OK. kalau pak ariyanto akan melakukan sanggahan terhadap pengadaan, agar terus fokus ke substansinya.
bisa tolong diinfokan nama perusahaan yang dimenangkan beserta siapa pimpinannya? ini untuk untuk alat control kita bersama-sama. tentu perusahaan yang dimenangkan mempunyai hanya juga untuk menyanggah di forum ini. --- In [email protected], ariyanto suryotejo <suryotejo_ariya...@...> wrote: > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > Dear Pak Rudi, > Untuk pelaporan yang menyangkut masalah indikasi pidana/korupsi kami sudah > melaporkan kepada BPK, Kejati dan BPKP. > untuk masalah perilaku pejabat dan administrasi kami melaporkan kepada > Ombudsman, dan Ombudsman sudah memberi tanggapan kepada Bupati. Namun sangat > kami sayangkan bahwa jawaban Bupati yang banyak kesalahan elementer sehingga > kami beranggapan bahwa para pembantu Bupati kurang memberikan masukan yang > benar > terhadap surat tanggapan Bupati kepada Ombudsman. > mungkin pak Rudi akan lebih miris lagi ketika mengetahui bahwa pemenang > tender > tersebut baru menambahkan kualifikasi sub bidang yang dipersyaratkan hanya > kurang dari 10 hari sebelum pemasukan tender. dan pengalaman pekerjaan untuk > perhitungan kemampuan dasar ternyata setelah dicek di kantor dinas pajak > tidak > terdapat pelaporan pekerjaan dari perusahaan yang bersangkutan. Pekerjaan > Fiktif > atau pengemplangan Pajak??? Hanya Allah Swt yang tahu > > Semoga menjadi pembelajaran untuk Indonesia yang lebih baik dan lebih bersih > > Wassalamu'alaikum wr. wb > > > > > ________________________________ > Dari: rudymharahap <rmhara...@...> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Jum, 9 Juli, 2010 11:37:42 > Judul: [eGovIndonesia] Re: Trs: Sebuah cerita dari kabupaten Kebumen, Jawa > Tengah > > > Wach, bagus ini. Bagaimana pendapat Pak Ibenk, yang mantan dari Kebumen? > > Namun, masukan dari saya, harus kembali ke substansi masalahnya. Ombudsman > tentu > tidak dalam posisi untuk memberikan rekomendasi pembatalan lelang. Silahkan > ditanyakan ke kepala kantornya di sana, yang kebetulan teman saya. > > > Jika ingin adanya pembatalan lelang, sebaiknya menghubungi LKPP. > > Kalau terkait dengan adanya indikasi korupsi, maka dilaporkan ke aparat > penegak > hukum setempat. Misalnya, kejaksaan/kepolisian. Tembuskan ke KPK, BPK, BPKP. > Supaya prosesnya cepat. > > > Kalau indikasinya mengarah ke monopoli, laporkan ke KPPU. > > Demikian. Mudah-mudahan membantu untuk menuju Indonesia yang semakin bersih. > > --- In [email protected], ariyanto suryotejo > <suryotejo_ariyanto@> wrote: > > > > > > > > > > > > Bismillahirrahmaani rrahiimi. . > > > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > > > Mohon dengan kerendahan hati kami memposting dan menshare permasalahan yang > > sedang kami alami dengan Pemda Kabupaten Kebumen cq Bupati Kepala Daerah > > Kab. > > Kebumen cq Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. > > mohon untuk disikapi dengan kepala dingin dan hati yang bersih dikarenakan > >dalam > > > > email ini kami : > > 1. Tidak berusaha/berniat untuk mediskreditkan salah satu pihak yang > >bersengketa > > > > baik secara langsung maupun tidak langsung > > 2. Sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan bahwa negara > > menjamin > > kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi untuk seluruh warga negara. > > 3. Bahwa penyelenggara negara (pejabat dan para abdi negara) dapat berbuat > > kesalahan sebagai seorang manusia biasa, namun Penyelenggaraan Negara > > (peraturan, hukum dan administrasi negara) tidak boleh berbuat kesalahan > > dikarenakan Penyelenggaraan Negara adalah untuk kesejahteraan dan > > kemakmuran > > rakyat. > > 4. Bahwa adanya hal yang kami angkat adalah sebagai pembelajaran bagi > > Seluruh > > Pejabat Publik untuk meberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. > > 5. Bahwa hal yang kami angkat adalah perihal penyelenggaraan negara yang > > kami > > anggap terdapat kekeliruan sehingga kami sebagai warga negara berhak untuk > > mengajukan keberatan. > > 6. Apabila ada pihak-pihak yang menginginkan kronologis selengkapnya atau > > pihak-pihak yang merasa keberatan dengan postingan kami dapat menghubungi > > Pusat > > > > Advokasi, Kajian Hukum dan Demokrasi. Alamat : Jl. Nusa Tenggara no. 2 > > Kebumen > > > telp.0274- 381853. Up. Thamrin Mahatmanto, SH. > > 7. Sebelumnya kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya > > apabila > > terdapat pihak yang merasa dirugikan dan tersinggung oleh postingan ini > > > > Terima kasih atas perhatiaannya > > > > Wassalamu'alaikum wr. wb > > > > > > > > ttd > > > > Ariyanto Suryotejo, ST > > > > *posting dan share ini sudah mendapat persetujuan dari pemilik surat yang > > bersangkutan yaitu sdri. Emy Syahriani > > *mohon untuk dibuka secara kronologis yaitu : > > - somasi > > - klarifikasi bupati > > - tanggapan klarifikasi > > >
