On 20 Dec 2009 at 5:11, [email protected] wrote:

> Dear all
> 
> Jawab kira kira begini ... Karena sudah
> ditetapkan dalam peraturan penerintah atau
> permendagri maka periode perda adalah 1 jan sd 31
> des ...tapi ada baiknya ada pasal masa berlaku 1
> januari 2010 sampai 31 desember 2010. 
> 
> Ada istilah hukum yang saya lupa...tapi semua
> peraturan berlaku sejak tanggal ditetapkan ....
> Jika tapi jika ada pasal di dalamnya maka dapat
> mengatur surut seluruh atau sebagian atau bisa
> juga mengatur berlaku sekian saat kemudian. 
>
> Kalau perda ditetapkan sebelum dan sesudah tgl 1
> januari ..dicantumkan atau tidak maka secara
> aksioma perda apbd berlaku 1 jan sd 31 des.
> Bahkan hal itu berlaku juga utk perda perubahan
> apbd dan pertanggungjawaban. 
> 
> Atau baca begini perda abpd prov x tahun 2010
> berlaku sejak tgl 10 des 09 dan dilaksanakan
> efektif 1 jan sd 31 des 10. 

terima kasih atas tanggapan pak darmadi,
banyak masukan yg sinung terima,

menanggapi pragraf akhir,
selain implisit dibaca sebagai  : 

perda abpd prov x tahun 2010
> berlaku sejak tgl 10 des 09 dan dilaksanakan
> efektif 1 jan sd 31 des 10. 

imho, wajib juga ditulis secara explisit kalimat yg kita baca bersama tsb :)

untuk itu, hendaknya, 
dimohon, para evaluator raperda apbd (gubernur/depdagri)
lebih mempertegas periodisasi apbd di pasal bersangkutan,

sebagai rujukan/contoh 29 uu apbn 2010 Pasal 29
dan uu 10 / 2004 :pembentukan peraturan perundang undangan

Pasal 50 

Peraturan Perundang undangan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan,
kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang
undangan yang bersangkutan. 

penjelasan Pasal 50 

Berlakunya Peraturan Perundang undangan yang
tidak sama dengan tanggal Pengundangan, dimungkinkan
untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan
aparatur pelaksana Peraturan Perundang undangan tersebut.

> That's all
> 
> Wassalam
> 
> Darmadi

cmiiw

sinung



ref :
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/10TAHUN2004UU.htm
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/10TAHUN2004UUPenj.htm
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2047%20-%202009%20-%20APBN%202010.pdf
uu apbn diundangkan 29 oktober 2009







/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/







Kirim email ke