assalamu'alaikum,

senyampang masih bulan desember :)
dan menurut data di situs djpk hingga ahad, 20 desember 2009 belum ada perda 
apbd 2010 yg masuk,

sinung mau tanya periode berlakunya apbd,

sesuai contoh format di permendagri 13/2006, lampiran A.XV
format rancangan peraturan daerah tentang apbd beserta lampiran
disebutkan di pasal 7 :
peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

sedangkan menurut, 
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 4
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai 
dengan tanggal 31 Desember.
dan;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 11
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai 
dengan 31 Desember.

3. sebagai pembanding pasal 29 uu apbn 2010 
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini 
dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 


jreng.... jreng.....


1. apa karena di uu 13/03 dan uu 1/04 sudah menyebutkan periodisasi apbd,
sehingga di perda/perkada apbd sengaja tidak mencantumkan periodisasinya ?

2. bila perda/perkada apbd diundangkan setelah 1 januari 2010 (misal 1 februari 
2010),
dasar hukum apa yg memayungi pengeluaran/penerimaan 1 januari s.d 31 januari 
2010 ?

3. bila perda/perkada apbd diundangkan sebelum 1 januari 2010 (misal 1 desember 
2009),
apakah dengan demikian mulai tgl 1 desember 2009 sudah dapat menjalankan apbd 
2010 ?
akan overlap dg apbd 2009 yg belum selesai ?

tia

wassalamu'alaikum

sinung






ref:
http://www.djpk.depkeu.go.id/datadb/73/
PERDA APBD 2010 YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN 
KEUANGAN

http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2047%20-%202009%20-%20APBN%202010.pdf




/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/







Kirim email ke