Wach, bagus ini. Bagaimana pendapat Pak Ibenk, yang mantan dari Kebumen? Namun, masukan dari saya, harus kembali ke substansi masalahnya. Ombudsman tentu tidak dalam posisi untuk memberikan rekomendasi pembatalan lelang. Silahkan ditanyakan ke kepala kantornya di sana, yang kebetulan teman saya.
Jika ingin adanya pembatalan lelang, sebaiknya menghubungi LKPP. Kalau terkait dengan adanya indikasi korupsi, maka dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Misalnya, kejaksaan/kepolisian. Tembuskan ke KPK, BPK, BPKP. Supaya prosesnya cepat. Kalau indikasinya mengarah ke monopoli, laporkan ke KPPU. Demikian. Mudah-mudahan membantu untuk menuju Indonesia yang semakin bersih. --- In [email protected], ariyanto suryotejo <suryotejo_ariya...@...> wrote: > > > > > > Bismillahirrahmaani rrahiimi. . > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > Mohon dengan kerendahan hati kami memposting dan menshare permasalahan yang > sedang kami alami dengan Pemda Kabupaten Kebumen cq Bupati Kepala Daerah Kab. > Kebumen cq Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. > mohon untuk disikapi dengan kepala dingin dan hati yang bersih dikarenakan > dalam > email ini kami : > 1. Tidak berusaha/berniat untuk mediskreditkan salah satu pihak yang > bersengketa > baik secara langsung maupun tidak langsung > 2. Sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan bahwa negara menjamin > kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi untuk seluruh warga negara. > 3. Bahwa penyelenggara negara (pejabat dan para abdi negara) dapat berbuat > kesalahan sebagai seorang manusia biasa, namun Penyelenggaraan Negara > (peraturan, hukum dan administrasi negara) tidak boleh berbuat kesalahan > dikarenakan Penyelenggaraan Negara adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran > rakyat. > 4. Bahwa adanya hal yang kami angkat adalah sebagai pembelajaran bagi Seluruh > Pejabat Publik untuk meberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. > 5. Bahwa hal yang kami angkat adalah perihal penyelenggaraan negara yang kami > anggap terdapat kekeliruan sehingga kami sebagai warga negara berhak untuk > mengajukan keberatan. > 6. Apabila ada pihak-pihak yang menginginkan kronologis selengkapnya atau > pihak-pihak yang merasa keberatan dengan postingan kami dapat menghubungi > Pusat > Advokasi, Kajian Hukum dan Demokrasi. Alamat : Jl. Nusa Tenggara no. 2 > Kebumen > telp.0274- 381853. Up. Thamrin Mahatmanto, SH. > 7. Sebelumnya kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila > terdapat pihak yang merasa dirugikan dan tersinggung oleh postingan ini > > Terima kasih atas perhatiaannya > > Wassalamu'alaikum wr. wb > > > > ttd > > Ariyanto Suryotejo, ST > > *posting dan share ini sudah mendapat persetujuan dari pemilik surat yang > bersangkutan yaitu sdri. Emy Syahriani > *mohon untuk dibuka secara kronologis yaitu : > - somasi > - klarifikasi bupati > - tanggapan klarifikasi >
