7 bulan sudah PP 41 dijalankan di berbagai daerah, .... dengan keberagaman SOTK pengelola IT terjadi dimana2, ada yg dibawah Dinas Perhubungan, ada yg jadi bagian, .. di Semarang menjadi bagian, namun ada hambatan terhadap kecepatan mengatasi masalah baik internal maupun eksternal SKPD, .. sementara dinas perhubungan & kominfo karena berbentuk dinas, lebih ke supporting eksternal kepada masyarakat, ... untuk masuk ke internal SKPD dalam pengembangan dan pemeliharan bukan lembaga teknis, ... sementara dalam bentuk badan terlalu besar kalo digabung dengan fungsi kehumasan, ... bagaimana dengan daerah2 lain ? apakah Menpan, Dept Kominfo, Pulahta Santel Depdagri tak tergerak sedikitpun untuk mengevaluasi keberadaan lembaga teknis yg khusus menangani implementasi IT di pemerintahan ? Mestinya terutama di daerah kabupaten / kota ada sebuah lembaga teknis yg kecil berbentuk kantor yg menghandle permasalahan implementasi IT di pemerintahan baik dalam pembangunan/pemeliharaan Sistem informasi, jaringan komunikasi data, Web maupun maintenance baik server maupun pc di seluruh skpd, ... Mohon pencerahan apakah ada kenyamanan, kegamangan atau bahkan kebingungan dalam implementasi pp 41 tsb dalam penanganan IT di daerah2
salam, djani judantoro
