Sebelumnya salam kenal untuk semuanya, Pengalaman pribadi, kalau pindah alamat masih dalam satu kota tidak perlu ganti NPWP. Cukup dengan mengisi formulir pengisian Perubahan data.
Tapi kalau pindah kota, kelihatannya memang akan ganti NPWP, mengingat kode KPP akan berubah (CMIIW). Berikut artikel dari: http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=63 ========== Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb : 1) 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu : - 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan - 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha - 05 = Wajib Pajak Karyawan - 07, 08 dan 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi 2) 6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081 3) 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4 4) 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005 5) 3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu : - 000 = Tunggal atau pusat - 00, dst = Cabang ke-, dst *Contoh* : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb : - 01 artinya WP Badan - 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar - 4 artinya kode cek digit - 005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati - 000 artinya status WP adalah WP tunggal ========= salam, Yogiswara aa.gustiana wrote: > > > Apakah benar yah apabila kita pindah rumah tinggal NPWP kita nomornya > juga ganti? padahal katanya NPWP sudah nasional bahkan dulu kalo gak > salah sempat mengajukan NIK berdasarkan NPWP. > > Kalo benar ganti KPP ganti No. NPWP gimana nih koordinasinya? udah > harus melapor ke RT/RW Kelurahan tambah lagi ribet daftar ke KPP yang > baru. > > Menurut saya harusnya cukup memberikan informasi ke KPP bahwa tempat > tinggal sudah berubah. > > Mohon pencerahan > > Agustiana >
