'Kenapa Mbak nggak mau make SMS buat layanan Publik?..khan udah ada dan siap buat ngirim laporan-laporan atau keluhan langsung ke pejabat?' tanya saya. "Nggak mau ah Mas Tony,..TAKUT!!!" jawab salah seorang respondent saya, penduduk sebuah desa di Jawa Tengah 'Lho takut apa to mbak....khan SMS nya malah langsung ke Pak Lurah, Pak Camat, atau Pak Bupati??' tanya saya penasaran sambil geli ama ketakutan dia yang kaya'nya gara-gara dia penduduk desa (pikir saya waktu itu) "Lha ya itu mas..saya takut ama Pak Lurah, Pak Camat, apalagi Pak Bupati. Jangan-jangan nanti SMS keluhan saya malah diusut, akhirnya saya ditangkap Polisi, dikira TERORIS, melawan Negara, dan malah masuk penjara...nggak mau ah Mas" Jawabnya keukeh pada jawabannya kenapa nggak mau pake SMS layanan publik di daerahnya Jawaban itu hanyalah satu jawaban dari respondent saya di Indonesia dari total 159 respondents di 25 negara di seluruh dunia. Saat memasukkan entry data malam itu, masih tersenyum geli saya membaca jawaban interview itu. "TAKUT" sebuah alasan yang sungguh berbeda dari jawaban-jawaban respondents dari negara lain. Namun teman-teman.... malam ini Senyum Geli saya itu langsung hilang!!! kini Getir rasa hati saya membaca kebenaran alasan respondent saudara saya di Indonesia. Ya Alloh...seseorang warga negara ditangkap polisi karena mengirim keluhan kepada ibu negaranya. Aduuh, kalo ngirim SMS keluhan dan laporan ke ibu negara saja ditangkap, bagaimana kalo langsung ke Kepala Negara ya? Langsung logika saya khawatir. Baru saya sadar kebenaran respondent saya dari desa tersebut, ternyata malah saya yang bener2 'ndeso'/udik nggak faham ama budaya pemerintahan di negaranya sendiri :( Mau kemana kemajuan e-government kita? Akankah budaya transparansi dan akuntabilitas publik yang susah payah kita bangun selama ini akhirnya diberangus dalam 1 malam dengan dalih UU-Informasi & Transaksi Elektronik?? Mohon komentar dan perhatian teman-teman. Mari kita kawal kemajuan budaya Good Governance yang susah payah sudah terbangun... Silahkan membaca berita2 yang saya kutip dibawah (mohon koreksi jika ada yang salah atau ada update yang terbaru) Tak lupa terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu sebagai respondent Survey pertama saya (saat ini hasil analisisnya masih dalam proses publikasi, apabila telah siap insyaAlloh pasti saya sampaikan ke teman-teman semua untuk dimanfaatkan bersama) Tony D Susanto http://smsegov.info http://obm.smsegov.info http://miias.smsegov.info ------------------------------------------------------------------------------------------- Detik.com 30/8/2009 *SMS Ibu Ani Yudhoyono Soal Sutet, Warga Pandeglang Ditangkap* Banten - Arif Rohmana (39), warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran setahun terakhir sering mengirim SMS kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono yang berisi keluhan dipasangnya Sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) yang melintas di rumahnya yang dia anggap membahayakan.
"Benar, ada penangkapan warga saya jam 3 subuh kemarin Sabtu Pagi. Polisi datang minta izin penangkapan dan mengambil surat laporan izin tinggal," kata Ketua RT 01/01, Sukia di kediamannya di Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang. Menurut istri Arif Rohmana, Nur Aini, penangkapan terhadap suaminya terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat orang sedang melaksanakan ibadah sahur. "Suami saya ditangkap kemarin jam 3 subuh. Tapi nggak tahu tentang apa. Tapi setahu saya terakhir-terakhir ini suami saya SMS ke Ibu Negara tentang Sutet yang melintas di rumah di Perumahan Griya Labuan Asri," jelas Nur Aini. Nur Aini dan Arif Rohmana tinggal di kampung tersebut baru sekitar 20 hari. Di kampung itu mereka mengontrak. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan Griya Labuan Asri, Labuan, Banten. "Tapi masak masalah SMS saja suami saya ditangkap," keluhnya. Adik Amin Rohmana, Pilan, mengaku heran dengan surat penangkapan yang dikirimkan oleh polisi. Surat tersebut datang dua kali dengan alasan penangkapan yang berbeda-beda. Pilan menjelaskan, pada surat penangkapan pertama yang tiba pukul 14.00 WIB, Jumat 28 Agustus, kakaknya ditangkap dengan surat penangkapan *pelanggaran terhadap KUHP*. Tepatnya, *tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311, 310 KUHP*. "Tapi pada *surat penangkapan kedua yang datang pukul 9 malam, tentang IT. Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP*," beber Pilan yang juga mengaku tidak terima kakaknya ditangkap. Pilan menjelaskan, awalnya kakaknya diamankan di Polres Pandeglang. Namun terakhir informasi yang dia peroleh saat ini kasus kakaknya sudah ditangani oleh Polda Banten. "Katanya ditangani oleh Densus 88," Pungkas Pilan. Kapolres Pandeglang AKBP Aminudin yang dikonfirmasi perihal penangkapan ini belum bisa dihubungi. (anw/ndr) --- Polda Banten: *Pengirim SMS ke Ibu Ani Masih Diperiksa* Detik.com Jakarta - Polda Banten mengaku tengah memeriksa Arif Rohmana (39) terkait kasus pengiriman SMS ke Ibu Ani Yudhoyono perihal Sutet. Status Arif saat ini masih sebagai saksi. "Ya kita masih periksa, kita masih cek HP-nya," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah saat dihubungi melalui telepon, Minggu (30/8/2009). Rumiah melanjutkan, Polda Banten pun menggunakan bantuan satuan cyber crime Mabes Polri. "Statusnya masih diperiksa, masih saksi. *Dia itu kayak mengirim SMS gelap*, jadi tunggu saja hasil pemeriksaan tim IT," tambahnya. Sayangnya Kapolda perempuan pertama ini enggan membeberkan pihak yang melaporkan Arif atas dugaan pengiriman SMS tersebut. "Kita tunggu saja dari tim IT ya," tutupnya. Arif ditangkap pada Sabtu 29 Agustus sekitar pukul 03.00 WIB. *Dia ditangkap lantaran dalam setahun terakhir sering mengirimkan SMS keluhan dipasangnya Sutet di kediamannya di Labuan, Pandeglang, Banten*. (ndr/anw
