mestinya ditambahkan 'syarat dan ketentuan berlaku', misal: bagi pelapor: - tidak boleh menyampaikan makian, ancaman hingga teror. - tidak boleh menggunakan fasilitas teknologi yang menyebabkan terganggunya layanan. etc
bagi yang jadi tempat melapor: - merahasiakan identitas pelapor, jk diinginkan pelapor. - meningkatkan kualitas sistem IT-nya, biar ga gampang jebol - sabar - nrimo - etc bagi yang terlapor: - jgn sakit hati dan untuk semua, positip tingking, anggap sesuatu yang tidak menyenangkan diri sendiri, menjadi sesuatu yang menyenangkan. jika tidak senang dengan sesuatu, yaa.. senang senang aja deh :D > 'Kenapa Mbak nggak mau make SMS buat layanan Publik?..khan udah ada dan siap > buat ngirim laporan-laporan atau keluhan langsung ke pejabat?' tanya saya. > "Nggak mau ah Mas Tony,..TAKUT!!!" jawab salah seorang respondent saya, > penduduk sebuah desa di Jawa Tengah > 'Lho takut apa to mbak....khan SMS nya malah langsung ke Pak Lurah, Pak > Camat, atau Pak Bupati??' tanya saya penasaran sambil geli ama ketakutan dia > yang kaya'nya gara-gara dia penduduk desa (pikir saya waktu itu) > "Lha ya itu mas..saya takut ama Pak Lurah, Pak Camat, apalagi Pak Bupati. > Jangan-jangan nanti SMS keluhan saya malah diusut, akhirnya saya ditangkap > Polisi, dikira TERORIS, melawan Negara, dan malah masuk penjara...nggak mau > ah Mas" Jawabnya keukeh pada jawabannya kenapa nggak mau pake SMS layanan > publik di daerahnya > Jawaban itu hanyalah satu jawaban dari respondent saya di Indonesia dari > total 159 respondents di 25 negara di seluruh dunia. > Saat memasukkan entry data malam itu, masih tersenyum geli saya membaca > jawaban interview itu. "TAKUT" sebuah alasan yang sungguh berbeda dari > jawaban-jawaban respondents dari negara lain. > Namun teman-teman.... > malam ini Senyum Geli saya itu langsung hilang!!! > kini Getir rasa hati saya membaca kebenaran alasan respondent saudara saya > di Indonesia. Ya Alloh...seseorang warga negara ditangkap polisi karena > mengirim keluhan kepada ibu negaranya. Aduuh, kalo ngirim SMS keluhan dan > laporan ke ibu negara saja ditangkap, bagaimana kalo langsung ke Kepala > Negara ya? Langsung logika saya khawatir. Baru saya sadar kebenaran > respondent saya dari desa tersebut, ternyata malah saya yang bener2 > 'ndeso'/udik nggak faham ama budaya pemerintahan di negaranya sendiri :( > Mau kemana kemajuan e-government kita? Akankah budaya transparansi dan > akuntabilitas publik yang susah payah kita bangun selama ini akhirnya > diberangus dalam 1 malam dengan dalih UU-Informasi & Transaksi Elektronik?? > Mohon komentar dan perhatian teman-teman. Mari kita kawal kemajuan budaya > Good Governance yang susah payah sudah terbangun... > Silahkan membaca berita2 yang saya kutip dibawah (mohon koreksi jika ada > yang salah atau ada update yang terbaru) > Tak lupa terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu sebagai > respondent Survey pertama saya (saat ini hasil analisisnya masih dalam > proses publikasi, apabila telah siap insyaAlloh pasti saya sampaikan ke > teman-teman semua untuk dimanfaatkan bersama) > Tony D Susanto > http://smsegov.info > http://obm.smsegov.info > http://miias.smsegov.info > ------------------------------------------------------------------------------------------- > Detik.com 30/8/2009 > *SMS Ibu Ani Yudhoyono Soal Sutet, Warga Pandeglang Ditangkap* > Banten - Arif Rohmana (39), warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, > Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Dia