OK. kalau pak ariyanto akan melakukan sanggahan terhadap pengadaan, agar terus 
fokus ke substansinya.

bisa tolong diinfokan nama perusahaan yang dimenangkan beserta siapa 
pimpinannya? ini untuk untuk alat control kita bersama-sama. tentu perusahaan 
yang dimenangkan mempunyai hanya juga untuk menyanggah di forum ini. 

--- In [email protected], ariyanto suryotejo 
<suryotejo_ariya...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> 
> Dear Pak Rudi,
> Untuk pelaporan yang menyangkut masalah indikasi pidana/korupsi kami sudah 
> melaporkan kepada BPK, Kejati dan BPKP.
> untuk masalah perilaku pejabat dan administrasi kami melaporkan kepada 
> Ombudsman, dan Ombudsman sudah memberi tanggapan kepada Bupati. Namun sangat 
> kami sayangkan bahwa jawaban Bupati yang banyak kesalahan elementer sehingga 
> kami beranggapan bahwa para pembantu Bupati kurang memberikan masukan yang 
> benar 
> terhadap surat tanggapan Bupati kepada Ombudsman.
> mungkin pak Rudi akan lebih miris lagi ketika mengetahui bahwa pemenang 
> tender 
> tersebut baru menambahkan kualifikasi sub bidang yang dipersyaratkan hanya 
> kurang dari 10 hari sebelum pemasukan tender. dan pengalaman pekerjaan untuk 
> perhitungan kemampuan dasar ternyata setelah dicek di kantor dinas pajak 
> tidak 
> terdapat pelaporan pekerjaan dari perusahaan yang bersangkutan. Pekerjaan 
> Fiktif 
> atau pengemplangan Pajak??? Hanya Allah Swt yang tahu
> 
> Semoga menjadi pembelajaran untuk Indonesia yang lebih baik dan lebih bersih
> 
> Wassalamu'alaikum wr. wb
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: rudymharahap <rmhara...@...>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Jum, 9 Juli, 2010 11:37:42
> Judul: [eGovIndonesia] Re: Trs: Sebuah cerita dari kabupaten Kebumen, Jawa 
> Tengah
> 
>   
> Wach, bagus ini. Bagaimana pendapat Pak Ibenk, yang mantan dari Kebumen?
> 
> Namun, masukan dari saya, harus kembali ke substansi masalahnya. Ombudsman 
> tentu 
> tidak dalam posisi untuk memberikan rekomendasi pembatalan lelang. Silahkan 
> ditanyakan ke kepala kantornya di sana, yang kebetulan teman saya. 
> 
> 
> Jika ingin adanya pembatalan lelang, sebaiknya menghubungi LKPP. 
> 
> Kalau terkait dengan adanya indikasi korupsi, maka dilaporkan ke aparat 
> penegak 
> hukum setempat. Misalnya, kejaksaan/kepolisian. Tembuskan ke KPK, BPK, BPKP. 
> Supaya prosesnya cepat. 
> 
> 
> Kalau indikasinya mengarah ke monopoli, laporkan ke KPPU.
> 
> Demikian. Mudah-mudahan membantu untuk menuju Indonesia yang semakin bersih. 
> 
> --- In [email protected], ariyanto suryotejo 
> <suryotejo_ariyanto@> wrote:
> >
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Bismillahirrahmaani rrahiimi.  .
> > 
> > Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> > 
> > Mohon dengan kerendahan hati kami memposting dan menshare permasalahan yang 
> > sedang kami alami dengan Pemda Kabupaten Kebumen cq Bupati Kepala Daerah 
> > Kab. 
> > Kebumen cq Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
> > mohon untuk disikapi dengan kepala dingin dan hati yang bersih dikarenakan 
> >dalam 
> >
> > email ini kami :
> > 1. Tidak berusaha/berniat untuk mediskreditkan salah satu pihak yang 
> >bersengketa 
> >
> > baik secara langsung maupun tidak langsung
> > 2. Sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan bahwa  negara 
> > menjamin 
> > kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi untuk seluruh warga negara.
> > 3. Bahwa penyelenggara negara (pejabat dan para abdi negara) dapat berbuat 
> > kesalahan sebagai seorang manusia biasa, namun Penyelenggaraan Negara 
> > (peraturan, hukum dan administrasi negara) tidak boleh berbuat kesalahan 
> > dikarenakan Penyelenggaraan Negara adalah untuk kesejahteraan dan 
> > kemakmuran 
> > rakyat.
> > 4. Bahwa adanya hal yang kami angkat adalah sebagai pembelajaran bagi 
> > Seluruh 
> > Pejabat Publik untuk meberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
> > 5. Bahwa hal yang kami angkat adalah perihal penyelenggaraan negara yang 
> > kami 
> > anggap terdapat kekeliruan sehingga kami sebagai warga negara berhak untuk 
> > mengajukan  keberatan.
> > 6. Apabila ada pihak-pihak yang menginginkan kronologis selengkapnya atau 
> > pihak-pihak yang merasa keberatan dengan postingan kami dapat menghubungi 
> > Pusat 
> >
> > Advokasi, Kajian Hukum dan Demokrasi. Alamat : Jl. Nusa Tenggara no. 2 
> > Kebumen 
> 
> > telp.0274- 381853. Up. Thamrin Mahatmanto, SH.
> > 7. Sebelumnya kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya 
> > apabila 
> > terdapat pihak yang merasa dirugikan dan tersinggung oleh postingan ini
> > 
> > Terima kasih atas perhatiaannya
> > 
> > Wassalamu'alaikum wr. wb
> > 
> > 
> > 
> > ttd
> > 
> > Ariyanto Suryotejo, ST
> > 
> > *posting dan share ini sudah mendapat persetujuan dari pemilik surat yang 
> > bersangkutan yaitu sdri. Emy Syahriani
> > *mohon untuk dibuka secara kronologis yaitu :
> >  -  somasi
> >  - klarifikasi bupati
> >  -  tanggapan klarifikasi
> >
>


Kirim email ke