assalamu'alaikum, senyampang masih bulan desember :) dan menurut data di situs djpk hingga ahad, 20 desember 2009 belum ada perda apbd 2010 yg masuk,
sinung mau tanya periode berlakunya apbd, sesuai contoh format di permendagri 13/2006, lampiran A.XV format rancangan peraturan daerah tentang apbd beserta lampiran disebutkan di pasal 7 : peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. sedangkan menurut, 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 4 Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. dan; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 11 Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 3. sebagai pembanding pasal 29 uu apbn 2010 Pasal 29 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. jreng.... jreng..... 1. apa karena di uu 13/03 dan uu 1/04 sudah menyebutkan periodisasi apbd, sehingga di perda/perkada apbd sengaja tidak mencantumkan periodisasinya ? 2. bila perda/perkada apbd diundangkan setelah 1 januari 2010 (misal 1 februari 2010), dasar hukum apa yg memayungi pengeluaran/penerimaan 1 januari s.d 31 januari 2010 ? 3. bila perda/perkada apbd diundangkan sebelum 1 januari 2010 (misal 1 desember 2009), apakah dengan demikian mulai tgl 1 desember 2009 sudah dapat menjalankan apbd 2010 ? akan overlap dg apbd 2009 yg belum selesai ? tia wassalamu'alaikum sinung ref: http://www.djpk.depkeu.go.id/datadb/73/ PERDA APBD 2010 YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2047%20-%202009%20-%20APBN%202010.pdf /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
