Jika merujuk Lampiran Bab I Nomor 124 UU 10/2004, perlu dihindari penggunaan 
kalimat mulai "berlaku efektif", karena mengakibatkan ketidakpastian kapan 
berlakunya peraturan.

Thanks,
S. Basuki
*nganjuk-jatim*



------- Original message -------
From: si Nung <[email protected]>
Sent: 20.12.'09,  19:02

> On 20 Dec 2009 at 5:11, [email protected] wrote:
> 
> menanggapi pragraf akhir,
> selain implisit dibaca sebagai  : 
> 
> perda abpd prov x tahun 2010
> > berlaku sejak tgl 10 des 09 dan dilaksanakan
> > efektif 1 jan sd 31 des 10. 
> 

Kirim email ke