7 bulan sudah PP 41 dijalankan di berbagai daerah, .... dengan 
keberagaman SOTK pengelola IT terjadi dimana2, ada yg dibawah Dinas 
Perhubungan, ada yg jadi bagian, .. di Semarang menjadi bagian, namun 
ada hambatan terhadap kecepatan mengatasi masalah baik internal maupun 
eksternal SKPD, .. sementara dinas perhubungan & kominfo karena 
berbentuk dinas, lebih ke supporting eksternal kepada masyarakat, ...   
untuk masuk ke internal SKPD dalam pengembangan dan pemeliharan bukan 
lembaga teknis, ... sementara dalam bentuk badan terlalu besar kalo 
digabung dengan fungsi kehumasan, ... bagaimana dengan daerah2 lain ?  
apakah Menpan, Dept Kominfo, Pulahta Santel Depdagri tak tergerak 
sedikitpun untuk mengevaluasi keberadaan lembaga teknis yg khusus 
menangani implementasi IT di pemerintahan ? Mestinya terutama di daerah 
kabupaten / kota ada sebuah lembaga teknis yg kecil berbentuk kantor yg 
menghandle permasalahan implementasi IT di pemerintahan baik dalam 
pembangunan/pemeliharaan Sistem informasi, jaringan komunikasi data, Web 
maupun maintenance baik server maupun pc di seluruh skpd, ... Mohon 
pencerahan apakah ada kenyamanan, kegamangan atau bahkan kebingungan 
dalam implementasi pp 41 tsb dalam penanganan IT di daerah2


salam, djani judantoro

Kirim email ke