mestinya ditambahkan 'syarat dan ketentuan berlaku', misal:

bagi pelapor:
- tidak boleh menyampaikan makian, ancaman hingga teror.
- tidak boleh menggunakan fasilitas teknologi yang menyebabkan terganggunya 
layanan.
etc

bagi yang jadi tempat melapor:
- merahasiakan identitas pelapor, jk diinginkan pelapor.
- meningkatkan kualitas sistem IT-nya, biar ga gampang jebol
- sabar
- nrimo
-
etc

bagi yang terlapor:
- jgn sakit hati

dan untuk semua,
positip tingking,
anggap sesuatu yang tidak menyenangkan diri sendiri, menjadi sesuatu yang 
menyenangkan.
jika tidak senang dengan sesuatu, yaa.. senang senang aja deh

:D







> 'Kenapa Mbak nggak mau make SMS buat layanan Publik?..khan udah ada dan siap
> buat ngirim laporan-laporan atau keluhan langsung ke pejabat?' tanya saya.
> "Nggak mau ah Mas Tony,..TAKUT!!!" jawab salah seorang respondent saya,
> penduduk sebuah desa di Jawa Tengah
> 'Lho takut apa to mbak....khan SMS nya malah langsung ke Pak Lurah, Pak
> Camat, atau Pak Bupati??' tanya saya penasaran sambil geli ama ketakutan dia
> yang kaya'nya gara-gara dia penduduk desa (pikir saya waktu itu)
> "Lha ya itu mas..saya takut ama Pak Lurah, Pak Camat, apalagi Pak Bupati.
> Jangan-jangan nanti SMS keluhan saya malah diusut, akhirnya saya ditangkap
> Polisi, dikira TERORIS, melawan Negara, dan malah masuk penjara...nggak mau
> ah Mas" Jawabnya keukeh pada jawabannya kenapa nggak mau pake SMS layanan
> publik di daerahnya
> Jawaban itu hanyalah satu jawaban dari respondent saya di Indonesia dari
> total 159 respondents di 25 negara di seluruh dunia.
> Saat memasukkan entry data malam itu, masih tersenyum geli saya membaca
> jawaban interview itu. "TAKUT" sebuah alasan yang sungguh berbeda dari
> jawaban-jawaban respondents dari negara lain.
> Namun teman-teman....
> malam ini Senyum Geli saya itu langsung hilang!!!
> kini Getir rasa hati saya membaca kebenaran alasan respondent saudara saya
> di Indonesia. Ya Alloh...seseorang warga negara ditangkap polisi karena
> mengirim keluhan kepada ibu negaranya. Aduuh, kalo ngirim SMS keluhan dan
> laporan ke ibu negara saja ditangkap, bagaimana kalo langsung ke Kepala
> Negara ya? Langsung logika saya khawatir. Baru saya sadar kebenaran
> respondent saya dari desa tersebut, ternyata malah saya yang bener2
> 'ndeso'/udik nggak faham ama budaya pemerintahan di negaranya sendiri :(
> Mau kemana kemajuan e-government kita? Akankah budaya transparansi dan
> akuntabilitas publik yang susah payah kita bangun selama ini akhirnya
> diberangus dalam 1 malam dengan dalih UU-Informasi & Transaksi Elektronik??
> Mohon komentar dan perhatian teman-teman. Mari kita kawal kemajuan budaya
> Good Governance yang susah payah sudah terbangun...
> Silahkan membaca berita2 yang saya kutip dibawah (mohon koreksi jika ada
> yang salah atau ada update yang terbaru)
> Tak lupa terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu sebagai
> respondent Survey pertama saya (saat ini hasil analisisnya masih dalam
> proses publikasi, apabila telah siap insyaAlloh pasti saya sampaikan ke
> teman-teman semua untuk dimanfaatkan bersama)
> Tony D Susanto
> http://smsegov.info
> http://obm.smsegov.info
> http://miias.smsegov.info
> -------------------------------------------------------------------------------------------
> Detik.com 30/8/2009
> *SMS Ibu Ani Yudhoyono Soal Sutet, Warga Pandeglang Ditangkap*
> Banten - Arif Rohmana (39), warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak,
> Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Dia ditangkap
> lantaran setahun terakhir sering mengirim SMS kepada Ibu Negara Ani
> Yudhoyono yang berisi keluhan dipasangnya Sutet (saluran udara tegangan
> ekstra tinggi) yang melintas di rumahnya yang dia anggap membahayakan.
>
> "Benar, ada penangkapan warga saya jam 3 subuh kemarin Sabtu Pagi. Polisi
> datang minta izin penangkapan dan mengambil surat laporan izin tinggal,"
> kata Ketua RT 01/01, Sukia di kediamannya di Kampung Lebak Purut, Desa
> Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.
>
> Menurut istri Arif Rohmana, Nur Aini, penangkapan terhadap suaminya terjadi
> sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat orang sedang melaksanakan ibadah
> sahur.
>
> "Suami saya ditangkap kemarin jam 3 subuh. Tapi nggak tahu tentang apa. Tapi
> setahu saya terakhir-terakhir ini suami saya SMS ke Ibu Negara tentang Sutet
> yang melintas di rumah di Perumahan Griya Labuan Asri," jelas Nur Aini.
>
> Nur Aini dan Arif Rohmana tinggal di kampung tersebut baru sekitar 20 hari.
> Di kampung itu mereka mengontrak. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan
> Griya Labuan Asri, Labuan, Banten.
>
> "Tapi masak masalah SMS saja suami saya ditangkap," keluhnya.
>
> Adik Amin Rohmana, Pilan, mengaku heran dengan surat penangkapan yang
> dikirimkan oleh polisi. Surat tersebut datang dua kali dengan alasan
> penangkapan yang berbeda-beda.
>
> Pilan menjelaskan, pada surat penangkapan pertama yang tiba pukul 14.00 WIB,
> Jumat 28 Agustus, kakaknya ditangkap dengan surat penangkapan *pelanggaran
> terhadap KUHP*. Tepatnya, *tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara
> atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan
> sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311,
> 310 KUHP*.
>
> "Tapi pada *surat penangkapan kedua yang datang pukul 9 malam, tentang IT.
> Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan
> Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310
> ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP*," beber Pilan yang juga mengaku tidak
> terima kakaknya ditangkap.
>
> Pilan menjelaskan, awalnya kakaknya diamankan di Polres Pandeglang. Namun
> terakhir informasi yang dia peroleh saat ini kasus kakaknya sudah ditangani
> oleh Polda Banten.
>
> "Katanya ditangani oleh Densus 88," Pungkas Pilan.
>
> Kapolres Pandeglang AKBP Aminudin yang dikonfirmasi perihal penangkapan ini
> belum bisa dihubungi. (anw/ndr)
>
> ---
> Polda Banten: *Pengirim SMS ke Ibu Ani Masih Diperiksa*
> Detik.com Jakarta - Polda Banten mengaku tengah memeriksa Arif Rohmana (39)
> terkait kasus pengiriman SMS ke Ibu Ani Yudhoyono perihal Sutet. Status Arif
> saat ini masih sebagai saksi.
>
> "Ya kita masih periksa, kita masih cek HP-nya," kata Kapolda Banten Brigjen
> Pol Rumiah saat dihubungi melalui telepon, Minggu (30/8/2009).
>
> Rumiah melanjutkan, Polda Banten pun menggunakan bantuan satuan cyber crime
> Mabes Polri.
>
> "Statusnya masih diperiksa, masih saksi. *Dia itu kayak mengirim SMS gelap*,
> jadi tunggu saja hasil pemeriksaan tim IT," tambahnya.
>
> Sayangnya Kapolda perempuan pertama ini enggan membeberkan pihak yang
> melaporkan Arif atas dugaan pengiriman SMS tersebut.
>
> "Kita tunggu saja dari tim IT ya," tutupnya.
>
> Arif ditangkap pada Sabtu 29 Agustus sekitar pukul 03.00 WIB. *Dia ditangkap
> lantaran dalam setahun terakhir sering mengirimkan SMS keluhan dipasangnya
> Sutet di kediamannya di Labuan, Pandeglang, Banten*.
> (ndr/anw
>


Kirim email ke