Tidak perlu ganti,
Kalau dipaksakan minta bukti bahwa harus ganti NPWP minimal catatan 
tertulis dari pejabat pembuat pernyataan, agar dikemudian hari dapat 
menghindari tuduhan menghapus jejak pajak dan tidak disalahkan, karena 
penggantian NPWP untuk entitas atau person yang sama dapat menyebabkan 
terputusnya jejak data pajak,

Mungkin saja alasan tersebut dipakai sebagai cara untuk memenuhi target 
penambahan NPWP baru.
 

aa.gustiana wrote:
> Apakah benar yah apabila kita pindah rumah tinggal NPWP kita nomornya
> juga ganti? padahal katanya NPWP sudah nasional bahkan dulu kalo gak
> salah sempat mengajukan NIK berdasarkan NPWP.
>
> Kalo benar ganti KPP ganti No. NPWP gimana nih koordinasinya? udah
> harus melapor ke RT/RW Kelurahan tambah lagi ribet daftar ke KPP yang
> baru. 
>
> Menurut saya harusnya cukup memberikan informasi ke KPP bahwa tempat
> tinggal sudah berubah. 
>
> Mohon pencerahan 
>
> Agustiana
>
>
> ------------------------------------
>
> http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links
>
>
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - http://www.avg.com 
> Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.7/1892 - Release Date: 1/13/2009 
> 8:04 PM
>
>   


Kirim email ke