ditangkap > lantaran setahun terakhir sering mengirim SMS kepada Ibu Negara Ani > Yudhoyono yang berisi keluhan dipasangnya Sutet (saluran udara tegangan > ekstra tinggi) yang melintas di rumahnya yang dia anggap membahayakan. > > "Benar, ada penangkapan warga saya jam 3 subuh kemarin Sabtu Pagi. Polisi > datang minta izin penangkapan dan mengambil surat laporan izin tinggal," > kata Ketua RT 01/01, Sukia di kediamannya di Kampung Lebak Purut, Desa > Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang. > > Menurut istri Arif Rohmana, Nur Aini, penangkapan terhadap suaminya terjadi > sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat orang sedang melaksanakan ibadah > sahur. > > "Suami saya ditangkap kemarin jam 3 subuh. Tapi nggak tahu tentang apa. Tapi > setahu saya terakhir-terakhir ini suami saya SMS ke Ibu Negara tentang Sutet > yang melintas di rumah di Perumahan Griya Labuan Asri," jelas Nur Aini. > > Nur Aini dan Arif Rohmana tinggal di kampung tersebut baru sekitar 20 hari. > Di kampung itu mereka mengontrak. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan > Griya Labuan Asri, Labuan, Banten. > > "Tapi masak masalah SMS saja suami saya ditangkap," keluhnya. > > Adik Amin Rohmana, Pilan, mengaku heran dengan surat penangkapan yang > dikirimkan oleh polisi. Surat tersebut datang dua kali dengan alasan > penangkapan yang berbeda-beda. > > Pilan menjelaskan, pada surat penangkapan pertama yang tiba pukul 14.00 WIB, > Jumat 28 Agustus, kakaknya ditangkap dengan surat penangkapan *pelanggaran > terhadap KUHP*. Tepatnya, *tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara > atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan > sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311, > 310 KUHP*. > > "Tapi pada *surat penangkapan kedua yang datang pukul 9 malam, tentang IT. > Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan > Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310 > ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP*," beber Pilan yang juga mengaku tidak > terima kakaknya ditangkap. > > Pilan menjelaskan, awalnya kakaknya diamankan di Polres Pandeglang. Namun > terakhir informasi yang dia peroleh saat ini kasus kakaknya sudah ditangani > oleh Polda Banten. > > "Katanya ditangani oleh Densus 88," Pungkas Pilan. > > Kapolres Pandeglang AKBP Aminudin yang dikonfirmasi perihal penangkapan ini > belum bisa dihubungi. (anw/ndr) > > --- > Polda Banten: *Pengirim SMS ke Ibu Ani Masih Diperiksa* > Detik.com Jakarta - Polda Banten mengaku tengah memeriksa Arif Rohmana (39) > terkait kasus pengiriman SMS ke Ibu Ani Yudhoyono perihal Sutet. Status Arif > saat ini masih sebagai saksi. > > "Ya kita masih periksa, kita masih cek HP-nya," kata Kapolda Banten Brigjen > Pol Rumiah saat dihubungi melalui telepon, Minggu (30/8/2009). > > Rumiah melanjutkan, Polda Banten pun menggunakan bantuan satuan cyber crime > Mabes Polri. > > "Statusnya masih diperiksa, masih saksi. *Dia itu kayak mengirim SMS gelap*, > jadi tunggu saja hasil pemeriksaan tim IT," tambahnya. > > Sayangnya Kapolda perempuan pertama ini enggan membeberkan pihak yang > melaporkan Arif atas dugaan pengiriman SMS tersebut. > > "Kita tunggu saja dari tim IT ya," tutupnya. > > Arif ditangkap pada Sabtu 29 Agustus sekitar pukul 03.00 WIB. *Dia ditangkap > lantaran dalam setahun terakhir sering mengirimkan SMS keluhan dipasangnya > Sutet di kediamannya di Labuan, Pandeglang, Banten*. > (ndr/anw >
