Salam Pak Djani ... Djani Judantoro wrote: > 7 bulan sudah PP 41 dijalankan di berbagai daerah, .... dengan > keberagaman SOTK pengelola IT terjadi dimana2, ada yg dibawah Dinas > Perhubungan, ada yg jadi bagian, .. di Semarang menjadi bagian, namun
Bagian di bawah Dinas Perhubungan ya Pak ? > ada hambatan terhadap kecepatan mengatasi masalah baik internal maupun > eksternal SKPD, .. sementara dinas perhubungan & kominfo karena > berbentuk dinas, lebih ke supporting eksternal kepada masyarakat, ... Apakah masalah ini (karakeristik Dinas) juga sama di daerah lain Pak ? > untuk masuk ke internal SKPD dalam pengembangan dan pemeliharan bukan > lembaga teknis, ... sementara dalam bentuk badan terlalu besar kalo > digabung dengan fungsi kehumasan, ... bagaimana dengan daerah2 lain ? Mungkin tiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri ya Pak, jadi mungkin saja solusinya belum bisa diseragamkan ... > apakah Menpan, Dept Kominfo, Pulahta Santel Depdagri tak tergerak > sedikitpun untuk mengevaluasi keberadaan lembaga teknis yg khusus > menangani implementasi IT di pemerintahan ? Mestinya terutama di daerah Mungkin karena takut dipandang mencampuri otonomi daerah ya Pak ... ? :) BTW, apakah kalau Pemda membuat organisasi yang lebih luas/sempit dari PP 41 itu dilarang ya Pak ? > kabupaten / kota ada sebuah lembaga teknis yg kecil berbentuk kantor yg > menghandle permasalahan implementasi IT di pemerintahan baik dalam > pembangunan/pemeliharaan Sistem informasi, jaringan komunikasi data, Web > maupun maintenance baik server maupun pc di seluruh skpd, ... Mohon > pencerahan apakah ada kenyamanan, kegamangan atau bahkan kebingungan > dalam implementasi pp 41 tsb dalam penanganan IT di daerah2 Terlampir sekedar usulan saya untuk struktur organisasi TI di instansi pemerintahan ya Pak ... mungkin bisa dimodifikasi untuk di Pemda ... Salam, Chandra Yulistia
