Nyoba ikut rembug ya...

Menurut ketentuan pembentukan peraturan perundangan-undangan (UU No. 10/2004), 
secara umum, peraturan perundangan-undangan berlaku sejak tanggal diundangkan 
(yg berarti mulai memiliki kekuatan hukum mengikat). Namun demikian, 
dimungkinkan tanggal berlakunya ditentukan lain (berlaku surut atau berlaku 
pada tgl akan 
datang). Pada sisi lain, suatu UU/peraturan juga memerhatikan keselaran dgn 
peraturan lainnya. Pada kasus UU/Perda ttg APBN/APBD maka keselarannya adalah 
dalam 
hal masa/periode tahun anggaran yaitu 1 jan s.d 31 des.
Oleh karena itu, menurut saya, mestinya APBD mulai berlaku pada tanggal 1 jan 
2010 (dalam kasus APBD 2010).
Mungkin saja, contoh dalam permendagri 13/2006 tsb kurang teliti dalam 
penulisannya, kurang memerhatikan UU 10/2004, UU 17/2003 dan UU 1/2004.

demikian, semoga membantu.

Thanks,
S. Basuki
*nganjuk-jatim*




------- Original message -------
From: si Nung <[email protected]>
Sent: 20.12.'09,  11:25

> assalamu'alaikum,
> 
> senyampang masih bulan desember :)
> dan menurut data di situs djpk hingga ahad, 20 desember 2009 belum ada perda 
> apbd 2010 yg masuk,
> 
> sinung mau tanya periode berlakunya apbd,
> 
> sesuai contoh format di permendagri 13/2006, lampiran A.XV
> format rancangan peraturan daerah tentang apbd beserta lampiran
> disebutkan di pasal 7 :
> peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
> 
> sedangkan menurut, 
> 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
> Pasal 4
> Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai 
> dengan tanggal 31 Desember.
> dan;
> 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
> Pasal 11
> Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai 
> dengan 31 Desember.
> 
> 3. sebagai pembanding pasal 29 uu apbn 2010 
> Pasal 29
> Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2010.
> Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini 
> dengan penempatannya
> dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
> 
> 
> jreng.... jreng.....
> 
> 
> 1. apa karena di uu 13/03 dan uu 1/04 sudah menyebutkan periodisasi apbd,
> sehingga di perda/perkada apbd sengaja tidak mencantumkan periodisasinya ?
> 
> 2. bila perda/perkada apbd diundangkan setelah 1 januari 2010 (misal 1 
> februari 2010),
> dasar hukum apa yg memayungi pengeluaran/penerimaan 1 januari s.d 31 januari 
> 2010 ?
> 
> 3. bila perda/perkada apbd diundangkan sebelum 1 januari 2010 (misal 1 
> desember 2009),
> apakah dengan demikian mulai tgl 1 desember 2009 sudah dapat menjalankan apbd 
> 2010 ?
> akan overlap dg apbd 2009 yg belum selesai ?
> 
> tia
> 
> wassalamu'alaikum
> 
> sinung
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ref:
> http://www.djpk.depkeu.go.id/datadb/73/
> PERDA APBD 2010 YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN 
> KEUANGAN
> 
> http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2047%20-%202009%20-%20APBN%202010.pdf
> 
> 
> 
> 
> /*-sig-
> 
> http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html
> 
> http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab
> 
> -sig-*/
> 

Kirim email ke