sebagai salah satu Unique Code bagi NPWP maka maka tidak ada perubahan relasi, karena tidak seluruh digit dalam NPWP dipergunakan sebagai media pembanding dan relasi yang diperhatikan, dalam pembuatan sistem hanya mengacu kepada nomor urut WP yang merupakan sebagian dari NPWP (mungkin 6 digit atau 8 digit saja) karena di asmusikan tidak akan berubah meski No. KPP nya berubah. Ada baiknya juga kita membahas masalah ini, membuat saya jadi ingat untuk memastikan dampak perubahan nmor KPP tersebut ke rekan DJP yang bertanggung jawab dengan sistem perpajakan. Karena bila tidak ada yang unique bagi person atau badan hukum yang sama maka kebijakan penggunaan NPWP untuk kepentingan merelasikan transaksi keuangan dan perijinan kepada satu person atau entitas bedasar nomor NPWP tidak layak untuk digunakan, dan perlu ada jaminan ada bagian yang unique dalam NPWP meski KPPnya pindah. semoga saja nomor urut dalam NPWP yang selama ini dipergunakan sebagai media relasi antar transaksi maupun relasi dalam sistem perijinan elektronik tidak berubah bila KPPnya berubah, karena kalau sampai tidak ada bagian NPWP yang unique apabila KPP berubah maka secara cepat kita harus segera membuat kebijakan baru yang mengupayakan penggunaan NIK dan nomor tanda daftar badan hukum sebagai dasar penentuan relasi dalam pembuatan NPWP, perijinan maupun semua transaksi keuangan negara. Semoga bermanfaat, Wass. Hari S.noegroho Rudy M. Harahap wrote: > setahu saya, nomor NPWP memang terkait dengan kode KPP. Jadi, kalau pindah > KPP, logikanya NPWP-nya berubah. bagaimana yang diketahui oleh Pak Hari > selama ini? > > yang jelas, NPWP kita kan tidak mesti terdaftar di tempat kita tinggal. saya > sendiri tinggal di tangerang, tapi terdaftarnya di jakarta. ini diterbitkan > berdasarkan lokasi kantor saya. > > --- On Wed, 1/14/09, hnoe...@centrin <[email protected]> wrote: > > >> From: hnoe...@centrin <[email protected]> >> Subject: Re: [eGovIndonesia] Pindah KPP Ganti NPWP????????????? >> To: [email protected] >> Date: Wednesday, January 14, 2009, 11:31 AM >> Tidak perlu ganti, >> Kalau dipaksakan minta bukti bahwa harus ganti NPWP minimal >> catatan >> tertulis dari pejabat pembuat pernyataan, agar dikemudian >> hari dapat >> menghindari tuduhan menghapus jejak pajak dan tidak >> disalahkan, karena >> penggantian NPWP untuk entitas atau person yang sama dapat >> menyebabkan >> terputusnya jejak data pajak, >> >> Mungkin saja alasan tersebut dipakai sebagai cara untuk >> memenuhi target >> penambahan NPWP baru. >> >> >> aa.gustiana wrote: >> >>> Apakah benar yah apabila kita pindah rumah tinggal >>> >> NPWP kita nomornya >> >>> juga ganti? padahal katanya NPWP sudah nasional bahkan >>> >> dulu kalo gak >> >>> salah sempat mengajukan NIK berdasarkan NPWP. >>> >>> Kalo benar ganti KPP ganti No. NPWP gimana nih >>> >> koordinasinya? udah >> >>> harus melapor ke RT/RW Kelurahan tambah lagi ribet >>> >> daftar ke KPP yang >> >>> baru. >>> >>> Menurut saya harusnya cukup memberikan informasi ke >>> >> KPP bahwa tempat >> >>> tinggal sudah berubah. >>> >>> Mohon pencerahan >>> >>> Agustiana >>> >>> >>> ------------------------------------ >>> >>> http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links >>> >>> >>> >>> >>> >> ------------------------------------------------------------------------ >> >>> No virus found in this incoming message. >>> Checked by AVG - http://www.avg.com >>> Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.7/1892 - >>> >> Release Date: 1/13/2009 8:04 PM >> >>> >>> >> >> ------------------------------------ >> >> http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links >> >> >> >> > > > > ------------------------------------ > > http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links > > > > ------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - http://www.avg.com > Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.7/1892 - Release Date: 1/13/2009 > 8:04 PM > >
