On 20 Dec 2009 at 5:11, [email protected] wrote: > Dear all > > Jawab kira kira begini ... Karena sudah > ditetapkan dalam peraturan penerintah atau > permendagri maka periode perda adalah 1 jan sd 31 > des ...tapi ada baiknya ada pasal masa berlaku 1 > januari 2010 sampai 31 desember 2010. > > Ada istilah hukum yang saya lupa...tapi semua > peraturan berlaku sejak tanggal ditetapkan .... > Jika tapi jika ada pasal di dalamnya maka dapat > mengatur surut seluruh atau sebagian atau bisa > juga mengatur berlaku sekian saat kemudian. > > Kalau perda ditetapkan sebelum dan sesudah tgl 1 > januari ..dicantumkan atau tidak maka secara > aksioma perda apbd berlaku 1 jan sd 31 des. > Bahkan hal itu berlaku juga utk perda perubahan > apbd dan pertanggungjawaban. > > Atau baca begini perda abpd prov x tahun 2010 > berlaku sejak tgl 10 des 09 dan dilaksanakan > efektif 1 jan sd 31 des 10.
terima kasih atas tanggapan pak darmadi, banyak masukan yg sinung terima, menanggapi pragraf akhir, selain implisit dibaca sebagai : perda abpd prov x tahun 2010 > berlaku sejak tgl 10 des 09 dan dilaksanakan > efektif 1 jan sd 31 des 10. imho, wajib juga ditulis secara explisit kalimat yg kita baca bersama tsb :) untuk itu, hendaknya, dimohon, para evaluator raperda apbd (gubernur/depdagri) lebih mempertegas periodisasi apbd di pasal bersangkutan, sebagai rujukan/contoh 29 uu apbn 2010 Pasal 29 dan uu 10 / 2004 :pembentukan peraturan perundang undangan Pasal 50 Peraturan Perundang undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan. penjelasan Pasal 50 Berlakunya Peraturan Perundang undangan yang tidak sama dengan tanggal Pengundangan, dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang undangan tersebut. > That's all > > Wassalam > > Darmadi cmiiw sinung ref : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/10TAHUN2004UU.htm http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/10TAHUN2004UUPenj.htm http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2047%20-%202009%20-%20APBN%202010.pdf uu apbn diundangkan 29 oktober 2009 /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
